PERTANGGUNG JAWABAN BANK SYARIAH INDONESIA ATAS PENGGABUNGAN DAN PERUBAHAN NAMA PERUSAHAAN TERHADAP PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN DEBITUR PADA PT. BANK SYARIAH INDONESIA CABANG MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i1.115Keywords:
Perusahaan, Merger, BSI , Hak TanggunganAbstract
Kewajiban untuk mendaftarkan “Penggantian Nama Pemegang Hak Tanggungan” seharusanya menjadi tanggungan jawab pihak Bank atau Kreditur, namun pada implementasinya pihak bank melemparkan tanggungan jawab tersebut kepada pihak debitur. Sehingga Debitur melakukan sendiri pendaftaran “Penggantian Nama Pemegang Hak Tanggungan”. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum penggabungan dan perubahan nama pada perbankan syariah terhadap pembebanan hak tanggungan atas jaminan debitur, bagaimana hambatan perbankan syariah dalam pemenuhan tanggungjawab atas peralihan hak tanggungan terkait penggabungan dan perubahan nama perusahaan, bagaimana pelindungan hukum terhadap nasabah atas penggabungan dan perubahan nama perusahaan terhadap pembebanan hak tanggungan atas jaminan debitur pada PT.Bank Syariah Indonesia Cabang Medan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Sosiologis, yaitu menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Sifat penelitian dalam tesis ini adalah bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, dan menjelaskan serta menganalisa suatu peraturan hokum. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa studi kepustakaan (documentary study), wawancara, dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan metode kualitatif yaitu menarik kesimpulan dari ketentuan umum menjadi kesimpulan yang lebih khusus dengan pembuktian yang logis dan ilmiah. Berdasarkan hasil penelitian ini, diperoleh bahwa Bank dinilai masih memiliki kekurangan untuk pemenuhan pertanggung jawaban. Pemenuhan kewajiban Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Beralihnya Hak Tanggungan wajib didaftarkan oleh kreditor yang baru kepada Kantor Pertanahan. Hambatan yang ditemui yaitu Hambatan Substansi seperti di pihak bank, pihak Notaris Rekanan Bank dan Badan Pertanahan Nasional. Hambatan Prosedural seperti mengikuti aturan yang menjadi persyaratan dan menyiapkan dokumen dalam melakukan perubahan nama di kantor pertanahan, sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk mendaftarakan perubahan pemilik hak tanggungan atas seluruh jaminan nasabah bank. Hambatan culture yaitu kebiasaan masyarakat yang pinjaman kreditnya di bank sudah lunas, dan ingin mengambil jaminannya namun pihak bank belum mendaftarkan perubahan nama pemegang hak tanggungan, Pelindungan Hukum dapat dilakukan dengan cara pelindungan hukum preventif tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. Dan Pelindungan Hukum Represif, pelindungan hukum represif bertujuan menyelesaikan sengketa. Pelindungan yang diberikan kepada masyarakat yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen. Sedangkan di bidang perbankan adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Downloads
References
Abdulrahman, Muslam. 2009. Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, Malang: UMM Press.
Asikin, Zainal, “Pengantar Ilmu Hukum”. Jakarta : Rajawali Pers. 2013
Asyhadie , Zaeni. 2018. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Depok: Raja Grafindo Persada
Bahsan, M. 2007. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Black, Henry Campbell. 1991. Black’s Law Dictionary, Definitions of the Terms and Phrases of American and English Jurisprudence Ancient and Modern. St Paul, Minn: West Publishing Co.
Budianto, Agus. 2004. Merger Bank Di Indonesia Beserta Akibat-Akibat Hukumnya. Bojokerta: Ghalia Indonesia
Cheesman, Henry R. 2000. Contemporary Business Law. Prentice Hall University
Djumhana, Mohammad. 1996. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Graw, Stephen. 2002. An Introduction to The Law Of Contract. Sydney: Thomson Legal and Regulatory Limited.
H.S, Salim. 2010. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Hadisaputro, Hartono. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty.
Haeranah. “Ganti Kerugian Bagi Tersangka, Terdakwa, Terpidana Dalam Perspektif Hak Asasi Dan Tanggung Jawab Negara, Cetakan 1. Makassar: Pustaka Pena Press. 2016.
Harahap, Yahya. M. 1986. Segi - segi Hukum Perjanjian, Cet. II. Bandung: Alumni.
Hasan, Djuhaendah. 1996. Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain Yang Melekat pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horisontal. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hasbullah, Frieda Husni. 2012. Hukum Kebendaan Perdata Hak-Hak Yang Memberikan Jaminan, (jilid 2). Jakarta: Indo Hill-Co.
Hermansyah. 2000. Edisi Revisi Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hermansyah. 2005. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Edisi kedua.
Hermansyah. 2010. Hukum Perbankan Nasional. Jakarta: Kencana.
Hermansyah. 2013. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
HS, Salim, Erlies Septiana Nurbani. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
HS , Salim. 2004. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Iqbal, Muhammad, dkk. “Hukum Pidana”. Tangerang: Unpam Press. 2019.
J. Satrio. 1992. Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi Keenam. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Kusnardi, Moh dan Harmaily Ibrahim. 2008. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Sinar Bakti.
