AKTA BERITA ACARA RAPAT YANG TIDAK SESUAI TATA CARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019

Authors

  • Gita Regina Malela Universitas Sumatera Utara Author
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara Author
  • Rudi Haposan Siahaan Universitas Sumatera Utara Author
  • Suprayitno Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i4.267

Keywords:

Akibat Hukum, Berita Acara Rapat, Rapat Umum Pemegang Saham

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum yang diatur dalam undang-undang memiliki tanggung jawab terhadap setiap akta yang dibuatnya, jika akta tersebut mengandung cacat hukum dan menimbulkan sengketa ke pengadilan. Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019, Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat Notaris dinyatakan tidak berkekuatan hukum oleh Majelis Hakim karena isinya dinilai menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang diangkat dalam Tesis ini ialah mengapa terdapat salah seorang pemegang saham PT. Pantai Perupuk Indah mengajukan gugatan untuk pembatalan berita acara rapat yang disahkan oleh Notaris, bagaimana akibat hukum pembatalan akta Notaris oleh pengadilan, bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap berita acara rapat yang dinyatakan batal demi hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengetahui alasan adanya gugatan dari salah satu pemegang saham PT. Pantai Perupuk Indah untuk pembatalan berita acara rapat yang disahkan oleh Notaris, untuk mengetahui akibat hukum pembatalan berita acara rapat yang disahkan Notaris oleh pengadilan dan untuk mengetahui pertanggungjawaban Notaris terhadap berita acara rapat yang dinyatakan batal demi hukum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif). Teknik penumpulan data diperoleh dengan cara penelitian kepustakaan (library research) berupa studi dokumen. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Alasan salah satu pemegang saham mengajukan gugatan pembatalan berita acara rapat adalah karena salah satu pemegang saham mengalami kerugian baik secara materil maupun immaterial atas penerbitan berita acara rapat tersebut. Akibat hukum pembatalan berita acara rapat oleh pengadilan yaitu berubahnya status dan kekuatan pembuktian suatu berita acara rapat sebagai akta otentik menjadi akta di bawah tangan. Pertanggungjawaban Notaris terhadap berita acara rapat yang dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan meliputi pertanggungjawaban perdata, pidana dan administrasi. Penelitian ini menyarankan agar setiap akta yang dibuat Notaris harus memenuhi persyaratan materil dan formil. Hakim harus membuat keputusan yang bijaksana dan seadil-adilnya dalam menangani setiap perkara, terutama yang berkaitan dengan akta Notaris. Notaris harus siap dan bertanggungjawab terhadap setiap produk akta yang dibuatnya, baik secara perdata, pidana dan administrasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adjie, Habib. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Perbuatan Akta, Bandung: CV. Mandar Maju.

--------------. 2019. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Bandung: Refika Aditama.

--------------. 2017. Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara, Bandung: Refika Aditama.

--------------. 2018. Sanksi Perdata & Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: PT. Refika Aditama.

Alam, Wawan Tunggul. 2014. Memahami Profesi Hukum, Jakarta: Dyatama Milenia.

Ali, Achmad. 2020, Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Cet IV, Jakarta: Prenada Media Goup.

Anshori, Abdul Ghofur. 2019, Lembaga Kenotariatan Indonesia Persfektif Hukum dan Etika, Yogyakarta: UII Press.

A.S, Bambang Sugeng dan Sujayadi. 2019. Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi, Jakarta: Kencana.

Asikin, Amiruddin dan Zainal. 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ayuningtyas, Nita Dyah. 2015. Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Bodiono, Helien. 2018. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

-------------------. 2019. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

------------------. 2020. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

------------------. 2018. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Departemen Pendidikan Nasional Pusat Bahasa, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ke-4, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Firmansyah, Arifin dan DKK. 2019. Lembaga Negara danSengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Jakarta: Konsursium Reformasi Hukum Nasional.

Fuady, Munir. 2018. Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep, Depok: PT. Rajagrafindo Persada.

---------------. 2017. Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Pertama, Bandung: Citra Aditya Bakti.

H.R, Ridwan. 2018. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Harahap, M. Yahya. 2020. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP (Penyidikan Dan Penuntutan), Jakarta: Sinar Grafika.

Ibrahim, Johny. 2016. Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Banyumedia Publishing.

Indroharto. 1993. Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Harapan.

Kartono, Kartini. 1998. Pengantar Metodologi Research, (Bandung: Alumni,).

Kelsen, Hans. 2017. (General Theory of Law & State), Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Jakarta: BEE Media Indonesia.

Khairunnisa. 2018. Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Medan: Pasca Sarjana.

Komariah. 2021. Hukum Perdata, Edisi Revisi, Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Kohar, A. 1983, Notaris dalam Praktek Hukum, Bandung: Alumni.

Kusumaatmadja, Mochtar. 2019. Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.

Lubis, An-Nisa. 2019, Analisis Yuridis Kesalahan Materil Akta Notaris Dan Akibat Hukumnya, Medan: USU.

Makarim, Edmond. 2020. Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary atau Electronic Notary, Jakarta: Raja Grafindo.

Mamminanga, Andi. 2018, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Miru, Ahmadi. 2019, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Marpaung, Leden. 2018. Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan) Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud. 2018. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana.

Mas, Marwan. 2018. Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.

Mertokusumo. 1985. Hukum Acara Perdata Di Indonesia, Yogyakarta: Liberti.

Moegni, Djojodirdjo. 1999. Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita.

Muhammad, Abdulkadir. 2016, Etika Profesi Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Mulyoto. 2019. Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas, Yogyakarta: Cakrawala.

