IMPLIKASI HUKUM PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELEGENT MEMPENGARUHI HAK CIPTA KARYA TULIS ILMIAH

Authors

  • Reinhart Sebastian Pakasy Universitas Tidar Author
  • Ryan Adhi Pratama Universitas Tidar Author
  • Hafidz Lukman Hakim Universitas Tidar Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/hm0v1123

Keywords:

Kecerdasan Buatan, Hukum Hak Cipta, Orisinalitas, Pekerjaan yang Dibuat Untuk Disewa, Etika AI, Kekayaan Intelektual

Abstract

Kecerdasan Buatan (AI) generatif merevolusi industri kreatif dan memunculkan tantangan bagi hukum hak cipta. Kerangka hukum saat ini, seperti Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, menuntut orisinalitas dan atribusi manusia, yang seringkali tidak dapat dipenuhi oleh karya AI. Artikel ini membahas isu hukum dan etika terkait AI dan hak cipta, termasuk ketiadaan pengakuan hukum terhadap AI sebagai pencipta serta potensi penyalahgunaan karya berhak cipta untuk pelatihan AI. Reformasi diusulkan untuk memastikan hukum hak cipta beradaptasi dengan kemajuan AI sambil melindungi kreativitas manusia dan hak kekayaan intelektual

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arrofah, G. A. (2024). PENGUNAAN CHATGPT DALAM PEMBUATAN KARYA ILMIAH DOSEN UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA DITINJAU DARI UU NO.28 TAHUN 2014TENTANG HAK CIPTA DAN MUQASID SYARIAH. JURNAL UII, 68-74.

Daffa, B. M. (2024). Aspek Hukum Penggunaan Metode Stable Diffusion Oleh Artificial Intelligence Terhadap Suatu Ciptaan Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (COMSERVA) , 4434-4442.

Faidatul Hikmah, a. y. (2023). Perlindungan Hak Ekonomi Bagi Pemilik Hak Cipta Dalam Perspektif Hukum kekayaan intelektual. jurnal pendidikan dan korseling, 2256-2259.

FAUZY, E. (2023). Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta Terhadap Artificial Intelligence Di Indonesia. dscape uii, 68-75.

Irsyad Maulana Achmadi, A. T. (2024). Penegakan Perlindungan Hak Cipta Bagi Karya Buatan Artificial Intelligence Menggunakan Doktrin Work Made For Hire. Anthology: Inside Intellectual Property Rights, 11-19.

Wendur, A. H. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL di ERA DIGITAL DALAM PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE. ejournal.unsrat., 3-9.

Reformasi Undang-Undang Hak Cipta: Tantangan Dan Peluang Era Kecerdasan Buatan.” LK2 FHUI, lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/reformasi-undang-undang-hak-cipta-tantangan-dan-peluang-era-kecerdasanbuatan/#:~:text=UUHC%20tidak%20mengakui%20AI%20sebagai,karya%20yang%20khas%20dan%20pribadi. Accessed 18 Nov. 2024.

Yvonne, Nyaboke. "2. Intellectual Property Rights in the Era of Artificial Intelligence." Journal of modern law and policy, undefined (2024). doi: 10.47941/jmlp.2162

UU No. 28 Tahun 2014. Database Peraturan | JDIH BPK, peraturan.bpk.go.id/Details/38690. Accessed 18 Nov. 2024.

Where Do Generative AI Models Source Their Data & Information? Smith.Ai, 20 Sept. 2023, smith.ai/blog/where-do-generative-ai-models-source-their-data-information. Accessed 18 Nov. 2024.

Kim, Rachel. “AI and Copyright in 2023: In the Courts.” Copyright Alliance, 21 Feb. 2024, copyrightalliance.org/ai-copyright-courts/. Accessed 18 Nov. 2024.

Published

2024-12-07

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELEGENT MEMPENGARUHI HAK CIPTA KARYA TULIS ILMIAH. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11). https://doi.org/10.62281/hm0v1123

Similar Articles

1-10 of 1024

You may also start an advanced similarity search for this article.