WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG DIBUAT DI BAWAH TANGAN DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK SEBAGAI JAMINAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH

Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 522/Pdt.G/2021/PN-Mdn

Authors

  • Nelly Afrida Banjarnahor Universitas Sumatera Utara Author
  • Tan Kamello Universitas Sumatera Utara Author
  • Rosdinar Sembiring Universitas Sumatera Utara Author
  • Aflah Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i6.420

Keywords:

Wanprestasi PPJB, Jual Beli, Kredit Rumah, Sertifikat Rumah

Abstract

Salah satu contoh Wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli ada Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 522/Pdt.G/2021/Pn-Mdn, dimana perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan sebagai jaminan kredit kepemilikan rumah. Berdasarkan tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik pada kredit kepemilikan rumah, analisis putusan pengadilan negeri nomor 522/pdt.g/2021/pn-mdn, akibat hukum yang timbul dari perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik pada kredit kepemilikan rumah. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perUndang-Undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu melalui teknik studi kepustakaan (Library Research), Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, kedudukan hukum atas Keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik pada kredit kepemilikan rumah berdasarkan teori kepastian hukum, semua unsur dalam aturan sudah pasti dan terpenuhi seperti di uraikan, maka keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik pada kredit kepemilikan rumah, adalah sah secara hukum. Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 522/Pdt.G/2021/PN-Mdn yaitu bahwa putusan hakim dengan putusan akhir dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 522/Pdt.G/2021/PN-Mdn telah sesuai dengan teori keadilan yaitu ketaatan terhadap hukum adalah keadilan, dimana berjalan sesuai Hukum Acara Perdata, KUHPerdata, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Perma No.1 Tahun 2016. Akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam suatu akibat hukum yang timbul dari perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik pada kredit kepemilikan rumah adalah timbulnya kerugian dari pihak yang tidak merima prestasi, bahwa pihak yang dirugikan menuntut prestasi dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut. Berdasarkan teori perlindungan hukum, perlindungan hukum secara preventif ini dapat dilakukan oleh para pihak dengan cara memerhatikan proses pembuatan PPJB yang baik dan sehat, juga disertai analis yang komprehensif. Perlindungan hukum represif, dengan menyiapkan team advokat hukum yang profesional, menyiapkan semua dokumen-dokumen sebagai alat bukti dan segala buktinya, serta saksi-saksi yang mendukung dalam mengajukan gugatan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Abdurrahman, Muslan. 2009. Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang:

Umm Press.

Adrianto. 2020. Manajemen Kredit, CV. Penerbit Qiara Media, Pasuruan.

Atmadja, I Dewa Gede & I Nyoman Putu Budiartha. 2018. Teori-Teori Hukum, Setara Press, Malang.

Ali, Achmad. 2017. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, PT. Kharisma

Putra Utama, Jakarta.

Ali achmad dan Wiwie Heryani, 2015, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Prenada Group, Jakarta.

Ali, Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Anita Sinaga, Niru, 2020, Keselarasan Asas-Asas Hukum Perjanjian Untuk Mewujudkan Keadilan Bagi Para Pihak Dalam Suatu Perjanjian, Jurnal Ilmu Hukum, Jakarta: Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma.

Amiruddin dan Zainal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum,

Rajawali Pers, Jakarta.

Amiru, Ahmad. 2013. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai

BW. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Artha Windari, Ratna, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Pertama, Cetakan ke-1, Depok: Rajawali Pers.

Ashshofa, Burhana. 1996. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Bhineka Cipta.

Asyhadie, Zaeni. 2009. Hukum Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Ayuningtyas, Nita Dyah. 2015. Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah, Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

Basuki, Sulistyo. 2006. Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widya dan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Budiono, Herlien. 2015, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Jakarta : Citra Aditya

Dharmawan, Ni Ketut Supasti, dkk. 2016. Klinik Hukum Perdata, Udayana University Press, Denpasar.

Djumhana, Muhammad, 2017, Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Erlies Septiana Nurbani dan H. Salim H.S, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Emirzon, H. Joni, 2021, Hukum Kontrak : Teori dan Praktik, Cetakan ke-1, Jakarta: Kencana.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2010. Dualism Penelitian Hukum, Normative, dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Fuady, Munir, 2014, Konsep Hukum Perdata, Cetakan ke-1, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Gunawan Widjaja, Kartini Muljadi, 2017, Perikatan Yang Lahir dari Undang-Undang, Jakarta: Univeritas Trisakti.

