TINJAUAN YURIDIS KEKABURAN HUKUM DALAM HAL PENYERANGAN TERHADAP PERISAI MANUSIA (HUMAN SHIELDS) DALAM KONTEKS HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i3.1656Keywords:
Hukum Humaniter Internasional, Kekaburan Hukum, Perisai Manusia, Proporsionalitas, Konflik BersenjataAbstract
Kekaburan hukum dalam hal penyerangan terhadap perisai manusia (human shields) merupakan isu krusial dalam hukum humaniter internasional. Meskipun prinsip perlindungan warga sipil telah diatur dalam Konvensi Jenewa dan protokol tambahannya, masih terdapat ketidakjelasan dalam penerapan aturan terhadap pihak yang menggunakan perisai manusia maupun pihak yang melakukan serangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakpastian hukum terkait legalitas serangan terhadap individu yang dijadikan perisai manusia, serta menelaah implikasi dari ambiguitas ini terhadap akuntabilitas pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus dari berbagai konflik bersenjata internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan interpretasi dalam hukum humaniter mengenai sejauh mana penggunaan perisai manusia dapat mengubah status perlindungan warga sipil dan bagaimana prinsip proporsionalitas serta pembedaan diterapkan dalam situasi ini. Kekaburan hukum ini berpotensi menghambat proses penegakan hukum internasional dan memberikan celah bagi pihak-pihak yang bertikai untuk menghindari tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi dan interpretasi hukum yang lebih jelas untuk memastikan perlindungan warga sipil serta akuntabilitas dalam konflik bersenjata.
Downloads
References
Buku
Pilloud, Claude. et. al., Commentary on the Additional Protocols of 8 June 1977 to the Geneva Conventions of 12 August 1949. Geneva: Martinus Nijhoff Publishers. 1987.
Berita
Berlianto. "Apa Itu 'Perisai Manusia', Istilah yang Digunakan Israel di Jalur Gaza." Sindonews. Diakses 27 Juni 2024. https://international.sindonews.com/read/1250755/45/apa-itu-perisai-manusia-istilah-yang-digunakan-israel-di-jalur-gaza-1699913478.
Schaack, Beth Van. "Human Shields and International Humanitarian Law: The Legal Framework." Just Security. Diakses 27 Juni 2024. https://www.justsecurity.org/35263/human-shields-ihl-legal-framework/
Maroonian, Anaïs. "Proportionality in International Humanitarian Law: Principle and Rule." Lieber Institute for Law and Land Warfare. Diakses 27 Juni 2024. https://lieber.westpoint.edu/proportionality-international-humanitarian-law-principle-rule/.
Hussaini, Maha. "Israel/Palestine: War in Gaza as Doctors Seized and Used as Human Shields." Middle East Eye. Diakses 27 Juni 2024. https://www.middleeasteye.net/news/israel-palestine-war-gaza-doctors-seized-used-human-shields.
Artikel Jurnal
Ho, Hengky. “Penerapan hukum humaniter internasional dalam konflik bersenjata antara Palestina dan Israel.” Lex Et Societatis 7, No. 2 (2019).
Lekatompessy, Ludya, Josina Wattimena, dan Wilshen Leatemia. “Tanggung Kelompok Bersenjata Non Negara Pada Wilayah Konflik Yang Di Kendalikan Dan Pertanggung Jawabannya”. PATTIMURA Law Study Review 2, No. 1 (2024): 62.
Lubis, Arief Fahmi. “Perisai Manusia’ dalam Perspektif Hukum Internasional.” Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora 1, No. 3 (2019): 84.
Rubinstein, Amnon, dan Yaniv Roznai. “Human Shields in Modern Armed Conflicts: The Need For a Proportionate Proportionality.” Stan. L. & Pol'y Rev. 22 (2011): 93.
Peraturan Internasional
International Committee of the Red Cross. “Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I), 1977 - Article 51.”
International Committee of the Red Cross. “Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts (Protocol I), 1977 - Article 85”
International Committee of the Red Cross. “Customary IHL - Rule 14: Proportionality in Attack.”International Committee of the Red Cross. “Practice Relating to Rule 156. Definition of War Crimes”
International Criminal Court. “Elements of Crimes.”
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Anandhika Pranaseta, I Gde Putra Ariana (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.