IMPLIKASI HUKUM HAK CIPTA DALAM KOMERSIALISASI KARYA-KARYA ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM INDUSTRI KREATIF

Authors

  • Basilla Inakyora Nalya Arimbi Universitas Udayana Author
  • Made Aditya Pramana Putra Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/rfas7j04

Keywords:

AI, Hak Cipta, Orisinalitas

Abstract

Penulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui untuk mencari tahu apakah karya-karya AI dianggap sebagai karya orisinal dan dilindungi oleh hukum hak cipta, serta kesulitan dan tantangan hukum dalam mengatur kepemilikan hak cipta terkait karya-karya yang dihasilkan oleh AI di dalam komersialisasi industri kreatif. Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam produksi suatu karya mulai menjadi hal yang biasa di era teknologi yang sangat canggih. Canggihnya teknologi Artificial Intelligence (AI) kerap kali menimbulkan keprihatinan. Teknologi yang terlalu canggih dapat menciptakan suatu karya tanpa memerlukan campur tangan manusia. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif merupakan salah satu jenis penelitian hukum yang dilakukan dengan menganalisis data sekunder serta bahan kepustakaan. Hasil penulisan ini adalah di Indonesia karya yang dihasilkan oleh AI tidak dianggap sebagai karya orisinal karena tidak memenuhi syarat keterlibatan intelektual manusia, meskipun jika AI digunakan sebagai alat dengan arahan manusia, hak cipta tetap dapat dimiliki oleh manusia. Tantangan utama terkait kepemilikan hak cipta ini memunculkan potensi konflik antara pengembang dan pengguna AI, karena belum ada aturan yang jelas mengenai siapa yang berhak atas karya tersebut. Reformasi hukum menjadi penting untuk memberikan kepastian dan mengatasi sengketa dalam industri kreatif, yang semakin bergantung pada teknologi AI. Saran dalam artikel ini, pemerintah harus sadar akan urgensi besar pemberian insentif yang dibutuhkan oleh pemrogram dan pemilik AI untuk merangsang pengembangan dan investasi masa depan di bidang AI. Untuk mengakomodasi karya yang dihasilkan AI, pemerintah perlu mendesain ulang UU Hak Cipta Indonesia agar mampu mengakomodasi masalah hak cipta, hak moral dan ekonomi, dan jangka waktu perlindungan terhadap karya kreasi AI.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Amiruddin, Abidin Zainal. "Pengantar Metode Penelitian Hukum Jakarta: Raja Grafindo Persada." Cet.Ke-1 (2006)

Ibrahim, Johnny. "Teori dan metodologi penelitian hukum normatif." Malang: Bayumedia Publishing 57, no.11 (2006)

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. "Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, cet.16" Rajawali Pers, Jakarta (2014)

Sofyan, Sukarman, Hasnawari. Pengetahuan Dasar Seni Rupa (Makassar, Badan Penerbit UNM, 2020).

Jurnal

Amanda Rzotkiewicz dkk., “Systematic review of the use of Google Street View in health research: Major themes, strengths, weaknesses and possibilities for future research,” Elsevier Health & place, Vol. 52, 2018.

Astutik, Eka Puji, Nur Afif Ayuni, and Ayunda Mahdalena Putri. “Artificial intelligence: Dampak Pergeseran Pemanfaatan Kecerdasan Manusia dengan Kecerdasan Buatan bagi Dunia Pendidikan di Indonesia (Sindoro: Cendikia Pendidikan 1, 2023)

Alifia, Arief. “Tinjauan Hukum Komersialisasi Karya Cipta Hasil Artificial Intelligence (AI) Image Generator di Indonesia”. Jurnal Studi Hukum Modern, Volume 6, No. 3, 2024Fauzy, Elfian. "Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta Terhadap Artificial Intelligence Di Indonesia." (Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia: 2023)

Margoni, Thomas. “Artificial Intelligence, Machine Learning and EU Copyright Law: Who Owns AI?”. Centre for Copyright and New Business Models in the Creative Economy Journal, Vol. 20, No. 1, 2018.

Stephen Cass, “Nvidia makes it easy to embed AI: The Jetson nano packs a lot of machine-learning power into DIY projects-[Hands on],” IEEE IEEE Spectrum, Vol. 57, No. 7, 2020

Tanujaya, Calista Putri. "Analisis Karya Ciptaan Artificial Intelligence Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." JLEB: Journal of Law, Education and Business 2, no. 1 (2024): 435-443

Thomas S. Clay dan Eric A. Segger, Law Firms in Transition, An Altman Weil Flash Survey (2017)

Ugo Pagallo, “Apples, oranges, robots: four misunderstandings in today’s debate on the legal status of AI systems,” The Royal Society Publishing Philosophical Transactions of the Royal Society A: Mathematical, Physical and Engineering Sciences, Vol. 376, No. 2133, 2018

Zibner, Jan. “Artificial Intelligence: A Creative Player in the Game of Copyright”. European Journal of Law and Technology, Vol. 10, Issue 1, 2019.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Internet

Apa Itu Kecerdasann Buatan (AI)?, https://www.iso.org/artificial-intelligence/what-is-ai, diakses pada 28 September 2024

Published

2024-11-27

How to Cite

IMPLIKASI HUKUM HAK CIPTA DALAM KOMERSIALISASI KARYA-KARYA ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM INDUSTRI KREATIF. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11). https://doi.org/10.62281/rfas7j04

Similar Articles

51-60 of 412

You may also start an advanced similarity search for this article.