Hadisoeprapto, Hartono. 1984. Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty.

Harahap, M. Yahya. 2017. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Hariyani, Iswi, Cita Yustisia Serfiani, dan R. Serfianto, 2018, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Hanifah, Ida, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU, Pustaka Prima, Medan.

Handajani, Sri. et.al., 2014. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Satuan Rumah Susun, Yogjakarta: Laksbang Mediatama.

Hernoko, Agus Yudha. 2014. Hukum Perjanjian (Asas Proposionalitas Dalam Kontrak Komersial). Cetakan ke 4. Jakarta.

H.S., Salim. 2003. Hukum Konrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

___________2004. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Ilyas, Anshori dkk, 2021, Kontrak Publik, Jakarta: Prenada Media.

Kamelo, Tan. 2019. Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Bandung: Alumni.

__________, 2021, Hukum Benda dan Perkembangannya, Medan, USU Press.

Khairandy, Ridwan. 2003. Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Pasca Sarjana FH UI.

Komariah. 2002. Hukum Perdata. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Konsumen, Departemen Perlindungan Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech, Cetakan 1. Jakarta : Otoritas Jasa Keuangan, 2017.

Kuncoro, NM. Wahyu, 2015, 97 Risiko Transaksi Jual-Beli Properti, Jakarta: Raih Asa Sukses.

Lubis, M. Solly. 2003. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju.

Nurdewa, Mukti Fajar. 2015. Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marilang, 2017, Hukum Perikatan : Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Makassar: Indonesia Prime.

Makarim, Edmond. 2020. Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum Tentang Cybernotary atau Electronic Notary, Jakarta: Raja Grafindo.

Mertokusumo, Sudikno. 1995. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

_______________________1987. Rangkuman Kuliah Hukum Perdata. Yogyakarta: Fakultas Pascasarjana Universitas Gadjah Mada.

_______________________2002. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Milles, dan Hubberman. 1992. Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber Tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: Universitas Indonesia.

Miru, Ahmadi dan Pati, Sakka, 2020, Hukum Perjanjian : Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama dalam KUHPerdata (BW), Edisi Revisi, Cettakan ke-1, Jakarta: Sinar Grafika.

Miru, Ahmadi. 2016, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Press.

Muhammad Djumhana, 2017, Hukum Perbankan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mulyadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2013. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Grafindo Persada, Jakarta.

Mulyoto, 2018. Perjanjian (Tehnik, Cara Membuat, Dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai), Yogyakarta: Cakrawala Media.

Muliadi Ahmad, 2013, Hukum Lembaga Pembiayaan, Jakarta : Akademia Permata

Ni Komang Ratih Kumala Dewi, dan I Wayan Agus Vijayantera, 2021, Pengantar Hukum Bisnis : Pengenalan Pertama Dasar-Dasar Hukum Bisnis, Bali: Unmas Press.

Pujo Purwoko, Bambang, 2021, Seri Ikhtisar Hukum Ekonomi dan Bisnis Buku I : Pengantar Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis, Jakarta: CV. Amal Saleh.

Purawahid Patrik dan Kashadi, 2019, Hukum Jaminan, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Putri Ayu Winarsasi, 2020, Hukum Jaminan di Indonesia (Perkembangan Pendaftaran Jaminan Secara Elektronik), Surabaya: CV Jakad Media Publishing.

Purwoko, Sunu Widi.2015. Aspek Hukum Bisnis Bank Umum. Jakarta: Nine Season Community.

Rachman, Arifin. 2012. Hukum Perikatan Menurut KUH Perdata. Bandung: Eresco.

Raharjo, Handri. 2009. Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka

Yustisia.

Raharjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Rasjidi, Lili dan Ira Thanuia Rasjidi. 2007. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Salle, H, 2019, Hukum Kontrak : Teori dan Praktik, Cetakan Pertama, Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).

Saija, Ronald, 2020, Seluk-Beluk Hukum Kontrak (Teori dan Praktik), Yogyakarta: Deepublish.

Samosir, Djamanat. 2019. Hukum Acara Perdata, Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata, Bandung: Nuansa Aulia.

Shidarta. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi), Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Shietra, Hery, 2017, Hukum Perikatan Perdata Kontraktual, Jakarta: Shietra Publisher.

Suharnoko, 2017, Hukum Perjanjian : Teori dan Analisis Kasus, Edisi Kedua, Jakarta: Prenada Media.

