KEKUATAN HUKUM ALAS HAK ATAS TANAH SK GUBERNUR NOMOR 5/HM/LR/1968 PADA MASYARAKAT KELOMPOK TANI DI ATAS AREAL PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II

Authors

  • Muhammad Ricky Rivai Universitas Sumatera Utara Author
  • Syafruddin Kalo Universitas Sumatera Utara Author
  • Maria Kaban Universitas Sumatera Utara Author
  • Edy Ikhsan Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i1.80

Keywords:

Kekuatan Hukum, Alas Hak, Tanah, Kelompok Tani

Abstract

SK Gubernur Nomor 5/HM/LR/1968 adalah dokumen yuridis yang lahir dari kegiatan redistribusi tanah tahun 1968, diberikan kepada masyarakat tani di masa itu sebagai pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat yang telah mengusahai lahan-lahan perkebunan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan pasca kemerdekaan. Namun SK Gubernur yang sejatinya merupakan bentuk legalitas bagi penerima tanah objek reformasi agraria berdasarkan pengurangan areal HGU menurut SK Menteri Agraria Nomor 24/HGU/1965, diabaikan oleh PTPN II sehingga badan hukum yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan tersebut secara leluasa merampas tanah rakyat dan menguasainya selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Masyarakat kelompok tani sebagai pemegang alas hak berusaha merebut kembali tanah yang telah diberikan dengan upaya tuntutan pengembalian tanah dan pengakuan alas hak yang mereka punyai kepada negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian campuran, yaitu penelitian hukum normatif dan empiris (sosiologis). Sifat penelitian adalah deskriptif analisis kualitatif, teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research), analisis data dilakukan secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif yaitu penarikan kesimpulan berdasarkan penjelasan-penjelasan bersifat umum untuk menarik fakta-fakta yang bersifat khusus. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa, pemberian SK Gubernur kepada masyarakat tani telah sesuai dengan peraturan hukum redistribusi tanah yang berlaku dengan terpenuhinya syarat subjektif dan objektif. Upaya yang dilakukan masyarakat kelompok tani dalam usaha pengembalian tanah dan pengakuan alas hak-nya adalah dengan menguasai tanah secara fisik, melakukan tuntutan pengembalian tanah dan pengakuan alas hak melalui BPN RI, serta masuk dalam daftar nominatif penghapusbukuan aset. Kekuatan hukum SK Gubernur Nomor 5/HM/LR/1968 sebagai bukti pertautan hukum masyarakat kelompok tani dengan tanah yang dikuasainya dapat ditelaah berdasarkan riwayat penguasaan tanah dan pemberian SK Redistribusi Tanah sebagai peristiwa hukum yang melahirkan hubungan hukum, kedudukan hukum, dan akibat hukum bagi masyarakat di atas areal PTPN II. Kekuatan hukum alas hak-nya diperkuat dengan fakta tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang HGU oleh PTPN II, HGU terbit pasca redistribusi tanah, dan SK Gubernur sebagai alas hak adalah keputusan Pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final dan hanya dapat dicabut oleh pembuat keputusan sesuai dengan asas contrarius actus maupun dibatalkan pengadilan. Diharapkan kepada pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kelompok tani, menyelesaikan permasalahan agraria tersebut secara bijaksana, dan melaksanakan penghapusbukuan aset demi tercapainya kepastian hukum, dan keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdurrahman, 1991, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia, Edisi Revisi, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Admosudirjo, Pajudi, 1998, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Arifin, Muhammad, 1990, Friedman Teori dan Filsafat Hukum (Legal Theory), Rajawali Pers, Jakarta.

Asikin, Zainal, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta.

Asshiddiqie, Jimly, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta.

________________, 2018, Kostitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, 2014, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Kegiatan Redistribusi Tanah Obyek Landreform, Jakarta.

Badrulzaman, Mariam Darus, 1983, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Alumni, Bandung.

Bakir, Herman, 2015, Filsafat Hukum:Tema-Tema Fundamental Keadilan Dari Sisi Ajaran Fiat Justitia Ruat Caelum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Chand, Hari, 1994, Modern Jurisprudence, International Law Book Service, Kuala Lumpur.

Cohen, Agrarian Structures and Agrarian Reform, Leiden, 1978, hal. 6.

Darmawijaya, Isa, 1990, Klasifikasi Tanah, Gadjah Mada Universitas Press, Yogyakarta.

