CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY : PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Authors

  • Trisha Adinda Umboh Universitas Udayana Author
  • Putri Triari Dwijayanthi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/2dsgqk55

Keywords:

Corporate Social Responsibility, Hukum Positif, Perusahaan

Abstract

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Di Indonesia, kewajiban pelaksanaan CSR telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Adanya penelitian ini ditujukan untuk menganalisis kewajiban perusahaan dalam melaksanakan CSR berdasarkan hukum positif di Indonesia serta implikasi hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankannya. Metode penelitian yang digunakan merupakan yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan meskipun regulasi telah mengatur CSR sebagai kewajiban hukum, masih terdapat kendala dalam implementasinya, terutama terkait dengan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan yang lebih efektif guna memastikan pelaksanaan CSR yang optimal demi kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Carroll, Archie B. (1991) The Pyramid of Corporate Social Responsibility: Toward the Moral Management of Organizational Stakeholders : Business Horizons

Christiawan, Rio. (2021) Filosofi Dan Implementasi CSR Di Indonesia :Refika Aditama

Achmad, Willya. (2023) “Pemetaan Sosial dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan:

Dinamika Program Pemberdayaan di Indonesia.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research.

Ade, C. & I Gede A.K. (2024) “Social and Environmental Responsibility of Investors Related to Investment Efforts: Implications and Reconstruction.” Pena Justisia.

Asa, I Nyoman Dena. (2018) “Penal Policy of Corporate Social Responsibility in the Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 47 Of 2012.” Jurnal Hukum Prasada.

Dwi, R.P., dkk. (2024) “Analisis Yuridis Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Indonesia.” Jurnal Sains Student Research.

Gunawan, Junianti. (2017) “Pengaruh Corporate Social Responsibility dan Corporate Governance Terhadap Agresivitas Pajak.” Jurnal Akuntansi Trisakti

Hasibuan, Henni Adlini. (2023) “Tanggung Jawab Perusahaan dalam Memberdayakan Masyarakat Desa Melalui Program CSR di Indonesia.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sains dan Teknologi

Hidayat, Fredy. (2024) “Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Perusahaan dan Strategi Pemasaran Berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan di Indonesia.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research

Moody, R.S.P. & Cindy L. (2023) “Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) Sebagai Kewajiban Hukum di Indonesia.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research

Nadira, Ida. (2020) “Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) Terhadap Masyarakat Sekitar Wilayah Perusahaan Perkebunan.” IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum 1

Nuraini, Lintang. (2024) “Literature Review: Penerapan Hubungan Antara Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial Dalam Kajian Pengaruh Terhadap Pencemaran Lingkungan.” Journal of Management and Innovation Entrepreneurship (JMIE)

Pondrinal, Muhammad. (2019) “Pengaruh Pengungkapan Corporate Social Responsibility terhadap Kinerja Keuangan di Perusahaan yang Go Public.” Jurnal EKOBISTEK Fakultas Ekonomi .

Putri, R. & Fatria H.A.Q. (2024) “Aspek Hukum Mengenai Tanggung Jawab olehPelaku Usaha di Indonesia.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research.

Ramadhan, Raihan Putri & Sulistyowati, Erna. (2022) “Pengaruh Corporate Social Responsibility terhadap Kinerja Keuangan dengan Nilai Perusahaan sebagai Variabel Mediasi.” Jurnal Pendidikan Tambusai.

Rahayu, Indra. (2023) “Kejahatan Korporasi Terhadap Masyarakat dan Lingkungan dalam Prespektif Etika Bisnis.” Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarak

Saraswati, Atika A. (2017) “Reposisi CSR (Corporate Social Responsibility) di Indonesia.” Jurnal Polinter Prodi Ilmu Politik FISIP UTA’45 Jakarta.

Sirait, Cristian. (2024)“Tinjauan Yuridis Terhadap Perusahaan Yang Tidak Menjalankan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)”. Jurnal Ilmu Hukum dan Politik

Supada, Wayan. (2020) “Efektivitas CSR (Corporate Social Responsibility) Dalam Praktik Public Relations.” DANAPATI: Jurnal Komunikasi.

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756

Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67

Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5305

Published

2025-03-08

How to Cite

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY : PRESPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(3). https://doi.org/10.62281/2dsgqk55

Similar Articles

1-10 of 512

You may also start an advanced similarity search for this article.