CYBER SECURITY DAN KETAHANAN NASIONAL: TANTANGAN DAN SOLUSI DI ERA DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i6.2422Keywords:
Keamanan Siber, Ketahanan Nasional, Ancaman DigitalAbstract
Perkembangan teknologi digital telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem pertahanan dan keamanan nasional. Di era digital, ancaman siber menjadi tantangan strategis yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berdampak langsung pada stabilitas politik, ekonomi, dan sosial suatu negara. Indonesia sebagai negara berkembang menghadapi peningkatan jumlah insiden siber yang menargetkan infrastruktur vital seperti data pemerintahan, sektor perbankan, dan layanan publik. Salah satu contohnya adalah serangan ransomware pada Pusat Data Nasional Sementara (PDSN) yang mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem digital negara. Kelemahan infrastruktur, kurangnya sumber daya manusia yang kompeten, serta minimnya regulasi dan koordinasi antar lembaga menjadi hambatan utama dalam membangun ketahanan nasional yang tangguh di ruang siber. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi jenis ancaman siber yang paling signifikan, menganalisis tantangan keamanan siber di Indonesia, serta merumuskan strategi dan solusi konkret yang dapat diterapkan untuk memperkuat sistem pertahanan digital. Memperkuat tata kelola, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan kolaborasi dengan multi-ektis adalah kunci kunci untuk mengatasi pertumbuhan ancaman cyber.
Downloads
References
Alfi, M., Yundari, N. P., & Tsaqif, A. (2023). Analisis Risiko Keamanan Siber dalam Transformasi Digital Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional, 6(2), 5. https://doi.org/10.7454/jkskn.v6i2.10082
Ananta, K. D., Ambodo, T., & Tohawi, A. (2024). Pengaruh Media Sosial terhadap Peningkatan Kejahatan Siber di Indonesia. 9(2).
Bhatti, K. K., & Qureshi, T. M. (2007). Impact of Employee Participation on Job Satisfaction, Employee Commitment and Employee Productivity. International Review of Business …, 3(2), 54–68. http://www.bizresearchpapers.com/Bhatti.pdf
Cloramidine, F., & Badaruddin, M. (2023). Mengukur Keamanan Siber Indonesia Melalui Indikator Pilar Kerjasama Dalam Global Cybersecurity Index (GCI). Populis : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 8(1), 57–73. https://doi.org/10.47313/pjsh.v8i1.1957
Darumaya, B. A., Maarif, S., Toruan, T., & Swastanto, Y. (2023). Pemikiran Potensial Ancaman Perang Siber di Indonesia: Suatu Kajian Strategi Pertahanan. Jurnal Keamanan Nasional, IX(2), 299–324.
Denning, D. E., & Jagadish, H. V. (2001). Information Warfare and Security. SIGMOD Record, 30(4), 69–70. https://doi.org/10.1145/604264.604276
Hasan, Z., Apriano, I. D., Simatupang, Y. S., & Muntari, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 375–380. https://doi.org/10.37676/mude.v2i3.4153
Mudra, C., & Prasidya, F. G. (2024). Jurnal Kajian Stratejik Ketahanan Nasional Cybersecurity dan Tata Kelola Intelijen Cybersecurity dan Tata Kelola Intelijen. 7(1). https://doi.org/10.7454/jkskn.v7i1.10086
Putri, S. A., & Burhanuddin, A. (2024). Maritime Cybersecurity: Tantangan Dan Strategi Keamanan Maritim Indonesia. MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum, Dan Humaniora, 2(1), 378–386.
Salah, S. S., Gelar, M., Hukum, S., Studi, P., Hukum, I., Hukum, F., & Bosowa, U. (2023). Program studi ilmu hukum fakultas hukum universitas bosowa makassar 2023. 1–106.
Wibowo, K., Hidayat, U., & Yasin, V. (2023). Kajian Cyber Security Dalam Rangka Koperasi Menghadapi Revolusi Industri 4.0. Journal of Information System, Applied, Management, Accounting and Research, 7(3), 634–645. https://doi.org/10.52362/jisamar.v7i3.1132
Wicaksono, A. T., Yasin, I. F., & Ampel, U. I. N. S. (2024). Sectoral Cyber Protection Reformulasi Hukum Pidana Melalui Omnibus Law Sebagai Solusi Perlindungan Siber Yang Bersifat Sektoral Negara Indonesia , sebagai negara penganut sistem hukum civil law , memiliki dari kejahatan siber . 2 Dengan pendekatan yang ko. 237–261.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alvin Sudiatma Syawaluddin, Achmad Fadhilah Putra H, Mayzen Putra A (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.