ANALISIS ETIKA PENYIARAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PADA PROGRAM TELEVISI INDONESIA DALAM STUDI KASUS SAURANS

Authors

  • Keisha Azzahra Universitas Budi Luhur Author
  • Niken Saptaning Universitas Budi Luhur Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i5.336

Keywords:

Pelanggaran P3SPS, Kriminologi Neutralisasi, Perlindungan Anak, Program Televisi, Saur Rans

Abstract

Program Sahur Rans yang disiarkan selama Ramadhan 2024 menimbulkan banyak kontroversi karena kekhawatiran tentang kemungkinan pelanggaran etika siaran dan potensi bahaya yang bisa menyebabkan anak-anak. Penelitian ini memeriksa kasus pelanggaran P3SPS dalam program, dengan fokus khusus pada isu-isu yang berkaitan dengan perlindungan anak. Penelitian mengungkapkan beberapa pelanggaran yang terkait dengan konten yang ditampilkan, termasuk menggambarkan adegan-adegan penggambaran anak-anak dalam situasi berbahaya, dan eksploitasi anak. Teori kriminologi Neutralisasi menyingkapkan alasan-alasan di balik kejadian pelanggaran ini. Orang-orang di balik tindakan ini membenarkan perilaku mereka dengan mencari hiburan, berjuang untuk penonton yang lebih tinggi, dan mematuhi pola populer. Menurut teori kriminologi neutralisasi, pelanggaran etika siaran dalam program Sahur Rans dapat dikaitkan dengan teknik yang digunakan oleh individu yang terlibat untuk membenarkan tindakan mereka. Penelitian ini mengusulkan serangkaian langkah untuk mempromosikan etika siaran dan melindungi anak-anak di masa depan. Tindakan ini snagat menyayangkan pendidikan dan pelatihan bagi penyiar tentang P3SPS, menerapkan penegakan peraturan siaran yang lebih ketat, dan mendorong budaya yang lebih bertanggung jawab dalam industri siaran

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia, R. (2015). “Efek Tayangan On The Spot Terhadap Pesan Bagi Mahasiswa”. Jurnal Ilmu Komunikasi, 3(2).

Arafah, S., Budiman & Nurliah. (2019). “Analisis Pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran Dan Standar Program Siaran (P3SPS) pada Adegan Ciuman abibir dalam Tayangan Kartun Anak Shaun The Sheep di MNC TV”. Jurnal Komunikasi, 7(1), 61-82.

Hisyam, C. J., Yusli, A., Making, E. K., Pratama, R. A. A., Priambodo, R., & Baihaqqi, R. F. (2024). Teori Netralisasi Dalam Kriminologi: Membenarkan Kekerasan Melalui Solidaritas. Pragmatik: Jurnal Rumpun Ilmu Bahasa dan Pendidikan, 2(1), 91-98.

Indonesia. UU tentang Penyiaran. UU No.32 Tahun 2002. LN No. 139 Tahun 2002, TLN No. 4252.

Indriani, F. (2014). “Televisi Dampak Terhadap Karakter Anak”.Warta Utama UAD. Artikel dikutip melalui : https://uad.ac.id/id/televisi-dan-dampak-terhadap-karakter-anak/

Lusyarif, M. I., Aminulloh, A., & Diahloka, C. (2015). Eksploitasi Anak Pada Iklan Televisi Tri Indie+. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (JISIP), 4(3).

Pardede M. (2017). "Aspek Hukum Kebijakan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak", Jurnal Penelitian Hukum De Jure.

Qudratullah, Q. (2016). “Peran dan Fungsi Komunikasi Massa. Jurnal Dakwah Tabligh”, 17 (2), 41-46.

R.G. (2022). “KPI Beri Teguran Kedua Untuk dua program siaran jurnalistik”. Komisi Penyiaran Indonesia. Artikel dikutip melalui : https://www.kpi.go.id/id/umum/38-dalam-negeri/36743-kpi-beri-teguran-kedua-untuk-dua-program-siaran-jurnalistik%20dilihat%20pada%20tanggal%2030%20April%202024

Published

2024-05-30

How to Cite

ANALISIS ETIKA PENYIARAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PADA PROGRAM TELEVISI INDONESIA DALAM STUDI KASUS SAURANS. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(5). https://doi.org/10.62281/v2i5.336

Similar Articles

21-30 of 514

You may also start an advanced similarity search for this article.