Fadjar, Abdul Mukthie, 2013, Teori Hukum Kontemporer (Edisi Revisi), Setara Press, Malang.

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Fitriyah, Farida, 2016, Hukum Pengadaan Tanah Transmigrasi, Setara Press, Malang.

Fuadi, Munir, 2013, Teori-Teori (Grand Theory) Dalam Hukum, Kencana Prenanda Media Group, Jakarta.

Hadjon, Phillipus M, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Hanif Nurcholis, 2005, Teori dan Praktek Pemerintahan Dan Otonomi Daerah, Edisi Revisi, Grasindo, Jakarta.

Harsono, Bodedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid I, Jambatan, Jakarta.

____________, 2005, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

HR, Ridwan, 2011, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

HS, Salim, Erlies Septiana Nurbani, 2014, Buku Kedua Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Rajawali Pers, Jakarta.

Hutagalung, Arie Sukanti, 2008, Kewenangan pemerintah di bidang pertanahan, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.

Ikhsan, Edi, dan Mahmul Siregar, 2009, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum Sebagai Bahan Ajar, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.

Indrati, Maria Farida, 2018, Ilmu Perundang-undangan Jilid I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Kanisius, Jakarta.

Indroharto, 2002, Usaha Memahami Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Istanto, F. Soegeng, 1994, Hukum Internasional, Penerbitan UAJ, Yogyakarta.

Jaya, I Nyoman Budi 1989, Tinjauan Yuridis tentang Redistribusi Tanah Pertanian dalam Rangka Pelaksanaan Landreform, Liberty, Yogyakarta.

Kelsen, Hans, 2008, Pure Theory of Law, Terjemah, Raisul Muttaqien, Teori Hukum Murni: Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Cetakan Keenam, Nusa Media, Bandung.

Keraf, Alexander Sonny, 1998, Etika Bisnis:Tuntutan Dan Relevansinya, Kanisius, Yogyakarta.

Kertasapoetra, dkk, 1984, Hukum Tanah Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina Aksara, Jakarta.

Koensoebekti, 1975, Landreform Cacat-cacat di dalam Struktur Agraria sebagai Hambatan-hambatan bagi Perkembangan Ekonomi, Badan Pendidikan dan Latihan Dalam Negeri, Jakarta.

Ladejinsky, 1980, Agrarian Reform in Asian, Leiden.

Limbong, Bernhard, 2014, Politik Pertanahan, Margaretha Pustaka, Jakarta.

Lubis, M. Solly, 2012, Filsafat Ilmu dan Penelitian, PT. Softmedia, Medan

Mabun, SF, 2003, Peradilan Tata Usaha Negara, Cetakan Kedua, Liberty, Yogyakarta.

Mertokusumo, Soedikno, 1988, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.

____________________, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

MD, Mochammad Mahfud, 1998, Politik di Indonesia, LP3ES, Jakarta.

Munaf, Yusri, 2016, Hukum Administrasi Negara, Marpoyan Tujuh Publishing, Pekanbaru.

Napitupulu, Diana RW, 2022, I Dewa Ayu Widyani, Buku Materi Pembelajaran Hukum Agraria, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.

Nasution, Bahder Johan, 2011, Negara Hukum dan HAM, Mandar Maju, Bandung.

Nasution, Muhammad Syukri Albani, 2017, Hukum dalam Pendekatan Filsafat, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta.

Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

Parlindungan, A.P., 1990. Komentar Atas Undang-Undang Pokok Agraria, Alumni, Bandung.

_______________, 1987, Landreform di Indonesia suatu Perbandingan, Mandar Maju, Bandung.

Poesoko, Herowati, 2011, Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan Dan Penelitian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Jember, Jember.

Rahardjo, Satjipto, 2003, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.

_____________, 2010, Sosiologi Hukum: Perkembangan, Methode dan Pilihan Masalah, GENTA Publishing, Yogyakarta.

______________, 2014, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Reksodiputro, Mardjono, 1995, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, PKPH UI, Jakarta.

Ruchiyat, Edi, 1983, Pelaksanaan Landreform dan Jual Gadai Tanah, Armico, Bandung.

Salman, Otje, dan Anthoni F. Susanto, 2013, Teori Hukum : Mengingat, Mengumpulkan, Dan Membuka Kembali, Refika Aditama, Bandung.

Santoso, Urip, 2015, Perolehan Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.

___________, 2017, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Prenada Media, Jakarta.

Setiabudi, Jayadi, 2015, Pedoman Pengurusan Surat Tanah & Rumah Beserta Perizinannya, Buku Pintar, Jakarta.

