KOMPARASI HUKUM INDONESIA DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARIAH DIGITAL

Authors

  • Ilham Universitas Pakuan Author
  • Muhammad Ramadhani Universitas Pakuan Author
  • Muhammad said ridho Universitas Pakuan Author
  • Yusuf Afrenoldi Todi Universitas Pakuan Author
  • Rifqi Hidayat Universitas Pakuan Author
  • Mahipal Universitas Pakuan Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/f9fnqv92

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi, Hukum Islam, Fintech Syariah, Hukum Indonesia, Ekonomi Digital, Privasi

Abstract

Transaksi ekonomi syariah digital yang berkembang melalui berbagai platform seperti fintech syariah dan e-commerce syariah memunculkan tantangan baru terhadap perlindungan data pribadi. Di tengah meningkatnya penggunaan layanan keuangan berbasis teknologi, perlindungan privasi dan data individu menjadi isu yang sangat penting dalam memastikan keadilan, keamanan, dan keabsahan transaksi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif bagaimana hukum positif Indonesia—khususnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi—dan prinsip-prinsip hukum Islam mengatur dan melindungi data pribadi dalam transaksi ekonomi syariah digital. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan kajian komparatif, penelitian ini mengidentifikasi titik temu dan perbedaan kedua sistem hukum tersebut, serta mengkaji tanggung jawab hukum para pihak atas pelanggaran data. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pendekatannya berbeda, baik hukum nasional maupun hukum Islam sama-sama menekankan pentingnya perlindungan atas hak privasi individu sebagai bagian dari perlindungan hukum yang menyeluruh. Penelitian ini juga merekomendasikan sinergi antara regulasi nasional dan prinsip syariah dalam membentuk ekosistem digital yang adil dan bertanggung jawab.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Bukhari, Muhammad ibn Isma’il. Shahih al-Bukhari, Kitab al-Iman. Beirut: Dar al-Fikr, 2002.

Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulumuddin. Beirut: Dar al-Fikr, 2004, jil. 3, hlm. 136–138.

Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya Ulumuddin. Beirut: Dar al-Fikr, 2004, Jil. 3, hlm. 136–138.

Al-Nawawi, Yahya bin Sharaf. Riyadhus Shalihin, Bab Larangan Menyakiti Sesama Muslim. Beirut: Dar al-Fikr, 2000.

Al-Qaradawi, Yusuf. Fiqh Muamalah Kontemporer. Jakarta: Robbani Press, 2010, hlm. 214.

Al-Qur’an, Surah Al-Hujurat: 12.

Al-Shatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah. Kairo: Dar al-Ma’arif, 1997, Jil. 2, hlm. 38.

Al-Zuhayli, Wahbah. Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989, Jil. 4, hlm. 235.

Al-Zuhayli, Wahbah. Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989, Jil. 6, hlm. 181.

Az-Zuhaili, Wahbah. Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1989, Jil. 4, hlm. 235.

DSN-MUI. Fatwa DSN No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: MUI, 2018.

DSN-MUI. Fatwa DSN No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: MUI, 2018.

Fatimah, R. “Dampak Sosial Kebocoran Data Nasabah pada Fintech Syariah.” Jurnal Syariah Digital, vol. 3, no. 1, 2023, hlm. 66–68.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 213.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 213.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Pasal 20–26.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Bab IX dan X.

Khalid, Ahmad. “Perlindungan Data dalam Marketplace Syariah: Kajian Etika Islam.” Jurnal Muamalah Digital, vol. 3, no. 1, 2022, hlm. 44–46.

Muslim, Imam. Shahih Muslim, Kitab al-Birr wa al-Shilah. Beirut: Dar al-Fikr, 2003.

Qardhawi, Yusuf. Fiqh al-Muamalah al-Maliyah al-Mu’ashirah. Kairo: Maktabah Wahbah, 2002, hlm. 298.

Rahardjo, Yudi. “Implementasi Prinsip Perlindungan Data Pribadi dalam UU PDP.” Jurnal Hukum dan Teknologi, vol. 4, no. 1, 2023, hlm. 12–14.

UU PDP, Pasal 5–10.

Wahid, Abdul. “Data Privacy dalam Perspektif Etika Islam.” Jurnal Etika Islam dan Teknologi, vol. 4, no. 2, 2021, hlm. 89.

Wahid, Abdul. “Data Privacy dalam Perspektif Etika Islam.” Jurnal Etika Islam dan Teknologi, vol. 4, no. 2, 2021, hlm. 89–91.

Published

2025-04-18

How to Cite

KOMPARASI HUKUM INDONESIA DAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM TRANSAKSI EKONOMI SYARIAH DIGITAL. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(4). https://doi.org/10.62281/f9fnqv92

Similar Articles

1-10 of 1217

You may also start an advanced similarity search for this article.