PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA HIBAH YANG CACAT HUKUM (Studi Putusan: 1298/K/Pdt/2019)
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i1.86Keywords:
Perjanjian, Hibah, Perbuatan Melawan HukumAbstract
Menurut Pasal 1313 KUHPerdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut pasal 1666 BW hibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan di penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Pembahasan dalam penelitian ini adalah akta hibah yang dikeluarkan Notaris cacat hukum dalam gugatan yang telah diputus pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1298/K/Pdt/2019. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana unsur perbuatan melawan hukum terhadap akta hibah yang dibuat dihadapan Notaris, bagaimana akibat hukum terhadap akta hibah yang dibuat Notaris yang cacat hukum dan bagaimana analisis pertimbangan Hakim Mahkamahh Agung terhadap Putusan Perkara Nomor 1298/K/Pdt/2019. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang dapat diartikan sebagai penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka dan bahan sekunder. Sifat yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi objek penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan dan alat pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen yang meliputi perundang-undangan dan dokumen lainnya yang berhubungan langsung dengan permasalahan yang dibahas. Data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa unsur melawan hukum perbuatan melawan hukum Notaris dimana telah melanggar hak subjektif orang lain serta bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat. Akibat Hukum Akta Hibah Yang Dibuat Notaris Yang Cacat Hukum adalah akta Notaris yang dikeluarkan merupakan akta yang tidak autentik. Sehingga ketika seseorang yang merasa dirugikan dan menggugat akta tersebut maka dalam pengadilan akta tersebut dapat batal demi hukum karena dalam pembuatan akta tersebut terjadi perbuatan melawan hukum. Analisis Putusan Hakim Mahkamah Agung terhadap Putusan Perkara Nomor: 1298/K/Pdt/2019 adalah bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat, akta hibah Nomor 4 tertanggal 15 Mei 2004 batal demi hukum dan menghukum Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini.
Downloads
References
Buku
Adjie, Habib. 2018. Hukum Notariat di Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika.
Ali Budiarto, 2015, Kompilasi Hukum Acara Perdata, Jakarta Pustaka, Hal 16
Ali, Zainuddin. 2014. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2016. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Eman Suparman, Eman.2018. Intisari Hukum Waris Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Habib, Adjie. Majelis Pengawas Notaris Sebagai Pejabat Tata Usaha Negara. Surabaya: Refika Aditama, 2010.
Habib, Adjie. Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2011.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hamzah. Andi. Asas-asas Hukum Perdata. Rineka Cipta, Jakarta, 2014. Cetakan ke VI hal. 76.
Harsono, Boedi. 2013. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan.
Ibrahim, Johnny. 2018. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
J.J. H. Bruggink. 2018. Refleksi Tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Komariah. 2013. Hukum Perdata Edisi Revisi. Malang. UMMPress, halaman 146 146
Kontjaraningrat. 2014. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.
Latumenten, Pieter. 2014. Aplikasi Perubahan UU Jabatan Notaris Dalam Akta Notaris. Jakarta: Makalah.
Mertokusumo, Sudikno. 2006. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Moleong, Lexy J. 2013. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mudofir Hadi. Pembatalan Isi Akta Notaris Dengan Putusan Hakim.
Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1999.
Notodisoerjo, R. Soegondo. 1982, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta : CV. Rajawali.
Purba, Hasim dan Purba, Muhammad Hanyan Yunhas. 2019. Dasa-dasar Pengetahuan Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Purba, Hasim. 2022. Hukum Perikatan dan Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika.
Roscoe Pound, 1996, Pengantar Filsafat Hukum (An Introduction to the Philosopy of law) diterjemahkan oleh Mohammad Radjab, Bharatara Niaga Media, Jakarta 2008, hal 92.
Salim H.S, 2021, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika hal.33.
Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat. 2013. Metodologi Penelitian. Bandung: Mandar Maju.
Simorangkir, O.P. 1998. Etika Jabatan, Jakarta, Aksara Persada Indonesia.
