PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN PADA PERDAMAIAN PARA PIHAK PASCA PUTUSAN KASASI
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i7.2560Keywords:
Kepastian Hukum, Keadilan, Perdamaian, Putusan, KasasiAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis kepastian hukum dan keadilan perdamaian para pihak dalam sengketa hak kepemilikan tanah, pasca putusan kasasi, dengan metode penelitian yuridis normatif, Hasil penelitian ini pertama, Prinsip Kepastian Hukum Perdamaian Para Pihak dalam sengketa hak kepemilikan Tanah, pasca putusan kasasi adalah Prinsip yang menyangkut bagaimana hukum dijalankan, keadilan ditegakkan, serta para pihak dapat melaksanakan putusan pengadilan. Kedua, Perdamaian pasca putusan kasasi yang sudah inkrah, Prinsip keadilan dalam perdamaian untuk mencapai penyelesaian para pihak lebih memilih melaksanakan perdamaian dengan tidak melaksanakan putusan kasasi untuk eksekusi objek sengketa, dengan mempertimbangkan kesepakatan para pihak secara proporsional dimana para pihak menerima kesepakatan dengan tidak ada yang dirugikan. Kesimpulan dalam sengketa hak kepemilikan tanah pasca putusan kasasi yang inkrah, penting untuk memahami meskipun kepastian hukum harus dijunjung tinggi, kesepakatan perdamaian juga dapat dijalankan karena kedua belah pihak sepakat untuk mencari jalan tengah yang tidak merugikan salah satu pihak sehingga sengketa yang pernah terjadi tidak menimbulkan komplik berkepanjangan dan dapat mengurangi ketegangan antara para pihak yang pernah bersengketa.
Downloads
References
Buku
Ahmad Kamil Dan M. Fauzan, 2008, Kearah Pembaharuan Hukum Acara Perdata Dalam Sema Dan Perma, Kencana Prenada Media, Jakarta.
Bagir Manan, 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. FH UII Press. Yogyakarta.
Bambang Waluyo, 1996, Penelitian Hukum Dalam Praktik. Sinar Grafika. Jakarta.
Cst Kansil,2009, Kamus istilah Hukum, Gramedia Pustaka, Jakarta.
Iskandar, 2016, Konsepsi Intelektual dalam Memahami Ilmu Hukum Indonesia. Andi Publisher. Yogyakarta.
L.j Van Apeldoorn dalam Shidarta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT.REVIKA Aditama,Bandung.
M. Agus Santoso, 2014, Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Ctk. Kedua, .Kencana. Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2008, Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian Dan Putusan Pengadilan. Cetakan VII. Jakarta. Sinar Grafika.
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta
Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu. Surabaya.
R.Subekti, 2005, Kamus Hukum, cet.16. PT. Pradnya Paramiata. Jakarta.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2014, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis (Buku Kedua). Rajawali Press. Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat Edisi Revisi. Jakarta. Rajawali Pers.
Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum. Pt. Sinar Grafika. Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2015, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (Introduction to Law). Yogyakarta. Liberty.
Suhariyanto, R., & Wijayanti, A.S., 2020, Hukum Agraria Indonesia: Teori dan Praktik Penegakan Hukum Agraria di Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta. PT Raja Grafindo Persada.
Takdir Rahmadi, 2012, Mediasi Penyelesain Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. PT Raja Grafindo persada. Jakarta.
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga (KBBI III). Jakarta. Balai Pustaka.
Jurnal
Achmad Edi Subiyanto, Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945, Jurnal Konstitusi, Vol. 9 No. 4, 2012
Adityo Wahyu Wikando, dkk “Eksekusi Riil Dalam Perkara Perdata Tentang Pengosongan Tanah Dan Bangunan,” Jurnal Verstek 2, no. 2 (2014): 4
Asdian Taluke, “Eksekusi Terhadap Perkara Perdata Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Ingkraah) Atas Perintah Hakim Dibawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri,” Jurnal Lex Privatum 1, no. 4 (2013): 30.
Damianus Krismantoro, “Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah: Reforma Agraria di Indonesia”, Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 3 Oktober 2022 P-ISSN: 1978-0184 E-ISSN: 2723-2328
Deni Nuryadi, “Teori Hukum Progresif dan Penerapannya di Indonesia”, Jurnal Ilmiah Hukum De'jure : Kajian Ilmiah Hukum, Vol.1, Nomor 2, September 2016.
Erick Sambuari Lie, dkk, IMPLIKASI HUKUM PIHAK YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PENGADILAN DALAM PERKARA PERDATA, Jurnal Lex Privatum Vol.XI/No.3/Mar/2023
Ja'far Baehaqi, “Perspektif Penegakan Hukum Progresif dalam Judicial Review di Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Jilid 10, Nomor 3, September 2013.
Lengkong, Feibe youla, “Penyelesaian Sengketa Dan Konflik Pertanahan Berdasarkan PMA Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan, “ Jurnal Lex Privatium, Vol. 8. No. 4 .2020.
M. Zulfa Aulia, “Hukum Progresif dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, dan Relevansi”. Jurnal Hukum, Vol.1 No.1. 2018.
Mustofa, I. “Peran Organisasi Masyarakat dalam Membangun Harmoni Pasca Konflik Antara Masyarakat Pribumi dengan Masyarakat Pendatang di Lampung Tengah”. Jurnal Penamas, 31(1), 2018.
Nabila Pramesti, dkk, “Pelaksanaan Eksekusi Rumah Pada Pengadilan Negeri Surakarta,” Diponegero Law Journal 9, no. 2 (2020): 418.
Nur Fadhila, “Sengketa Tanah Wakaf Dan Strategi Penyelesaiannya”. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, Vol.3. No.1.2011.
Putra, T. M., “Analisa Yuridis Penyimpangan Penegakan Hukum Pada Konflik Lahan Di Provinsi Jawa Timur”. Jurnal Arena Hukum, 14(1). 2021.
Rommy D. Haryono, “Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata,” Jurnal Media Hukum Dan Peradilan 5, no. 1 (2019): 90.
Yanto Sufriadi, “Penerapan Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di Tengah Krisis Demokrasi”, Jurnal Hukum, No.2, Vo.17. April 2010.
Disertasi
Almihan, (2021), Argumentasi Hukum Putusan Hakim Mahkamah Agung Instrumen Mewujudkan Putusan Yang Berkeadilan, Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Putri Nugraheni Septyaningrum, (2023), Rekonstruksi Upaya Perdamaian Dalam Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana Berbasis Nilai Keadilan, Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.
Sholih Mu’adi ,(2008), PENYELESAIAN SENGKETA HAK ATAS TANAH PERKEBUNAN MELALUI CARA NON LITIGASI (Suatu Studi Litigasi Dalam Situasi Transisional), Departemen Pendidikan Nasional Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,
Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pitriani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.