Sunaryo, 2013, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ke 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Sunggono, Bambang. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Harvarindo.

Prodjodikoro, Wirjono. 2012. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Pustaka.

Tjitrosudibio, dan Subekti. 2001. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cetakan Ke 31. Jakarta: Pradnya Paramita.

Tobing, G.H.S. Lumban. 1999. Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement). Jakarta: Erlangga.

Untung, Budi, 2015. Kredit Perbankan Di Indonesia, Yogyakarta: Andi.

Usanti, Trisadini Prasastinah dan Abdul Somad. 2017 Hukum Perbankan, Jakarta: Kencana, Rineka Cipta.

Widjaja, Gunawan. 2014. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Cetakan Ke VI. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jurnal dan Karya Ilmiah

Antari, N. L. Y. S., 2018, Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah. Acta Comitas, 3(2), 280-290. https://Doi.Org/10.24843/Ac.2018.V03.I02.P05.

Ardiansyah, A., Thalita, D. B., Wijayanti, N. W., & Febriani, L. (2020). Kajian Normatif Akta Jual Beli Tanpa Iktikad Baik. Jurnal De Jure, 12(1), 98-119.

Dwi Wachidiyah Ningsih, dan Devy Kumalasari, 2018, Syarat Sahnya Perjanjian Tentang Cakap Bertindak Dalam Hukum Menurut Pasal 1320 Ayat (2) KUHPerdata, Jurnal Pro Hukum, Vol.7, No.2.

Dyah Ayu Silviana, 2013, “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Yang Dibuat Dibawah Tangan Oleh PT.CisadanePerdana Di Kota”, Diponegoro Law Review, 1 No. 2.

Dona Budi Kharisma, 2015. Buy Back Guarantee dan Perkembangan Hukum Jaminan Kontemporer di Indonesia. Private Law, Volume 3, No. 2 Juli-Desember 2015. Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Farid Husin. 2017. Perjanjian Kerjasama Antara Pelaku pembangunan Rumah Susun Dengan Bank Terhadap Penjualan Rumah Susun Melalui Sistem Pre

Sale Project Selling. E-Journal Spirit Pro Patria. Volume IV, Nomor 1

Maret 2017

Jewel, S. N. (2013). Peralihan Hak Atas Rumah KPR melalui Jual Beli di Bawah Tangan. Unnes Law Journal, 2(2), 105–122.

Naki, Jifer, 2019, Subrogasi Sebagai Salah Satu Alasan Hapusnya Perikatan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jurnal Lex Privatum, Vol. VII/No.1.

Putri, Sesa Merindah, and Endang Pandamdari. "Akibat Hukum Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang Dikerjakan Oleh Debitur Tanpa Memenuhi Prestasi Dalam Perjanjian (Studi Putusan Nomor: 571/PDT/2017/PT. BDG)." Jurnal Hukum Adigama 2, No. 1: 26-50.

Prayogo, S. (2016). Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2),

–28.

Sholiha, Mar Atus. "Notaris Tidak Memberikan Penyuluhan Hukum Sehubungan Dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Status Objek Tanah Negara Dan Mengakibatkan Kerugian Materiilbagi Pembeli." Jurnal Media Hukum dan Peradilan (2019)

Sriyono, 2009. Tesis : Pelaksanaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah pada PT. Bukit Sentul City Di Bogor. Universitas Diponegoro, Semarang

Tani, A. I. P., Arief, A. S., & Suamperi. (2017). Pelaksanaan Over Kredit Kepemilikan Rumah Pada Bank Tabungan Negara Cabang Padang. Undergraduate Research, Faculty of Law, Bung Hatta University, 8(1), 1-11.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Permukiman

Putusan Pengadilan Negeri Nomor 522/Pdt.G/2021/PN.Mdn

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah

Internet

Baswedan. T. Kajian Yuridis Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli

(PJB) Tanah yang Dibuat Dihadapan Notaris. Diakses dalam

https://media.neliti.com/media/publications/14006-ID-kajianyuridis-pembatalan-akta-pengikatan-jual-beli-pjb-tanah-yang-dibuat-dihada.pdf tanggl 2 Mei 2023

Published

2025-03-03

How to Cite

WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG DIBUAT DI BAWAH TANGAN DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK SEBAGAI JAMINAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH: Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 522/Pdt.G/2021/PN-Mdn. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6). https://doi.org/10.62281/v2i6.420

Similar Articles

11-20 of 198

You may also start an advanced similarity search for this article.