IMPLIKASI HUKUM PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELEGENT MEMPENGARUHI HAK CIPTA KARYA TULIS ILMIAH
DOI:
https://doi.org/10.62281/hm0v1123Keywords:
Kecerdasan Buatan, Hukum Hak Cipta, Orisinalitas, Pekerjaan yang Dibuat Untuk Disewa, Etika AI, Kekayaan IntelektualAbstract
Kecerdasan Buatan (AI) generatif merevolusi industri kreatif dan memunculkan tantangan bagi hukum hak cipta. Kerangka hukum saat ini, seperti Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, menuntut orisinalitas dan atribusi manusia, yang seringkali tidak dapat dipenuhi oleh karya AI. Artikel ini membahas isu hukum dan etika terkait AI dan hak cipta, termasuk ketiadaan pengakuan hukum terhadap AI sebagai pencipta serta potensi penyalahgunaan karya berhak cipta untuk pelatihan AI. Reformasi diusulkan untuk memastikan hukum hak cipta beradaptasi dengan kemajuan AI sambil melindungi kreativitas manusia dan hak kekayaan intelektual
Downloads
References
Arrofah, G. A. (2024). PENGUNAAN CHATGPT DALAM PEMBUATAN KARYA ILMIAH DOSEN UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.28 TAHUN 2014TENTANG HAK CIPTA DAN MUQASID SYARIAH. JURNAL UII, 68-74.
Daffa, B. M. (2024). Aspek Hukum Penggunaan Metode Stable Diffusion Oleh Artificial Intelligence Terhadap Suatu Ciptaan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (COMSERVA) , 4434-4442.
Faidatul Hikmah, a. y. (2023). Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum kekayaan intelektual. jurnal pendidikan dan korseling, 2256-2259.
FAUZY, E. (2023). Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta Terhadap Artificial Intelligence Di Indonesia. dscape uii, 68-75.
Irsyad Maulana Achmadi, A. T. (2024). Penegakan Perlindungan Hak Cipta Bagi Karya Buatan Artificial Intelligence Menggunakan Doktrin Work Made For Hire. Anthology: Inside Intellectual Property Rights, 11-19.
Wendur, A. H. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL di ERA DIGITAL DALAM PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE. ejournal.unsrat., 3-9.
Reformasi Undang-Undang Hak Cipta: Tantangan Dan Peluang Era Kecerdasan Buatan.” LK2 FHUI, lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/reformasi-undang-undang-hak-cipta-tantangan-dan-peluang-era-kecerdasanbuatan/#:~:text=UUHC%20tidak%20mengakui%20AI%20sebagai,karya%20yang%20khas%20dan%20pribadi. Accessed 18 Nov. 2024.
Yvonne, Nyaboke. "2. Intellectual Property Rights in the Era of Artificial Intelligence." Journal of modern law and policy, undefined (2024). doi: 10.47941/jmlp.2162
UU No. 28 Tahun 2014. Database Peraturan | JDIH BPK, peraturan.bpk.go.id/Details/38690. Accessed 18 Nov. 2024.
Where Do Generative AI Models Source Their Data & Information? Smith.Ai, 20 Sept. 2023, smith.ai/blog/where-do-generative-ai-models-source-their-data-information. Accessed 18 Nov. 2024.
Kim, Rachel. “AI and Copyright in 2023: In the Courts.” Copyright Alliance, 21 Feb. 2024, copyrightalliance.org/ai-copyright-courts/. Accessed 18 Nov. 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Reinhart Sebastian Pakasy, Ryan Adhi Pratama, Hafidz Lukman Hakim (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.