PROSES PEMBUATAN PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN PESISIR SELATAN : STUDI KASUS PERENCANAAN HINGGA EVALUASI KEBIJAKAN DAERAH
DOI:
https://doi.org/10.62281/xm16sg38Keywords:
Proses, Pembuatan, Peraturan Daerah, Kabupaten Pesisir SelatanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Pesisir Selatan dengan menelaah setiap tahapan dalam siklus kebijakan publik. Fokus utama penelitian ini mencakup proses mulai dari penjaringan isu, penetapan agenda, pengorganisasian, perumusan kebijakan, uji coba dan pengayaan substansi, proses legitimasi atau pengesahan, sosialisasi, pelaksanaan hingga tahap evaluasi pasca-implementasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyusunan perda di Kabupaten Pesisir Selatan melibatkan peran aktif dari pemerintah daerah, DPRD, serta partisipasi masyarakat. Penjaringan isu dilakukan baik secara formal melalui perangkat daerah maupun secara informal melalui masukan masyarakat dalam forum publik dan laporan lapangan. Agenda penyusunan perda disusun dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) berdasarkan skala prioritas dan urgensi kebutuhan masyarakat. Dalam tahapan pembahasan, terlihat adanya mekanisme kolaboratif antara tim teknis pemerintah daerah dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Pengayaan substansi dilakukan melalui studi banding dan konsultasi dengan kementerian terkait. Namun, hasil kajian juga menunjukkan adanya tantangan yang cukup signifikan, terutama dalam hal efektivitas sosialisasi dan minimnya evaluasi yang sistematis setelah perda diterapkan. Diperlukan upaya penguatan kelembagaan dan perencanaan partisipatif agar setiap perda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga berdampak nyata dan berkelanjutan bagi pembangunan daerah.
Downloads
References
Dunn, William N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Easton, David. (1965). A Systems Analysis of Political Life. New York: John Wiley Sons.
Hasil Wawancara dan Observasi Lapangan di Kabupaten Pesisir Selatan, 13 Maret 2025.
Mazmanian, Daniel A., & Sabatier, Paul A. (1983). Implementation and Public Policy. Glenview, IL: Scott, Foresman and Company.
Mulyana, Deddy. (2008). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Nugroho, Riant. (2014). Public Policy. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Pateman, Carole. (1970). Participation and Democratic Theory. Cambridge: Cambridge University Press
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Stufflebeam, Daniel L., & Shinkfield, Anthony J. (1985). Systematic Evaluation. Boston: Kluwer-Nijhoff Publishing.
Subarsono, Agus. (2006). Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2007). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Natasya Saputri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.