MANAJEMEN RESIKO AKAD MUDHARABAH DI BMT NU KAMAL
DOI:
https://doi.org/10.62281/3gj7xs08Keywords:
Mudharabah, BMT NU Kamal, Kerjasama Usaha, Syariah, Pembagian KeuntunganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan akad mudharabah di Baaitul Maal wa Tamwil Nahdlatul Ulama’ (BMT NU) Kamal. Akad mudharabah merupakan bentuk kerja sama bisnis antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola usaha (mudarib), di mana pembagian nisbah didasarkan pada kesepakatan di awal, sementara terjadi kerugian menjadi tanggung jawab shohibul mal, kecuali jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pengelola. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui sesi wawancara mendalam dengan pengurus BMT NU Kamal dan anggota yang terlibat dalam akad mudharabah, serta analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad mudharabah di BMT NU Kamal diterapkan dengan mekanisme yang jelas dan transparan. Proses dimulai dengan penilaian kelayakan usaha calon mudharib, diikuti dengan penandatanganan perjanjian yang mengatur pembagian keuntungan, jangka waktu, dan tanggung jawab masing-masing pihak. Margin yang didapat dari usaha yang dikelola bersama dan dibagi sesuai rasio yang telah disepakati sebelumnya. Dalam hal terjadi kerugian, BMT NU Kamal menanggung kerugian tersebut selama tidak disebabkan oleh kelalaian mudharib. Studi ini juga menemukan bahwa implementasi akad mudharabah di BMT NU Kamal berkontribusi positif terhadap peningkatan ekonomi anggota dan komunitas setempat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa manajemen risiko yang efektif dalam akad mudharabah memerlukan kombinasi antara kebijakan internal yang ketat dan pendekatan personal terhadap mitra usaha. Temuan ini memberikan implikasi bagi pengembangan kebijakan manajemen risiko pada lembaga keuangan mikro syariah serupa.
Downloads
References
Andrianto, M.Anang.2019.Mananjemen Bank Syariah.
Antonio, Muhammad, Syafi’i, 2005, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek, cetakan kesembilan, Jakarta, Gema Insani.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 07/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah (Qiradh).
Isretno, R. A. Evita, 2011, Pembiayaan Mudharabah dalam Sistem Perbankan Syariah, Jakarta: Cintya Press.
Latif, C. A. Pembiayaan Mudharabah Dan Pembiayaan Musyarakah Di Perbankan Syariah. Jurnal Ilmu Akuntansi Dan Bisnis Syariah, 2020, 2(1), 9–22.
Muhamad. 2019. Manajemen Pembiayaan Mudharabah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sudarsono, Heri, 2003, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi, Cet Ke-1, Yogyakarta: Ekonisia.
Syafe’i, Rachmat. 2001. Fiqih Muamalah untuk IAIN, STAIN, PTAIS, dan Umum. Bandung: Pustaka Setia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ahmad Za'iimul Abror (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.