----------. 2018. Perjanjian (Tehnik, Cara Membuat, Dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai), Yogyakarta: Cakrawala Media.

Nadapdap, Binoto. 2016. Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Jakarta: Jala Permata Aksara.

Naja, H.R. Daeng. 2019. Teknik Pembuatan Akta (Buju Wajib Kenotariatan), Yogyakarta: Pustaka Yusticia.

Nasution, A.Z. 2021, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Diapit Media.

Pitlo, MR. A. 1978. Pembuktian dan Daluwarsa, Jakarta: Internusa.

Pound, Roscoe. 2018. Pengantar Filsafat Hukum (An Introduction to the Philosopy of law) diterjemahkan oleh Mohammad Radjab, Jakarta: Bharatara Niaga Media.

Rido, Ali. 1983, Badan Hukum dan kedudukan badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan & Wakaf, Bandung: Alumni.

Satrio, J. 1995. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

-----------. 1999. Hukum Pribadi Bagian I Persoon Alamiah, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Samosir, Djamanat. 2019. Hukum Acara Perdata, Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, Bandung: Nuansa Aulia.

Shidarta. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi), Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Simorangkir, O.P. 1998. Etika Jabatan, Jakarta: Aksara Persada Indonesia.

Situmorang, Victor. M. 1993. Grosse Akta dalam Pembuktian dan Eksekusi, Jakarta: Rineka Cipta.

Sjaifurrachman. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Surabaya: Mandar Maju.

Soegondo, Notodisoerjo, R. 1982. Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: CV. Rajawali.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mahmudji. 2017. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Soemitro, Ronny Hanitijo. 1988. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Soesilo, R. 1993. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.

----------. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.

Sulihandari. 2018. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Jakarta: Dunia Cerdas.

Sulihandari, Hartanti dan Nisya Rifiani. 2022. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Jakarta: Dunia Cerdas.

Sunggono, Bambang. 2020. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Supramono, Gatot. 2017. Kedudukan Perusahaan sebagai Subjek dalam Gugatan Perdata di Pengadilan, Jakarta: Rineka Cipta.

Susanto, Herry. 2017. Peranan Notaris Dalam Menciptakan Kepatutan Dalam Kontrak, Yogyakarta: UI Press.

Syahrani, Riduan. 2019. Kata-kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum, Bandung: PT Alumni.

Tedjosaputro, Lilina. 2013. Etika Profesi dan Profesi Hukum, Semarang: Aneka Ilmu.

Tobing, G.H.S. Lumban. 1991. Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.

Triwulan, Titik dan Shinta Febrian. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Waluyo, Bernadette M. 1997. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Rajawali Pers.

Widjaya, Gunawan. 2019. Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Jakarta: PT. Raja Grafindo.

Wignjosobroto, Soetandyo. 2017. Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalah-Masalahnya, Jakarta: Huma.

Wiyanto, Roni. 2019. Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 656/Pdt.G/2015/PN.Mdn

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 304/PDT/2016/PT MDN

Putusan Mahkamah Agung Nomor 431 K/Pdt/2018

Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019

Tesis/Jurnal

Didi Santoso, Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta yang Memuat Dua Perbuatan Hukum (Analisa Putusan Mahkamah Agung Nomor 1440.K/PDT/1996), (Tesis, Megister Kenotariatan Universitas Diponegoro, Semarang, 2009).

Farokah, Tanggung Jawab Notaris Atas Pelaporan Salinan Daftar Akta Kepada Majelis Pengawas Daerah (Pasal 61 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004), (Jurnal Hukum: Fakultas Hukium Universitas Brawijaya Malang, 2014).

Ima Erlie Yuana, Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Yang Dibuatnya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Tesisi: Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang, 2010).

Lely Herlina, Analisis Yuridis Terhadap Kelalaian Notaris Dalam Penyimpanan Minuta Akta, (Jurnal), (Malang: Universitas Brawijaya, 2016)

Mudofir Hadi, Pembatalan Isi Akta Notaris Dengan Putusan Hakim, (Jurnal: Varia Peradilan Tahun VI Nomor 72 September 1991).

Mudofir Hadi, Pembatalan Isi Akta Notaris dengan Putusan Hakim, (Jurnal: Varia Peradilan Tahun VI Nomor 72 September 1991).

Muh. Taufiq Amin, Konsekuensi Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (Ppjb) Dalam Praktek Jual Beli Properti Di Makassar, (Jurnal: Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, 2015).

Muhammad Tiantanik Citra Mido, Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap, (Jurnal: Lentera Hukum, Volume 5 Issue 1, Universitas Jember 2018).

Muhammad Ulinnuha, Tinjauan Yuridis Penggunaan Klausul Proteksi Diri Terhadap Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas, Jurnal LEX Renaissance NO. 4 Vol. 5 Oktober 2020.

Muhkam Arief Widodo, Pertanggungjawaban Perdata Notaris Akibat Penyalahgunaan Kerahasiaan Minuta Akta Oleh Pekerjanya, (Jurnal: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2015).

Peter Mahmud Marzuki, Batas-Batas Kebebasan Berkontrak, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Volume 18, Nomor 3, Mei 2003.

Winanto Wiryomartani, Implementasi UU No 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, (Jurnal: Renvoi, November 2005).

Published

2024-04-29

How to Cite

AKTA BERITA ACARA RAPAT YANG TIDAK SESUAI TATA CARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 773 PK/Pdt/2019. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(4). https://doi.org/10.62281/v2i4.267

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 

Similar Articles

1-10 of 221

You may also start an advanced similarity search for this article.