PROBLEMATIKA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN DALAM PERBANKAN SYARIAH TERHADAP EFEKTIFITAS PASAL 20 UUHT
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i6.2169Keywords:
Hak Tanggungan, Perbankan Syariah, Pasal 20 UUHT, Eksekusi, Hukum IslamAbstract
Eksekusi hak tanggungan merupakan instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum bagi lembaga pembiayaan, termasuk perbankan syariah. Namun, dalam praktiknya, perbankan syariah menghadapi berbagai kendala dalam mengeksekusi hak tanggungan, khususnya yang diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT). Studi ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis efektivitas Pasal 20 UUHT dalam konteks perbankan syariah dan mengidentifikasi problematika yang muncul dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan metode studi kepustakaan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat disharmoni antara substansi Pasal 20 UUHT dengan prinsip-prinsip syariah, terutama dalam aspek eksekusi langsung melalui parate eksekusi dan penjualan di muka umum. Selain itu, ketidakharmonisan ini diperparah oleh faktor-faktor yuridis dan administratif, seperti lamanya proses peradilan, perbedaan tafsir antara lembaga peradilan, serta belum adanya regulasi teknis yang mengakomodasi karakteristik pembiayaan syariah. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan hukum dan sinkronisasi regulasi antara hukum positif dan prinsip-prinsip syariah dalam konteks eksekusi hak tanggungan. Penelitian ini merekomendasikan adanya revisi terhadap Pasal 20 UUHT atau penerbitan peraturan pelaksana khusus yang mengakomodasi model pembiayaan syariah agar tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak
Downloads
References
“Penjelasan Atas Undang,” Jdih.Kemenkeu
Indonesia, Republik, “UU No. 4 Tahun 1992,” Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan Dan Permukiman, 1992, hal. 16
Intanghina, “Tinjauan Pustaka Tinjauan Pustaka,” Convention Center Di Kota Tegal, 2019, hal. 9
Muchtar, Andhyka, “Eksistensi dan Kedudukan Kreditur Hak Tanggungan dalam Kepailitan,” Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan, 5.2 (2018), hal. 42–57
Nur Fauzi, dkk, Implementasi Hak Tanggungan pada Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif, ADIL: Jurnal Hukum, Vol. 12, No. 1, 2021, hlm. 95.
Pratama, Wahyu, “TINJAUAN HUKUM TENTANG SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996,” Ilmu Hukum Legal Opinion, 3 (2015), hal. 10–17
Ramadhan, Ilham Aulia, Efi Yulistyowati, dan Agus Saiful Abib, “ANALISIS PUTUSAN MAKAMAH AGUNG NOMOR 942/K/Pdt/2019 MENGENAI SENGKETA EKSEKUSI OBYEK HAK TANGGUNGAN,” Semarang Law Review (SLR), 3.1 (2022), hal. 65, doi:10.26623/slr.v3i1.4745
Riska Amalia, “Pembebanan Hak Tanggungan dalam Akad Murabahah pada Perbankan Syariah”, 2019, hlm. 91.
Siti Jamilah, dkk, Pembebanan Jaminan Hak Tanggungan pada Akad Murabahah dalam Perbankan Syariah, Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, Vol. 6, No. 1, 2021, hlm. 123.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 1 angka 26.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, Pasal 1 angka 1.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Arin Fitria Novalianing Firdaus, Isrofah Aina, M. Vicky Ridhotullah, Sinwani (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.