Kusumohamidjojo, Budiono. 2001. Panduan Untuk Merancang Kontrak. Jakarta: Grasindo.
L.F.S, Alves Simao. 2014. Tinjauan Mengenai Pelaksanaan Perjanjian Kredit Dengan Hak Tanggungan, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
Mangesti, Yovita A. & Bernard L. Tanya, 2014. Moralitas hokum. Yogyakarta: Genta Publishing.
Mertokusumo, Soedikno. 2007. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit di Indonesia. Jakarta: Bina Cipta Pers.
Mertokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, Abdul Kadir. 1986. Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni Cet. II.
Muhammad, Abdulkadir. “Hukum Perdata Indonesia” Bandung: Citra Aditya Bakti. 2014
Muljono, Teguh Pudjo. 1990. Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersiil. Yogyakarta: BPFE.
Muljono, Eugenia Liliawati. 2003. Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan dalam Kaitannya Dengan Pemberian Kredit Oleh Perbankan, Jakarta: Harvaindo.
Mulyoto. 2012. Perjanjian Teknik, Cara Membuat, dan Hukum Perjanjian yang Harus Dikuasai. Yogyakarta: Cakrawala Media.
Munir, Fuady. “Konsep Hukum Perdata” Jakarta: Rajawali Pers. 2014. h.
Nadapdap, Binoto. 2020. Hukum Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007. Jakarta: Aksara ,Cetakan ketiga.
Notoatmojo, Soekidjo. 2010. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Prasetia, Rudhi. 1995. Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Disertai Ulasan Menurut Undang-Undang No.1 tahun 1995. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rahardjo, Satjipto. 2000, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
S, Harum Melati. 2010. Analisis Terhadap Hak Jaminan Resi Gudang Sebagai Salah Satu Bentuk Pengikatan Jaminan Kredit Pada Lembaga Perbankan. Jakarta: Tesis Universitas Indonesia.
Sari, Irma Devita Purnama. 2014. Hukum Jaminan Perbankan. Bandung: PT Mizan Pustaka.
Sarwono, Jonathan. 2006. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Graha.
Setiawan, R. 1979. Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: BinaCipta.
Simanjuntak, P.N.H, “Hukum Perdata Indonesia”. Jakarta: Kencana. 2015
Singarimbun, Masri, dkk. 1989. Metode Penelitian Survei. Jakarta: PLP3ES.
Siregar, Anshari. 2005. Tampil, Metode Penelitian Hukum, Medan: Pustaka Bangsa Press.
Sjahdeini, Remy. 1999. Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan. Bandung: Alumni.
Sjahdeini , Suran Remi. 1999. Hak Tanggungan Asas-Asas Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Di Hadapi Oleh Perbankan. Jakarta: Alumni.
Sobana, H. Dadang Husen. 2006. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.
Soekanto, Soerjono. 2005. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press.
Soekanto, Soerjono. 1982. Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Masalah-Masalah Sosial. Bandung: Alumni.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 2007. Hukum Jaminan Di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty.
Subekti. 2005. Hukum Perjanjian, Cet XXI. Jakarta: PT. Intermasa.
Suparji. “Transformasi Badan Hukum di Indonesia”. Jakarta: UAI Press.2015
Supramono, Gatot. 1996. Perbankan dan Masalah Kredit Suatu Tinjauan Yuridis, Jakarta: Djambatan.
Suryabarata, Sumadi. 1998. Metode Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo.
Sutarno. 2010. Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta.
Sutedi, Andrian, 2012. Hukum Hak Tanggungan, Jakarta: Sinar Grafika.
Suyanto. “Pengantar Hukum Pidana” Cetakan 1, Yogyakarta: Deepublish. 2018.
Thaib HM. Hasballah dan Thaib, Zamakhsyari bin Hasballah. 2017. Jaminan Dalam Pembahasan Hukum Islam. Medan : Magister Kenotariatan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara.
Tutik, Titik Triwulan. “Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional” Cetakan 4. Jakarta: Prenadamedia Group. 2014
Untung, Budi., 2011, Kredit Perbankan di Indonesia. Yogyakarta: Andi Offset.
Untung, H. Budi. 2000. Kredit Perbankan Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Andi.
Usman, Rachmadi. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Usman, Rahmadi. 2008. Hukum Jaminan Keperdataan. Jakarta: Sinar Grafika.
Wuisman, J.J.J.M. 1996. Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Yuniarlin, Prihati, Dewi Nurul Mujtari. 2009. Hukum Jaminan Praktek Perbankan Syariah. Yogyakarta: Lab Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Zulmawan, Wawan. 2020. Merger Atau Akuisisi Perusahaan. Jakarta: Permata Aksara.
Peraturan Perudang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indoneisa 1945.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Merger
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.
Jurnal/Artikel
Fanani, Ahmad Zaenal, Berpikir Falsafat Dalam Putusan Hakim, Artikel Ini Pernah dimuat di Varia Peradilan No. 304 Maret 2011
Geme, Maria Theresa. Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Hukum Adat Dalam Pengelolaan Cagar Alam Watu Ata Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara TImur, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Oemar Abdallah, Sunarmi, T. Keizerina Devi Azwar, Utary Maharany Barus (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.