SEJARAH HUKUM ACARA PIDANA, ALUR BERACARA, DAN ASAS-ASAS DALAM HUKUM ACARA PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.62281/f1bb3m89Keywords:
Sejarah, Proses Penyelesaian Perkara, Asas-Asas,, Hukum Acara PidanaAbstract
Hukum acara pidana merupakan serangkaian hukum yang mengatur proses beracara dalam hukum pidana atau secara umum dikenal dengan hukum formil. Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan sumber hukum pidana formal yang menguraikan tentang cara-cara negara dalam menegakkan hak dan menjatuhkan hukuman serta sanksi pidana. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui serta memahami sejarah hukum acara pidana di Indonesia serta untuk memahami bagaimana alur atau proses dalam menyelesaikan perkara pidana dan untuk mengetahui asas-asas dalan hukum acara pidana. Penelitian ini menggunakan penelitian kajian pustaka (systematic literatur review) menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Analisis penelitian diarahkan untuk menemukan pengetahuan atau teori terhadap penelitian terdahulu melalui buku, jurnal nasional maupun jurnal internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum acara pidana di Indonesia telah mengalami perkembangan dan perubahan yang dipengaruhi oleh hukum-hukum dari negara lain, seperti hukum adat, hukum prancis, hukum belanda, hukum jepang, sehingga pada tahun 1981atau pasca kemerdekaan yaitu tepatnya pada tanggal 31 Desember 1981 telah lahirlah Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan merupakan proses dalam menyelesaikan perkara pidana, serta terdapat 11 asas-asas dalam hukum acara pidana.
Downloads
References
Bakri, M. (2011). Pengantar Hukum Indonesia. UB Press.
Barhamudin, & Bustomi, A. (2022). Ganti Rugi dan Rehabilitasi Terhadap Terdakwa yang Diputus Bebas Menurut KUHAP. Jurnal Solusi, 20(2), 188–204.
Bawengan, G. W. (1977). Penyidikan Perkara Pidana dan Teknik Interogasi. Pradnya Paramita.
Harahap, Y. (2003). Pembahasan, permasalahan, dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Persidangan Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (2nd ed.). Sinar Grafika.
Iqbal, M., Susanto, & Sutoro, M. (2019). Efektifitas Sistem Administrasi E-Court Dalam Upaya Mendukung Proses Administrasi Cepat, Sederhana Dan Biaya Ringan Di Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2).
Margo Hadi Pura, & Faridah, H. (2021). Asas Akusator Dalam Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 79–95. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i1.536
Marzali, A. (2017). Menulis Kajian Literatur. Jurnal Etnografi Indonesia, 1(2), 27. https://doi.org/10.31947/etnosia.v1i2.1613
Mujahidin, A. (2007). Peradila Satu Atap di Indonesia. PT Refika Aditama.
Prabowo, F. (2018). Prinsip Perlindungan yang Sama dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Berat. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 21(1), 128–147. https://doi.org/10.15642/alqanun.2018.21.1.128-147
Riswandie, I. (2023). Perlindungan hukum bagi masyarakat marginal dalam perspektif asas “equality before the law.” SULTAN ADAM : Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(2), 298–310. http://qjurnal.my.id/index.php/sultanadam/article/view/545
Santosa I Kadek Darma, Rai, Y. N. P., & Mangku Dewa Gede Sudika. (2021). Pengaturan Asas Oportunitas Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(1), 70–80. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/31429
Saroinsong, L. A., Rimbing, N., & Tooy, C. S. (2023). Asas Praduga Tak Bersalah (presumption of innocence) Dalam perspektif Hak Asasi manusia. Lex Administratum, 11(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Gina Raudhatul Jannah (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.