ANALISIS PANDANGAN RASIONAL HERBERT ALEXANDER SIMON TERHADAP PENGESAHAN RUU ATAS PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6/2014 PASAL 39 TENTANG PENAMBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA

Authors

  • Dewi Rahma Shobirin Universitas Negeri Surabaya Author
  • Mohammad Syafi’udin Alifani Universitas Negeri Surabaya Author
  • Revienda Anita Fitrie Universitas Negeri Surabaya Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i4.245

Keywords:

Kepala Desa, Masa Jabatan, Revisi Undang-Undang

Abstract

Desa sebagai bentuk dari sistem desentralisasi memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaan pemerintahan desa dituang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Namun dalam perkembangannya terdapat ketidakpuasan dalam regulasi atau aturan tersebut. Sehingga menimbulkan masalah-masalah seperti demonstrasi Kepala Desa yang menuntut perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam demonstrasi tersebut Kepala Desa mengajukan beberapa tuntutan, salah satunya yang paling krusial untuk dibahas adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesahan rancangan undang-undang atas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa dengan menggunakan pandangan rasional Herbert Simon. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa dapat dipandang sebagai solusi yang cukup memuaskan (satisficing) dalam keterbatasan rasionalitas yang ada. Namun, pemerintah perlu terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap implementasi keputusan ini seiring dengan munculnya informasi baru dan kompleksitas perubahan kondisi pemerintahan desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Ashshofa, B. (1996). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Miles, M. B., M., H. A., & Saldana, J. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. Los Angeles: Sage.

Nugroho, R. (2014). Kebijakan Publik di Negara-Negara Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Simon, H. A. (1997). Administrative Behaviour: A Study of Decision-Making Processes in Administrative Organizations. New York: Free Press.

Simon, H. A. (1997). Models of Bounded Rationality Empirically Grounded Economic Reason. Cambridge: MIT Press.

Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Jurnal ilmiah

Antu, R. T., Pinori, J. J., & Lawotjo, S. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Masa Jabatan Serta Syarat Pendidikan Bagi Calon Kepala Desa Menurut UU No. 6/2014. Jurnal Unsrat, 2-3.

Badruddin, S., Basri, N. F., & Wahyuni, S. (2020). Penanganan Unjuk Rasa Dikaji Dalam Sudut Pandang Yuridis. Jurnal Qisthosia, 14.

Barros, G. (2010). Herbert A. Simon and The Concept of Rationality: Boundaries and Procedures. Brazilian Journal of Political Economy, 456-457.

Khaerunnaila, W. O., Negara, & Madjid, A. (2019). Urgensi Pembatasan Masa periode Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Kekuasaan. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4-7.

Krisna, A. A. (2022). Analisis Kapasitas Kepemimpinan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Kabupaten Badung. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 1-14.

Muhtarom, H., Pratama, C. A., & Erlangga, G. (2022). Akar Budaya Korupsi Indonesia : Historiografi, Penyebab, dan Pencegahan. Journal of Indonesian History and Education, 4.

Prasetyo, B. (2019). Problematika Masa Jabatan Kepala Desa dan Solusinya. Jurnal Ilmiah Administrasi Pemerintahan Daerah, 123-124.

Sanur, D. (2023). Poin-Poin Krusial Perubahan Undang-Undang Tentang Desa. Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI: Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual dan Strategis, 1.

Supriadi, R. (2022). Analisis Kebijakan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bogor. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1-18.

Suryani, A. S. (2018). Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 91-102.

Suyatmiko, W. H. (2021). Memaknai Turunnya Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2020. Jurnal Antikorupsi, 7(1).

Umbu Pariangu, L. O. (2023). Ancaman Terhadap Demokratisasi Desa Di Balik Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa. Jurnal Publicuho, 6(3).

Warsudin D, H. H. (2023). Kajian Teoritis Terhadap Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 9 Tahun Dihubungkan Dengan Konsep Negara Hukum Dan Prinsip Demokrasi. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, XV, 2.

Wibowo, H. (2021). Dinamika Sosial Politik dalam Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sragen. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 83-96.

Artikel online

DPR RI. (2023). Pembicaraan Tingkat 1 Baleg DPR-Mendagri Sepakat Masa JAbatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode. Retrieved from www.dpr.go.id: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/4 8468/t/Pembicaraan+Tingkat+1

Kemendes PDTT. (2023). Gus Halim: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades Adalah Jalan Tengah. Retrieved from Kemendes.go.id: https://kemendesa.go.id/berita/view/detil/4589/gus-halim-usulan-9-tahun-jabatan-kades-adalah-jalan-tengah

Kementrian Dalam Negeri. (2023). Rancangan Revisi Undang-Undang Desa. Retrieved from www.kemendagri.go.id: https://www.kemendagri.go.id/rancangan-revisi-uu-desa

PSHK. (2023). Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa: Kebobrokan Etik Kepemimpinan Publik". Retrieved from pshk.or.id: https://pshk.or.id/publikasi/perpanjangan-masa-jabatan-kepala-desa-kebobrokan-etik-kepemimpinan-publik/.

Published

2024-04-20

How to Cite

ANALISIS PANDANGAN RASIONAL HERBERT ALEXANDER SIMON TERHADAP PENGESAHAN RUU ATAS PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6/2014 PASAL 39 TENTANG PENAMBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(4). https://doi.org/10.62281/v2i4.245

Similar Articles

1-10 of 286

You may also start an advanced similarity search for this article.