Setiawan, 1997, Konsep Pembaharuan Agraria, Sebuah Tinjauan Umum, Reformasi Agraria, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.

Siahaan, M.P, 2003, Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Teori dan Praktek, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.

________________, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

________________, dan Sri Mamudji, 2016, Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.

________________, dkk, 2015, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Soeprapto, 1986, UUPA dalam Praktek, UI Press, Jakarta.

Suardi, 2005, Hukum Agraria, IBLAM, Jakarta.

Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, Alfabeta, Bandung.

Suryamantri, Jujun. S, 1999, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Wignjosoebroto, Soetandyo, dkk, 1998, Usulan Revisi Undang-Undang Pokok Agraria Menuju Penegakan Hak-Hak Rakyat Atas Sumber-Sumber Agraria, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Jakarta.

Wiryani, Fifik, 2018, Hukum Agraria : Konsep dan Sejarah Hukum Agraria Era Kolonial hingga Kemerdekaan, Setara Press, Malang.

Wuisman, JJJ. M, 1996, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, FEUI, Jakarta.

Kamus

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2006, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Jurnal

Nuraini, dkk, Sejarah Kedatukan Urung Sapuluh Dua Kuta Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, 1823-1946, Warisan : Journal of History and Cultural Heritage, Volume 1, Desember, 2020.

Tantry Widiyanarti, Munawar Holil, Strategi Komunikasi BPRPI Dalam Mengembalikan Tanah Jaluran Masyarakat Melayu Di Sumatera Utara, Jurnal Interaksi, Volume 2, Nomor 1, Januari, 2018.

Philipus M. Hadjon, Tentang Wewenang, Jurnal Yuridika, Volume No.5 & 6, Tahun XII, September-Desember, 1997.

Didi Nursidi dan Citra, Penegak Hukum Melalui Peradilan TUN, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Volume 8, No.2, Bandung, 2007.

Victor Imanuel W. Nalle, Asas Contrarius Actus Pada Perpu Ormas: Kritik Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hak Asasi Manusia, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4, Nomor 2, 2017.

Tesis

Sri Sudaryatmi, 2000, Penentuan Hak dan Pemanfaatan Tanah Timbul dalam Kaitannya dengan Pengembangan Ekonomi Wilayah Pantai (Studi Kasus di Desa Bulumanis Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati), Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Semarang.

Disertasi

Tan Kamelo, 2001, Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia: Suatu Tinjauan Putusan Pengadilan dan Perjanjian di Sumatera Utara, Disertasi, Medan, PPs-USU.

Majalah

Goeritno, 1991, Landreform Sebuah Gagasan Besar Manusia, Majalah Bumi Bhakti Adhiguna, Nomor 2 Tahun 1 Juni 1991, Jakarta.

Sudiyatmiko Aribowo, 2017, Menguji Ketepatan Asas Contrarius Actus dalam Perppu Ormas, Majalah Mahkamah Konstitusi, Nomor 126, Agustus 2017, Jakarta.

Internet

https://vjkeybot.wordpress.com/2012/03/31/kekuatan-hukum-suatu-keputusan ketetapan/

https://karosiadi.blogspot.com/2011/06/pendiri-kota-medan-guru-patimpus.html

Wawancara

Wawancara dengan Wijianto, Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Klumpang Pasar Lima, pada tanggal 29 April 2021.

Wawancara dengan Wijianto, Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Klumpang Pasar Lima, pada tanggal 3 Mei 2021.

Wawancara dengan Ngatirin, Juru Bicara Kelompok Tani Maju Bersama Klumpang Pasar Lima, pada tanggal 6 Januari 2022.

Wawancara dengan Abdul Rahim Lubis, S.H., M.Kn, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Deli Serdang, pada tanggal 12 April 2023.

Wawancara dengan Handayanto, Kepala Desa Klumpang Kebun Kec. Hamparan Perak, pada tanggal 26 April 2023.

Wawancara dengan responden penelitian, pada tanggal 15,16,17 Mei 2023.

Published

2024-01-09

How to Cite

KEKUATAN HUKUM ALAS HAK ATAS TANAH SK GUBERNUR NOMOR 5/HM/LR/1968 PADA MASYARAKAT KELOMPOK TANI DI ATAS AREAL PT. PERKEBUNAN NUSANTARA II. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(1). https://doi.org/10.62281/v2i1.80

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 247

You may also start an advanced similarity search for this article.