PERBANDINGAN HUKUM MERGER DAN AKUISISI DI INDONESIA DENGAN NEGARA-NEGARA ASEAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/48gvds92Keywords:
Hukum, Merger, Akuisisi, ASEAN, Industri TelekomunikasiAbstract
Penelitian ini menganalisis dan membandingkan regulasi merger dan akuisisi (M&A) di Indonesia dengan negara-negara ASEAN lainnya, dengan fokus pada sektor telekomunikasi. Pendekatan yang digunakan adalah normatif, komparatif, dan studi kasus, dengan menyoroti merger XL Axiata dengan Axis Telekom Indonesia pada 2014 dan akuisisi terbaru PT Linknet Tbk oleh XL Axiata pada 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi M&A di Indonesia, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, memberikan kerangka hukum yang cukup komprehensif. Namun, pelaksanaannya menghadapi tantangan, termasuk kurangnya transparansi, perlindungan pemegang saham minoritas yang belum optimal, dan kapasitas regulator yang terbatas. Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya, seperti Singapura yang lebih fleksibel dan Malaysia yang ketat dalam melindungi pemegang saham minoritas, regulasi di Indonesia dianggap lebih kompleks dan administratif. Penelitian ini juga mengidentifikasi dampak signifikan M&A terhadap pasar telekomunikasi, seperti peningkatan kapasitas layanan, efisiensi operasional, serta perubahan dinamika persaingan pasar. Rekomendasi yang diajukan meliputi peningkatan transparansi, penguatan kapasitas dan kolaborasi regulator, serta penyederhanaan proses regulasi untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan berkelanjutan. Studi ini diharapkan memberikan kontribusi bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam memahami tantangan dan peluang M&A di Indonesia dan kawasan ASEAN, guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat.
Downloads
References
Agus Satory. (2019). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas Tertutup dan Keadilan Berdasar Pancasila. Sasi, 25(2), 199-210.
Aloysius B M, The Company Acquisition Landscape in Indonesia
Anandami, G. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS JIKA SUATU PERUSAHAAN TERBUKA DI AKUISISI MELALUI TENDER OFFER. Skripsi .
Ayik Candrawulan, Freddy Karyadi, 2017 Mergers and Acquisitions Report: Indonesia
Brorsen, L. (2017). Looking Behind the Declining Number of Public Companies. Retrieved April 29, 2020, from Harvard Law School Forum on Corporate Governance.
Chiquita Pasaribu, A. F. (2020). PELAKSANAAN PENAWARAN TENDER DALAM PASAR MODAL DAN AKIBAT HUKUMNYA DI INDONESIA. Justitia Et Pax Jurnal Hukum, 36 (1), 91-108.
Gaughan, P. A. (2015). Mergers, Acquisitions and Corporate Restructurings. John Wiley & Sons.
Goverment of Indonesia. (1995). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64.
Goverment of Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.
Government of Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Government of Indonesia. (2010). Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Merger atau Akuisisi yang dapat Mengakibatkan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Government of Malaysia. (2010). Competition Act 2010. Malaysia Competition Commission (MyCC).
Government of Singapore. (2010). Competition Act 2010. Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS).
Government of Thailand. (2017). Trade Competition Act B.E. 2560 (2017). Office of Trade Competition Commission (OTCC).
Government of Vietnam. (2018). Vietnam Competition Law 2018. Vietnam Competition and Consumer Authority (VCCA).
Hukumonline. (2009). UU Perseroan Terbatas. https://www.hukumonline.com/klinik/a/uu-perseroan-terbatas--cl7031/
Ibrahim, J. (2007). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Jamiel Cotman, What is the difference between mergers, acquisitions, consolidations, and takeovers?
Kurniawan, A., & Setiawan, B. (2019). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Saham Minoritas dalam Aksi Korporasi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 4(1), 25-40.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta.
Moin, A. (2010). Merger, Akuisisi dan Divestasi. Yogyakarta: Ekonisia.
Mustaqim, M., & Satory, A. (2019). Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas Tertutup dan Keadilan Berdasar Pancasila. Sasi, 25(2), 199-210.
Nasarudin, M. (2004). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Nugroho, A., & Hartono, R. (2022). Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Konteks Corporate Actions di Indonesia. Jurnal Sosial Ekonomi, 14(3), 50-65.
Otoritas Jasa Keuangan. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. https://www.ojk.go.id/sustainable-finance/id/peraturan/undang-undang/Documents/5.%20UU-40-2007%20PERSEROAN%20TERBATAS.pdf
Prasetyo, E., & Wulandari, S. (2021). Dampak Merger terhadap Struktur Modal Perusahaan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 15(4), 78-90.
Pratama, A. P. (2024). Regulasi Hukum Pengambilalihan Perusahaan Menurut Hukum Pasar Modal Indonesia. UNES Law Review, 6(4), 10453-10463. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4.1421
Rahardjo, M., & Anwar, R. (2018). Analisis Hukum terhadap Merger dan Akuisisi dalam Perspektif Undang-Undang Perseroan Terbatas. Jurnal Hukum Bisnis, 12(2), 45-60.
Rini Kustiasih, Respons Cepat Putusan MK, DPR dan Pemerintah Diminta Perbaiki UU Cipta Kerja
Santoso, T., & Lestari, R. (2023). Perspektif Hukum terhadap Akuisisi Perusahaan di Indonesia: Studi Kasus pada PT XYZ. Jurnal Hukum dan Ekonomi, 10(2), 101-115.
Sapto Nugroho, S. (2022). Implementasi Good Corporate Governance dalam Perseroan Terbatas di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), 1-15.
Sari, D. P., & Putri, N. (2020). Kewajiban Direksi dalam Merger Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmu Hukum, 18(3), 112-130.
Supriyanto, B., & Kurniawati, Y. (2020). Analisis Risiko Hukum dalam Merger Perusahaan di Indonesia. Jurnal Manajemen Risiko, 8(1), 18-30.
Tim Hukumonline, Pengertian Merger, Akuisisi, dan Konsolidasi dari Segi Hukum
Tumanggor, M. (2001). Pengenalan Pasar Modal : Investasi dan Penanaman Modal. Penerbit F Media.
Universitas Indonesia. (n.d.). Perseroan Terbatas: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. https://lib.ui.ac.id/detail?id=20218243&lokasi=lokal
Universitas Merdeka Madiun. (n.d.). Hukum Perseroan Terbatas. https://unmermadiun.ac.id/repository_jurnal_penelitian/Sigit%20Sapto%20Nugroho/URL%20Buku%20Ajar/buku%20Hukum%20Perseroan.pdf
Universitas Muhammadiyah Metro. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. https://lib.ummetro.ac.id/index.php?p=show_detail&id=7266
UPN Veteran Jakarta. (n.d.). Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. https://repository.upnvj.ac.id/1620/10/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
Wijaya, R., & Asriani, D. (2019). Perbandingan Regulasi Merger di Berbagai Negara: Implikasi bagi Indonesia. Jurnal Internasional Hukum Bisnis, 5(2), 34-50.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Lisdyanto, Agus Satory (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.