AKIBAT HUKUM PENCEMARAN LAUT BERUPA TUMPAHAN MINYAK DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i2.1601Keywords:
Akibat Hukum, Pencemaran Laut, Tumpahan MinyakAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aturan hukum terkait pencemaran laut di Indonesia berdasarkan hukum positif serta akibat hukum atas pencemaran yang disebabkan oleh tumpahan minyak di perairan Indonesia. Pencemaran laut akibat tumpahan minyak berdampak luas terhadap lingkungan dan ekonomi, sehingga diperlukan kajian mengenai regulasi nasional serta akibat hukum yakni penerapan tanggung jawab hukum dalam persoalan tersebut. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini melakukan pendekatan analitis dan perundang-undangan dengan menelaah beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta perjanjian internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif dalam mengatur kasus pencemaran laut. Selain itu, analisis ini juga mengungkapkan pentingnya harmonisasi regulasi serta peningkatan mekanisme penegakan hukum untuk menangani kasus pencemaran laut. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi ilmiah yang mendalam dan aplikatif bagi pengembangan hukum lingkungan, khususnya perlindungan lingkungan laut. Hasil kajian ini juga dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi yang lebih efektif serta bagi akademisi yang ingin meneliti lebih lanjut mengenai pencemaran laut.
Downloads
References
Buku:
Ramli Dzaki. 1989. Ekologi. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, P2LPTK, Jakarta.
Jurnal:
Bokong, Reivan Fernando Christ. “UPAYA HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN LAUT INDONESIA BERDASARKAN UNCLOS 1982.” LEX et SOCIETATIS 9, no. 1 (January 12, 2021). https://doi.org/10.35796/les.v9i1.32156.
Damar Tangguh Rabani, and Agnes Octavia. “Penegakan Hukum Atas Pencemaran Laut Akibat Kegiatan Pelayaran Kapal Di Perairan Indonesia Dari Perspektif Hukum Lingkungan.” Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik Dan Humaniora 1, no. 3 (2024): 290–98. https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.561.
Diah Ayu Rachma, and Aditya Mochamad Triwibowo. “PENERAPAN PRINSIP STRICT LIABILITY DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA.” Jurnal Yudisial 16, no. 1 (December 24, 2023): 103–20. https://doi.org/10.29123/jy.v16i1.574.
Margareta, Stefani, and Widyawati Boediningsih. “Tanggung Gugat Korporasi Akibat Pencemaran Lingkungan Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Hukum Indonesia 2, no. 1 (January 27, 2023): 1–13. https://doi.org/10.58344/jhi.v2i1.10.
Masdin. “Implementasi Ketentuan-ketentuan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 Terhadap Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut di Indonesia.” Legal Opinion, vol.4, no..2, 2016.
Nugroho, Satrio Parikesit Kusumo, and Anto Ismu Budianto. “MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA TUMPAHAN MINYAK DI LAUT BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL.” Reformasi Hukum Trisakti 4, no. 5 (October 3, 2022): 1067–80. https://doi.org/10.25105/refor.v4i5.15085.
Rinto Rinto, Mochamad Adhi Satryawan, Dhifa Nugraha Prihambudi, and Asep Rafi Ramadhan. “TINDAK PIDANA PENCEMARAN LAUT DI BALIKPAPAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA LINGKUNGAN.” LEX SUPREMA Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2023). https://jurnal.law.uniba-bpn.ac.id/index.php/lexsuprema/article/view/833/pdf.
Seliyana. “PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PT. PERTAMINA (PERSERO) AKIBAT KEBOCORAN PIPA DI TELUK BALIKPAPAN.” Jurnal Lex Suprema 1, no. 2 (September 28, 2019).
Setyonugroho. “Dampak Tumpahan Minyak di Perairan Karawang.” Jurnal Sumber Daya Alam dan Lingkungan, vol.6, no.2. (2019)
Wasis Nugroho, and Syafrudin L Ahmad. “Pemanfaatan Komplementer Terapi Air Laut Sebagai Potensi Lokal Dalam Mendukung Kesehatan Pada Masyarakat.” Dikmas: Jurnal Pendidikan Masyarakat Dan Pengabdian 2, no. 4 (2022): 1197–1202. https://doi.org/10.37905/dikmas.2.4.1197-1202.2022.
Yaqin, M., & Kabangnga, M. (2015). Pengasaman Laut serta Dampaknya terhadap Ekosistem Laut. Jurnal Ilmu Kelautan, 1(1), 12-20.
Peraturan Perundang-Undangan:
International Convention for the Prevention of Pollution from Ships
International Convention for the Safety of Life at Sea
United Nations Convention on the Law of the Sea
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5059.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4849.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of The Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut). Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3319.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3260.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5109.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3816.
Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1986 tentang Pengesahan International Convention for the Prevention of Pollution From Ships, 1973, Beserta Protokol (The Protocol of 1978 Relating to the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships, 1973). Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 59.
Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1980 tentang Mengesahkan “International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974”, Sebagai Hasil Konferensi Internasional Tentang Keselamatan Jiwa di Laut 1974, Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia, Di London, Pada Tanggal 1 Nopember 1974, Yang Merupakan Pengganti “International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1960”, Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini . Lembaran Negara RI Tahun 1980 Nomor 65.
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3816.
Websites:
Dimas Hutomo, S.H. “Sanksi Membuang Limbah Ke Lingkungan Laut Tanpa Izin | Klinik Hukumonline.” Hukumonline.com, December 20, 2018. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sanksi-membuang-limbah-ke-lingkungan-laut-tanpa-izin-lt5bc2bcf68f29f/. diakses pada tanggal 27 Januari 2025.
Jannah, Rikhul. “Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia – Keluarga Mahasiswa Ilmu Perikanan.”https://kmip.faperta.ugm.ac.id/indonesia-sebagai-poros-maritim-dunia/ diakses pada tanggal 27 Januari 2025.
Hukum Internasional. (1982). Konvensi Hukum Laut PBB. https://www.un.org/depts/los/convention_agreements/texts/unclos/UNCLOS-TOC.htm diakses pada tanggal 2 Februari 2025.
https://hubla.dephub.go.id/home/post/read/12833/susun-peraturan-menteri-perhubungan-mengenai-keselamatan-jiwa-di-laut-ditjen-hubla-gelar-rapat-dengar-pendapat-umum diakses pada tanggal 2 Februari 2025.
Yuniarto, Hery. “Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan RI.” https://www.kemhan.go.id/pothan/2023/11/22/mengembalikan-kejayaan-maritim-indonesia.html. diakses pada tanggal 2 Februari 2025.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tania Daine Lorenz, Cokorda Dalem Dahana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.