PEMUTUSAN HUBUNGAN KEMITRAAN PENGEMUDI OJEK ONLINE AKIBAT TINDAK PIDANA JUDI ONLINE

Authors

  • Leonardo Nathanael Morong Universitas Pelita Harapan Author
  • Arthur Kidung Panjalu Universitas Pelita Harapan Author
  • Nicholas Warsita Prajogo Universitas Pelita Harapan Author
  • Windy Nur Cahyani Universitas Pelita Harapan Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/3c23s420

Keywords:

Keadilan, Kepastian Hukum, Pemutusan Kemitraan, Judi Online, Ojek Online

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek keadilan dan kepastian hukum dalam pemutusan hubungan kemitraan, khususnya antara pengemudi ojek online dan perusahaan aplikasi, sebagai akibat dari keterlibatan mitra dalam tindak pidana judi online. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur terkini secara mendalam. Berdasarkan analisis, ditemukan bahwa meskipun perusahaan memiliki dasar hukum untuk memutuskan kemitraan berdasarkan pelanggaran hukum, tindakan tersebut harus tetap mengedepankan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan prosedur hukum yang sah demi menjamin perlindungan hak mitra. Penelitian ini menekankan pentingnya adanya ketentuan kontraktual yang jelas dan pedoman operasional yang transparan untuk mencegah pemutusan kemitraan secara sewenang-wenang. Selain itu, penelitian ini juga menyoroti perlunya keseimbangan antara kepentingan bisnis yang sah dan perlindungan hak individu dalam konteks ekonomi digital yang dinamis. Temuan ini memberikan kontribusi pada wacana praktik ketenagakerjaan yang adil dan perlindungan hukum dalam ekonomi gig, serta menawarkan wawasan bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan di sektor transportasi digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Artikel Jurnal:

Amin, M., & Bhismoadi, T. W. F. (2021). Kedudukan mitra pengemudi ojek online dalam perjanjian kemitraan (Studi kasus akuisisi Uber oleh Grab). Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law.

Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan hukum terhadap keamanan data konsumen financial technology di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum.

Izzati, N. R. (2022). Ketidakseimbangan Kewajiban Para Pihak dalam Regulasi Ojek Online: Distorsi Logika Hubungan Kemitraan Ekonomi Gig.

Intan, K., & Puspa, A. (2025, April 23). Hubungan hukum antara perusahaan ojek online dengan pengemudinya dalam perusahaan Go-Jek Indonesia. Jurnal Kertha Desa.

Maharani, S., Hartono, M. S., & Setianto, M. J. (2023). Analisis yuridis penanganan perkara tindak pidana judi online pada putusan nomor 95/Pid.B/2021/PN SBY.

Sianipar, R. R. P., & Aidi, Z. (2019). Tinjauan Yuridis Kedudukan Pengemudi Transportasi Online Dalam Perjanjian Kemitraan Dengan Perusahaan Penyedia Aplikasi Transportasi Online. Law, Development and Justice Review, 2(2).

Disertasi/Tesis/Paper Kerja:

Ramadhan, M. Z. (2024). Dampak Judi Online Terhadap Perekonomian Keluarga di Kalangan Masyarakat Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Kota Parepare. Program Studi Sosiologi Agama, Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah, Institut Agama Islam Negeri Parepare.

Buku Teks:

Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori hukum. Malang: Setara Press.

Published

2025-04-29

How to Cite

PEMUTUSAN HUBUNGAN KEMITRAAN PENGEMUDI OJEK ONLINE AKIBAT TINDAK PIDANA JUDI ONLINE. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(4). https://doi.org/10.62281/3c23s420

Similar Articles

21-30 of 407

You may also start an advanced similarity search for this article.