PENTINGNYA LEMBAGA BANTUAN HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN ACCESS TO JUSTICE  PADA KORBAN KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Ni Putu Inten Puspitasari Universitas Udayana Author
  • Ni Nengah Adiyaryani Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i3.1642

Keywords:

Lembaga Bantuan Hukum, Kekerasan Seksual, Perlindungan Hukum, Masyarakat Kurang Mampu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pentingnya peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya korban kekerasan dan/atau pelecehan seksual. Para korban kekerasan seksual seringkali sering kali sulit untuk mengakui bahwa mereka adalah korban, terutama jika mereka berasal dari berasal dari latar belakang yang kurang beruntung atau miskin. Situasi ini membuat mereka merasa lebih semakin tertindas dan tidak memiliki akses terhadap keadilan. Hak untuk mendapatkan keadilan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum adalah hak asasi setiap individu, tanpa memandang ras, suku, agama, atau status sosial. Oleh karena itu, kehadiran Oleh karena itu, kehadiran LBH sangat penting dalam membantu korban untuk mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan kembali hak-haknya yang dilanggar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, di mana penulis mengumpulkan data dari studi kasus, wawancara dengan pihak-pihak terkait, dan analisis terhadap peraturan yang berlaku. Fokus dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi efektivitas LBH dalam memberikan bantuan hukum kepada korban-apakah benar-benar melayani masyarakat atau hanya berfungsi sebagai lembaga formal. Temuan-temuan menunjukkan bahwa meskipun LBH memainkan peran penting dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi korban, namun masih ada beberapa tantangan dalam pelaksanaannya, seperti keterbatasan sumber daya yang terbatas, kesadaran hukum masyarakat yang rendah, dan hambatan birokrasi. Oleh karena itu, Oleh karena itu, penguatan kapasitas LBH dan penerapan kebijakan yang lebih efektif yang lebih efektif diperlukan untuk memastikan bahwa lembaga ini dapat menjalankan perannya secara optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Winarta, Frans Hendra. Pro Bono Publico. Gramedia Pustaka Utama, 2013

Harahap, Y. (2009). Pembahasan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika

Jurnal

Silvi Cassandra, Peran Lembaga Bantuan Hukum dalam Memberikan Advokasi terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual di Universitas Negeri Padang, Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2022

Universitas Pendidikan Ganesha, Implementasi Peran Dan Tanggung Jawab Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma (Prodeo) Terhadap Masyarakat Terhadap Masyarakat Tidak Mampu Di Kabupaten Buleleng, 2022

Savira Nur Azila, Peran dan Efektivits Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dalam Pendampingan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Universitas Negeri Semarang, 2021.

Rosalina, Maria. "Aspek Hukum Paralegal Sebagai Pemberi Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin Dan Marginal Dalam Mencari Keadilan." Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 17.2 (2018): 63-76.

Yuniarti Eka Putri, Peranan Lembaga Bantuan Hukum Apik Ntb Dalam Memperjuangkan Hak-Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (Perspektif Non Litigasi), 2022

Andana Zwari Limbeng, Peran Lemabaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK) Medan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban KDRT, (Skripsi,Universitas Sumatra Utara Medan: 2017). hlm. 95

Lubis, Momba Donna Sari. "Advokasi Sosial Untuk Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di LBH Apik Jakarta." (2015).

Nabila, Nabila. Peranan Lembaga Bantuan Hukum Makassar dalam Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Diss. Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2017.

Bahder Johan Nasution, “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern”, Jurnal Universitas Jambi

Peraturan Perundang-Undangan

JDIH BPK RI, Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, 05 April 2003.

JDIH BPK RI, Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, 02 Novemberl 2011

Internet

Kenny Wiston, Bantuan Hukum: Antara Pro Bono dan Pro Deo, Law Office, 24 September, 2020.

Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi, Apa itu kekerasan seksual?, Merdeka Dari Kekerasan, 2023.

BBC News, Pandemi kekerasan seksual di Kampus dan Permendikbud : Mengapa Tanpa Persetujuan Korban dimaknai pelegalan kebebasan seks, 2022.

Published

2025-03-16

How to Cite

PENTINGNYA LEMBAGA BANTUAN HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN ACCESS TO JUSTICE  PADA KORBAN KEKERASAN SEKSUAL. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(3). https://doi.org/10.62281/v3i3.1642

Similar Articles

1-10 of 1131

You may also start an advanced similarity search for this article.