ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3080 K/PDT/2018 TENTANG PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK PAKAI KABUPATEN ACEH UTARA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i3.205Keywords:
Putusan Pengadilan, Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Sertifikat Hak PakaiAbstract
Terdapat sengketa mengenai kepemilikan tanah antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan masyarakat. Pemerintah mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berdasarkan sertifikat hak pakai yang dimiliki. Namun, masyarakat berpendapat bahwa tanah tersebut sebenarnya adalah milik mereka yang diperoleh melalui warisan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan sertifikat hak pakai pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang dibatalkan jika ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, dan menganalisis prosedur pembatalan sertifikat hak pakai serta pihak yang berwenang mengadili pembatalan sertifikat hak pakai atas tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara teknik penelitian kepustakaan (library research). Serta analisa data digunakan dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian di ketahui bahwa kedudukan sertifikat hak pakai pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang dibatalkan jika ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah adalah tidak sah secara hukum. Pertimbangan Hakim atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 3080 K/PDT/2018 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Aceh Utara jika dilihat dari Kepastian Hukum, bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yaitu dengan menyatakan bahwa masyarakat sebagai ahli waris yang sah dengan pertimbangan melalui bukti kepemilikan objek tanah sengketa, dan menyatakan para tergugat secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, para tergugat dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat serta membayar biaya perkara. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar patuhi putusan pengadilan tanpa penundaan. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara harus perhatikan putusan Mahkamah Agung Nomor 3080 K/PDT/2018 untuk proses pemberian sertifikat yang sesuai hukum. Masyarakat juga perlu memahami hak kepemilikan tanah dan implikasinya untuk mencegah konflik dan kepastian hukum.
Downloads
References
Buku
Adrian Sutedi, Sertipikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2002.
Bambang Sutiyoso, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Yogyakarta: Media Citra, 2006.
Burhan Bungin, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Kearah Penguasaan Modal Aplikasi, Jakarta:Raja Grafindo Persad, 2003.
CST Kansil, Christine, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, “Kamus Istilah Hukum”, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009.
Efendi Harahap, Hukum Jaminan: Perlindungan Hukum Pihak Ketiga dalam Pelaksanaan Parate Eksekusi Hak Tanggungan. Jakarta, PT Warta Mandiri Multimedia.2018.
Hasan Basri Nata Menggala & Sarjita. Pembatalan dan Kebatalan Hak atas Tanah. Yogyakarta: Tugujogja Pustaka, 2004.
Irawan Soeradja, Pengantar Hukum Agraria, Medan: Undhar Press, 2020
………………., Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya: Arkola, 2003.
Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosda Karya, 2004.
Mhd.Yamin Lubis & Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah, Edisi Revisi, Cetakan Kedua, Bandung: CV.Mandar Maju, 2010.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Penerbit Kencana, 2006.
…………………………., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Salim HS, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Soerjono soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI-Perss, 2006.
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana Prenada Media Group ,2012.
Yamin Muhammad et al, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju, 2011.
Z. A. Sangadji, Kompetensi Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara, Cetakan Pertama, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,2003.
Zaeni Asyhadie dan Arief Rahman, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta:Raja Grafindo, 2013.
Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Press, 2012.
Thesis, Laporan Penelitian, dan Jurnal
Andi Hamzah, Hak Pakai Publik dalam Pemanfaatan Lahan Negara. Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Hasanuddin, 2014
Aridi dan Natsir Asnawi, Batasan Kewenangan Pengadilan Dalam Sengketa Hak Milik Atas Tanah, Jurnal Publikasi Pengadilan Agama Yogyakarta, 2018.
Carina Etta Siahaan, Analisis Yuridis Pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan Yang Dianggap Cacat Administrasi (Studi Atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 102/K/TUN/1998). Tesis, Medan: Universitas Sumatra Utara, 2017.
Dw Ngk Gd Agung Basudewa Krisna dan I Made Subawa, Dualisme Kompetensi Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah Berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Yang Diterbitkan Oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, Vol, 7 No. 7, 2019.
Jusriono Parulian Siregar, Analisis Yuridis Pembatalan Sertifikat Ganda Pada Kantor Pertanahan Kota Medan (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 381 K/TUN/2017), Tesis. Medan: Universitas Sumatra Utara, 2018.
Sofyan Hadi, Tomy Michael, Prinsip Keabsahan (Rechmatigheid) dalam Penetapan Keputusan Tata Usaha Negara, Jurnal Cita Hukum, Vol.5, No. 2, 2017.
Sriyanti Achmad, “Pembatalan Dan Penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah Pengganti (Studi Kasus Pembatalan Sertipikat Putusan MA No. 987 K/PDT/2004)”. Tesis, Semarang: Universitas Diponegoro, 2008.
Suryani Sappe, dkk. Hak Pakai Atas Tanah Hak Milikdan Penyelesaian Sengketa, Universitas Pattimura, Jurnal Batulis Civil Law Review, Vol. 2, 2021.
Urip Santoso, Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penguasaan Atas Tanah, Universitas Airlangga, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.13, 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Dasar Peraturan Agraria
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pemerintahan Gampong.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Siti Eliza, Muhammad Yamin, Rosnidar Sembiring, Suprayitno (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.