ANALISIS DAMPAK FAKTOR EKONOMI TERHADAP KEBIJAKAN SHARF DALAM PERSPEKTIF SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i12.1391Keywords:
Kebijakan Sharf, Prinsip Syariah, Dewan Syariah Nasional/DSN-MUIAbstract
Kebijakan Sharf terkait transaksi pertukaran mata uang sesuai prinsip syariah memegang peranan penting dalam sistem keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Sharf di Indonesia, penerapannya dalam transaksi keuangan syariah, serta dampaknya terhadap perekonomian dan kepatuhan syariah. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini melibatkan studi pustaka dan wawancara mendalam dengan praktisi perbankan syariah, akademisi ekonomi Islam, dan regulator keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Sharf di Indonesia diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) melalui fatwa yang mewajibkan transaksi dilakukan secara tunai dan terhindar dari unsur riba. Penerapan kebijakan ini terbukti mendukung stabilitas nilai tukar, meningkatkan perdagangan internasional berbasis syariah, dan meminimalkan risiko ketidakpastian dalam bertransaksi. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah menjaga koordinasi yang erat antara kebijakan moneter, lembaga keuangan syariah, dan regulator untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Selanjutnya, pengembangan infrastruktur pasar keuangan syariah yang lebih tangguh diperlukan untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan Sharf di Indonesia. Penelitian ini menyarankan pentingnya penelitian empiris lebih lanjut tentang efektivitas penerapan Sharf di berbagai negara dan pengembangan instrumen lindung nilai syariah untuk manajemen risiko nilai tukar.
Downloads
References
Ali Rama. “Analisis Kerangka Regulasi Model Shariah Governance Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia.” Journal of Islamic Economics Lariba 1, no. 1 (2015): 1–15.
Haryati, Dini. “Analisis Penerapan Hedging Syariah Dalam Meminimalisir Resiko Nilai Tukar Di Perbankan Syariah.” Journal of Social Science and Digital Marketing 2, no. 2 (2022): 45–54.
Kamil, Muh Ahsan, Muhajirin Muhajirin, and Rusli Malli. “Analisis Metode Ijtihad Hukum Imam Al-Syafi’i: Dinamika Pengembangan Qiyas Dan Implementasinya Dalam Al-Sharf.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 01 (2023): 1–18.
Latifah, Eny. “Peran Bank Syariah: Pemahaman Literasi Dan Praktek Keuangan Syariah Bagi Mahasiswa Ekonomi Syariah.” Al-Musthofa: Journal of Sharia Economics 5, no. 2 (2022): 108–126.
Mashuri dkk. “Jurnal Inovasi Global Secara Online.” Jurnal Inovasi Global 1, no. 1 (2023): 14–25.
Muhibban, and Muhammad Misbakul Munir. “Pemberdayaan Ekonomi Berlandaskan Maslahah Dalam Hukum Islam.” Jurnal Kajian Islam Modern 10, no. 01 (2023): 34–45.
Nawiyah, Nawiyah, Marsha Aprilia, Nabila Salma Febriningrum, and Natasha Jihanisa. “Upaya Pemerintah Menstabilkan Mata Uang Dalam Perdagangan Internasional.” Jurnal Economina 2, no. 12 (2023): 3768–3776.
Rahmayani, Elya Shofa, and Wirawan Fadly. “Analisis Kemampuan Siswa Dalam Membuat Kesimpulan Dari Hasil Pratikum.” Jurnal Tadris IPA Indonesia 2, no. 2 (2022): 217–227.
Sahrani, Nur Amaliah Nasir, and Lman Tauhid. “Konsep Nilai Tukar Uang Perspektif Ekonomi Islam.” BALANCA : Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 4, no. 2 (2023): 1–7.
Zainur, Zainur. “Keuangan Islam Dan Pertumbuhan Ekonomi.” Jurnal An-Nahl 7, no. 2 (2020): 123–129.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andik Setiawan, Ikmal Lur Rizal, Agus Sururi, Mashudi (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.