KOMODIFIKASI AGAMA DALAM FASHION ISLAMI: STUDI ATAS PENGGUNAAN SIMBOL KEAGAMAAN DALAM DESAIN PAKAIAN
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i3.1657Keywords:
Komodifikasi Agama, Fashion Islami, Busana Muslim dan Simbol KeagamaanAbstract
Komodifikasi berasal dari kata "komoditi" (barang dagangan). Karena didasarkan pada hubungan pasar, komoditas seperti yang disebutkan di atas biasanya dibuat untuk pertukaran dari pengguna. Komodifikasi (komodifikasi) adalah proses membuat sesuatu menjadi sesuatu yang lain atau mengubah sesuatu menjadi komoditas. Komodifikasi agama berguna untuk keperluan bisnis dalam industri media yang mempunyai peluang pada pasar menjadikan agama yang mengandung nilai beralih fungsi dan mengalami modifikasi untuk memasarkan produk fashion. Busana muslim dapat diartikan sebagai simbol keimanan mereka. Terkait estetika, busana muslim telah menjadikan busana muslim sebagai bisnis yang sukses dan memenuhi kebutuhan setiap muslimah. Busana muslim tidak dibuat untuk tujuan praktis, melainkan untuk estetika (keindahan). Salah satu industri busana muslim yang berkembang pesat di era digital adalah Wearing Klamby. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengkaji fenomena komodifikasi Islam di Indoensia dalam fashion islami sebagai penggunaan simbol keagamaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, agama dan simbol-simbol keagamaan kini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman spiritual, tetapi juga sebagai strategi ekonomi dalam dunia bisnis modern. Dalam konteks industri fesyen muslim, branding yang berbasis nilai-nilai Islam tidak hanya menarik konsumen yang ingin menjalankan ajaran agama, tetapi juga membangun loyalitas dan kepercayaan terhadap produk.
Downloads
References
Amalia, Irvan. (2022). Komodifikasi Nilai Islam Sebagai Alat Promosi Busana Muslim Di Instagram (Analisis Tafsir Kontekstual). Living Islam: Journal of Islamic Discourses. Vol. 5, No. 2 (November 2022), hlm. 321-344, doi: 10.14421/lijid.v5i2.3806
Caesareka, Y. W., Nugroho, C., & Sos, S. (2020). The Commodification of Religion in Fashion (Norman Fairclough’s Critical Discourse Analysis on “Keepers of The Deen” Clothing) Komodifikasi Agama pada Produk Fashion(Analisis Wacana Kritis Norman Fairclough pada Desain Kaus’Keepers of the Deen’) (Vol. 8).
Fitri, A. N., Fabriar, S. R., & Hilmi, M. (2021). Branding fashion muslim (studi analisis brand wearing klamby). Islamic Communication Journal, 6(1), 31–48. https://doi.org/10.21580/icj.2021.6.1.7872
Kholida, M., Rodiah, D. I., Sunan, U., & Yogyakarta, K. (2022). Komodifikasi Agama: Sebuah Strategi Pemasaran. https://doi.org/10.33507/lab.v4i01
Manafi, Zhilal. (2024). Komodifikasi Konten Agama Pada Produk Fashion (Analisis Wacana Kritis Pada Akun Instagram Shaqueena.Pro). Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan
Maulida, L., & Witro, D. (2022). Komodifikasi Simbol-Simbol Agama Di Kalangan Kelas Menengah Muslim Di Indonesia. Jurnal Penelitian Mahasiswa Ilmu Sosial, Ekonomi, dan Bisnis Islam (SOSEBI)|, 137(2), 2808–7089. https://doi.org/10.21274
Maulina, P., Triantoro, D. A., & Fitri, A. (2023). Identitas, Fesyen Islam Populer, dan Syariat Islam: Negosiasi dan Kontestasi Muslimah Aceh. Cakrawala: Jurnal Studi Islam, 18(2), 62–76. https://doi.org/10.31603/cakrawala.9419
Munaviah, Siti. (2022). Representasi Nilai Islam Dalam Fashion Muslim Karya Desainer Dian Pelangi. Universitas Islam Negri Raden Intan Lampung
Santoso, W. M., Kemasyarakatan, P., & Kebudayaan, D. (2015). Komodifikasi Mode Muslimah Melalui Media Sosial 1 Commodification Of Moslema Style Through Social Media. In Jurnal Masyarakat & Budaya (Vol. 17, Issue 3).
Syaepu, I.L., & Sauki, M. (2021). Komodifikasi Agama: Islam Fashion Sebagai Gaya Hidup Diera Modern Dalam Pandangan Mahasiswa Dan Santri. Jurnal Komunikasi dan Dakwah Komunikatif 2(2):148. DOI: 10.47453/komunikatif.v2i2.581
Syafuddin, Khairul., & Mahfiroh, Ni’amatul. (2020). Komodifikasi Nilai Islam Dalam Fashion Muslim Di Instagram. Profetika, Jurnal Studi Islam, Vol.21, No. 1. 8-16
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurul Dwiayu S, Muh. Akhyar Al Haris All, Idham Irwansyah Idrus (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.