PANCASILA SEBAGAI FONDASI NEGARA, BUKAN SEKEDAR PILAR BANGSA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i6.2341Keywords:
Pancasila, Dasar Negara, Ideologi Nasional, Sosialisasi, Persatuan Bangsa, NasionalismeAbstract
Pancasila merupakan norma dasar yang menjadi fondasi berdirinya Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945. Pancasila dirumuskan oleh para pendiri bangsa dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Sebagai dasar negara, Pancasila tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan berfungsi sebagai ideologi nasional, dasar pemersatu, serta pedoman hidup bangsa Indonesia. Pancasila telah mengintegrasikan keberagaman bangsa sehingga tanpa keberadaannya, Indonesia tidak akan menjadi seperti sekarang. Oleh karena itu, Pancasila adalah elemen fundamental yang menjamin persatuan bangsa. Namun, di masyarakat muncul kebingungan terkait status Pancasila sebagai dasar negara atau bagian dari "empat pilar kebangsaan." Dalam UUD 1945, Pancasila ditegaskan sebagai dasar negara, tetapi sosialisasi yang keliru telah memunculkan pergeseran makna. Penelitian ini bertujuan memahami, mengidentifikasi, dan menjelaskan Pancasila sebagai dasar negara melalui pendekatan deskriptif dengan sumber dari jurnal dan artikel. Dengan metode kualitatif, observasi, wawancara, dan interpretasi, ditemukan bahwa kesalahan sosialisasi telah menyebabkan perbedaan pemahaman di masyarakat. Untuk mengembalikan pengertian bahwa Pancasila adalah dasar negara, diperlukan langkah konkret seperti edukasi dan gerakan sosialisasi ulang. Kesimpulannya, Pancasila tetap menjadi kebutuhan mutlak untuk menjaga keterpaduan bangsa dan negara Indonesia.
Downloads
References
Astuti, W., Pd, S., Pd, M., & Sugen Baskoro, D. (2019). PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Ayu, P., Dinie, H. &, & Dewi, A. (2021). IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA. Jurnal Kewarganegaraan, 5(1), 1–7. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/download/1439/pdf/3689
Ben Citra Putri Essla, D. L. M. dan N. D. P. (2023). Kedudukan Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara. Indigenous Knowledge, 2(6), 1–7. https://jurnal.uns.ac.id/indigenous/article/download/79957/pdf
Dwi Putra Nugraha. (2013). MEMAKNAI (KEMBALI) EMPAT PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA INDONESIA. https://repository.ubharajaya.ac.id/6757/1/LAW%20REVIEW%20VOL%203%20NO%203%20UP H%202013.pdf#page=25
Hastangka, A. A. (2017). Empat Pilar MPR RI: Politik Bahasa dan Deligitimasi Makna Pancasila (Suatu Telaah Filsafat Bahasa). https://journal.uny.ac.id/index.php/civics/article/view/21908
Hastangka, H., & Ratmanto, K. R. A. P. E. (2021). Pengabdian kepada masyarakat dalam rangka penguatan nilai- nilai Pancasila. Community Empowerment, 6(8), 1361–1370. https://doi.org/10.31603/ce.4988
Ratmanto, K. R. A. P. E., Teknik, A., Upn, P., & Yogyakarta, V. (2021). PANCASILA DASAR NEGARA BUKAN PILAR (KOMUNITAS PANCASILA DASAR NKRI BUKAN PILAR). In Jurnal Pancasila dan Bela Negara (Vol. 1, Issue 1). http://jurnal.upnyk.ac.id/index.php/jpbn/article/view/4457
Rivaldo, A., Unggul, P., Tisna Ajati, D., Saputra, R. W., & Fitriono, R. A. (2022). PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA. INTELEKTIVA, 4(4), 1–7. https://www.jurnalintelektiva.com/index.php/jurnal/article/view/895
Sabina, D., Anggraeni Dewi, D., & Furi Furnamasari, Y. (2021). Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Implementasinya. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3), 1–4. https://jptam.org/index.php/jptam/article/view/2427
Sari, R., Ulfatun Najicha, F., & Artikel, I. (2022). MEMAHAMI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT. Harmony, 7(1), 1–6. http://journal.unnes.ac.id/sju/index.php/harmony
Senja Tiarylla, D., Untsa Azhima, L., & Saputri, Y. A. (2023). Pancasila sebagai Dasar Negara di Indonesia. Indigenous Knowledge, 2(4), 1–7. https://jurnal.uns.ac.id/indigenous/article/view/79618/pdf
Shandi, F., Hasyim, A., & Monaadha, M. (n.d.). HUBUNGAN PEMAHAMAN EMPAT PILAR KEBANGSAAN DENGAN SIKAP SISWA MENGHADAPI ARUS GLOBALISASI. Retrieved January 15, 2025, from https://media.neliti.com/media/publications/251801-hubungan-pemahaman- empat-pilar-kebangsaa-85b21fa4.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Aris Firnanda, Lucky Pradana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.