TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA: KAJIAN KONSEP PEKERJA DAN PENGUSAHA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i6.2315Kata Kunci:
Hukum Islam, Hubungan Industrial, Ketenagakerjaan, Keadilan, Hukum PerburuhanAbstrak
Hubungan industrial merupakan aspek penting dalam sistem ketenagakerjaan yang mencakup hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Di Indonesia, hubungan industrial diatur melalui perundang-undangan nasional, namun tinjauan dari perspektif hukum Islam masih belum banyak dikaji secara mendalam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian prinsip-prinsip hubungan industrial di Indonesia dengan nilai-nilai hukum Islam, khususnya dalam hal keadilan, keseimbangan hak dan kewajiban, serta penyelesaian perselisihan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis dan studi literatur terhadap sumber hukum positif Indonesia dan literatur hukum Islam klasik maupun kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara prinsipil, hukum Islam mendukung terwujudnya hubungan industrial yang adil dan harmonis, sebagaimana tercermin dalam konsep akad kerja, musyawarah, dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Namun, beberapa aspek dalam praktik hubungan industrial di Indonesia, seperti kontrak kerja waktu tertentu dan outsourcing, masih memerlukan peninjauan ulang agar sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Penelitian ini merekomendasikan integrasi nilai-nilai Islam dalam pengembangan kebijakan ketenagakerjaan nasional sebagai upaya untuk memperkuat etika dan keadilan dalam hubungan industrial di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Aqil Fatahillah, M., & Tenri Padang, A. (2021). Analisis tentang Hukum… ANALISIS TENTANG HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA. 2, 402–413.
Cha, N. A., Misbahuddin, M., Ibtisam, I., & Herman, H. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Etos Kerja. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 2(2), 131–148. https://doi.org/10.52431/minhaj.v2i2.406
Ghofur, R. A. (2020). Konsep Upah dalam Ekonomi Islam. In Arjasa Pramata.
Herianti, H., Siradjuddin, S., & Efendi, A. (2023). Industri Halal Dari Perspektif Potensi Dan Perkembangannya Di Indonesia. Indonesia Journal of Halal, 6(2), 56–64. https://doi.org/10.14710/halal.v6i2.19249
Irawan, A. D. (2018). Perpres Nomor 20 Tahun 2018, Antara Investasi dan Masa Depan Tenaga Kerja Indonesia. In S. U. W. Prakasa (Ed.), TKA dan Kedaulatan Negara (1st ed., Vol. 1, Issue 1, pp. 77–82). UM Surabaya Publishing. https://repository.um-surabaya.ac.id/5446/1/2_PERPRES_NOMOR_20_TAHUN_2018%2C_ANTARA_INVESTASI_DAN_MASA_DEPAN_TENAGA_KERJA_INDONESIA.pdf
Mantili, R. (2021). Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Serikat Pekerja Dengan Perusahaan Melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, 6(1), 47–65. https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.252
Mutmainnah, M., & Yuwana, S. I. P. (2024). Strategi Ekonomi Syariah dalam Meningkatkan Stabilitas Ekonomi Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam (JEBI), 4(1), 1–12. https://doi.org/10.56013/jebi.v4i1.2694
Putri, R. P. C. (2020). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Tenaga Kerja yang Tidak Sessuai dengan Upah Minimum Kabupaten Bekasi. https://repository.uinsaizu.ac.id/8178/2/RIZKY PUSPITA CAHYANING PUTRI_TINJAUAN HUKUM ISLAM.
Sri Dewi Yusuf. (2010). Konsep Penentuan Upah Dalam Ekonomi Islam. Jurnal Al- Ulum, 10(2), 309–324.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Gemala Tazniem Rofiq, Sa’ad Ihya’ Uddin, Nasyif Hilmi (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.