EFEKTIVITAS PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM PERSPEKTIF HUKUM UNTUK MENINGKATKAN PEREKONOMIAN DESA GILI ANYAR, BANGKALAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i10.812Keywords:
Desa, Bumdes, Gili AnyarAbstract
Desa terdiri dari sekelompok orang yang dapat mengatur pemerintahannya sendiri. Namun, desa juga memiliki kebebasan untuk membentuk sebuah badan usaha, yaitu BUMDES. BUMDES merupakan badan usaha yang didirikan oleh pemerintah desa, dengan tujuan untuk meningkatkan dan mensejahterakan dan mensejahterakan kebutuhan ekonomi masyarakat. BUMDES yang didirikan di Desa Gili Anyar dapat membuka lapangan pekerjaan di masyarakat. Gili Anyar adalah nama sebuah desa yang terletak di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur. Desa Gili Anyar memiliki potensi dalam hal pengelolaan kayu. Hasil penelitian mengenai BUMDES menunjukkan bahwa hal pertama yang harus dilakukan adalah mengenali potensi yang dimiliki oleh desa tersebut yaitu Desa Gili Anyar dan melakukan sosialisasi berupa pengetahuan kepada masyarakat. Manfaat dari adanya BUMDES di Desa Gili Anyar adalah masyarakat mendapatkan harga yang lebih murah ketika berbelanja mebel yang dimiliki oleh BUMDES Desa Gili Anyar dibandingkan dengan berbelanja di mebel lain. Dan masyarakat Gili Anyar dapat memesan model apapun yang berhubungan dengan mebel. BUMDES juga secara tidak langsung dapat mengurangi pengangguran di masyarakat.
Downloads
References
Jurnal
Amelia Sri Kusuma Dewi.2014.”Peranan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) Serta Menumbuhkan Perekonomian Desa”.Journal of Rural and Development no.1:1-13.
Arruan Tudang.2020. “Efektifitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Satanetean Kecamatan Sesenapadang Kabupaten Mamasa”. Journal Peqguruang : Conference Series no.2:1-5.
Chindy Sasauw.2018. “Efektivitas Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dalam Meningkatkan Masyarakat di Desa Lenganeng Kecamatan Tabukan Utara Kabupaten Kepulauan Sangihe”. Jurnal Jurusan Ilmu Pemerintahan” no.1:1-10.
Jusman Iskandar. Engkus. Fadjar Tri Sakti.2021.”Strategi Pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa”. Jurnal Dialektika no.2:1-11.
Mia Hardiani.Muhammad Rifandi.2023.”Efektifitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Sidomoyo Kecamatan Godean, D.I.Yogyakarta”.Jurnal Maneksi no.1:211-221.
Siprianus Brusli Saiman, “Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Desa Gunung Kecamatan Kota Komba,” Jurnal Administrasi vol 1, no. 4 (2022): 749–60
Susanto. Muhammad Iqbal.2018.”Efektivitas Peranan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa Melalui BUMDes sebagai Perwujudan Kearifan Lokal yang Berdaya Saing Guna Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat”.Prosiding Seminar Ilmiah Nasional. 19-41.
Susila. Dudung Ahmad Suganda. Ruddy Haryadi. Cintya Dewi Aliece Tya.2024.“Efektifivitas Organisasi dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Cisempur Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang”. Jurnal Neo Politea no.1:44-50.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa .
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Elsha Putri Elyviatino, Ra'allada Mapada Taumalebbi', Ulfatul Hasanah, Rizqiyatus Sa'adah, R. Wahjoe Poernomo Soeprapto (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.