Sinamo, Nomensen. 2018. Metode Penelitian Hukum dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Bumi Intitama Sejahtera.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: CV. Mandar Maju,
Sjaifurrachman, 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Surabaya, Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. 2016. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 2018. Metodelogi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia.
Subekti, R.2013. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti. Cetakan XXX1.
Subekti, R. 2013. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa, Cetakan XXXX1.
Subekti, R. 2015. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa. Cetakan ke XXVIII.
Sudarsono, 2016. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2016.
Sujayadi, 2012. Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi, Jakarta, Kencana.
Sulihandari, Hartanti, 2013. Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Jakarta, Dunia Cerdas.
Tan, Thong Kie. Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, cetakan ketiga 2013
Usfa, Fuad dan Tongat. Pengantar Hukum Perdata. UMM Pers, Malang. 2016. Cetakan IX hal. 19
Viktor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Grosse Akta Dalam Pembuktian dan Eksekusi, Jakarta; Rineka Cipta, 1993.
Waluyo, Doddy Radjasa. 2015. Hanya Ada Satu Pejabat Umum Notaris. Media Notaris, Tangerang
WJS. Poerwadarminta. 2014. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: PN. Balai Pustaka.
Jurnal/Artikel/Tesis
Amalia, Dita. 2021. Perlindungan hukum bagi para pihak atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan notaris dalam pembuatan akta wasiat Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 394/PK/PDT/2015). Tesis: Universitas Pancasila, Jakara.
Bomantoro, Sutedjo. 2004. Implementasi Doktrin Penyalahgunaan Keadaan Dalam Perjanjian Dalam Praktek Peradilan Di Indonesia. Tesis: Universitas Islam Indonesia, 2004, Yogyakarta.
Farokah, Jurnal Hukum, Tanggung Jawab Notaris Atas Pelaporan Salinan Daftar Akta Kepada Majelis Pengawas Daerah (Pasal 61 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004) Fakultas Hukium Universitas Brawijaya Malang 2014, hal 18.
Hasanudin, S.H., M.H., “Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian”,https://pn-tilamuta.go.id/2016/05/18/penyalahgunaan-keadaan-sebagai-alasan-pembatalan-perjanjian/, hal.1.
Herdianto, Annisa Setyo 2017, Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutus Pembatalan Akta Nikah. Arena Hukum, Volume 10 Nomor 2.
Ima Erlie Yuana, Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Yang Dibuatnya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang, 2010, hal 87.
Muhammad Tiantanik Citra Mido, Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap. Lentera Hukum, Volume 5 Issue 1, Universitas Jember 2018, 16.
Ramadhan, Aulia Noor. 2019. Analisa Putusan Mahkamah Agung No. 492 K/Ag/2012 Tentang Sengketa Kewenangan Mengadili Dan Pembatalan Akta Hibah Dalam Prespektif Kepastian Hukum. Tesis: Universitas Muhammadiyah, Malang.
Sari, Novi Ratna. 2017. Komparasi Syarat Sah Nya Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Hukum Islam. Jurnal Repertorium Volume IV No. 2 Juli - Desember 2017.
Tanaya, Joshua. 2020. Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perngikatan hibah yang dibuat atas dasar penyalahgunaan keadaan (Putusan Mahkamah Agung Nomer 892K/PDT/2017). Tesis: Universitas Tarumanegara, Malang.
Thaliasya, Aimee. 2021. Pertanggung jawaban notaris dalam pembuatan akta hibah dengan menggunakan keterangan palsu. Tesis: Universitas Indonesia, Jakarta.
Vitta Odie Prananda dan Ghansham Ananad. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta Oleh Penghadap Yang Memberikan Keterangan Palsu. Hukum Bisnis, Jurnal, Universitas Narotama Surabaya) Volume 2 Nomor 2, Oktober 2018, hal 3.
Kitab Undang-undang
Indonesia, Undang-Undang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014 LN. No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara 1960 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043)
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo. Cet. 40. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2009.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Fajar Tanjung, Hasim Purba, Rosnidar Sembiring, Suprayitno (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.