KEBIJAKAN BPHTB TERUTANG DALAM RANGKA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN NIAS
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i1.87Keywords:
Tata Kelola Tanah, Sistem Informasi Tanah, Pajak Daerah, Pendaftaran Hak atas Tanah, Kajian Administrasi PajakAbstract
Sejak dulu tanah sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia dan merupakan kebutuhan hidup manusia yang mendasar. Adanya sistem pendaftaran tanah akan mewujudkan sistem adminstrasi dan hukum pertanahan agar tercapainya kepastian hukum. Berkaitan dengan pendaftaran tanah secara sistematis maka dengan adanya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL menyatakan bahwa masyarakat yang tidak atau belum mampu membayar BPHTB dapat diterbitkan sertipikat dengan membuat surat pernyataan BPHTB Terutang, dilain sisi Pemerintah Kabupaten Nias memberikan pengurangan BPHTB di Kabupaten Nias melalui Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB yang diberikan sebesar 100% dari BPHTB Terutang dalam rangka PTSL. Sehingga permasalahan yang perlu diteliti dalam penelitian ini yaitu: 1) Kebijakan hukum atas regulasi Peraturan Menteri Agraria Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL dan Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Kabupaten Nias terkait kewenangan memungut BPHTB Terutang dalam rangka PTSL di Kabupaten Nias; 2) Kepastian hukum ketentuan tentang BPHTB Terutang terkait pengurangan BPHTB dalam rangka PTSL di Kabupaten Nias; 3) Keadilan dalam pemungutan BPHTB Terutang dalam rangka PTSL di Kabupaten Nias. Metode yang digunakan dalam tesis ini adalah yuridis normatif bersifat deskriptif analisis yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan serta menganalisa peraturan perundang-undangan. Hasil analisi tersebut, menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional peserta PTSL yang tidak atau belum mampu membayar BPHTB dapat diterbitkan sertipikat hak atas tanahnya dengan membuat surat pernyataan BPHTB Terutang. Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Kabupaten Nias wajib pajak pada program PTSL diberikan pengurangan 100% dari BPHTB Terutang. Berdasarkan kewenangan atribusi yang diberikan oleh Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, kewenangan memungut BPHTB, termasuk pengurangan BPHTB Terutang sebesar 100% dalam rangka PTSL, berada di Pemerintah Kabupaten Nias yang pelaksanaannya berada di BPKPD Kabupaten Nias. Kepastian hukum ketentuan tentang BPHTB Terutang terkait pengurangan BPHTB dalam Rangka PTSL di Kabupaten Nias berdasarkan Pasal 3 Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan BPHTB Kabupaten Nias sebesar 100% sehingga BPHTBnya menjadi tidak terutang. Keadilan dalam pemungutan BPHTB Terutang dalam Rangka PTSL khususnya di Kabupaten Nias belum memenuhi prinsip keadilan horizontal dan keadilan vertikal karena bagi peserta yang sama-sama mengikuti program PTSL yang kemampuannya berbeda tetap diperlakukan sama yaitu dengan diberi kemudahan dan pengurangan sebesar 100% BPHTB Terutang.
Downloads
References
Buku
Ali, Achmad. 2011. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofi dan Sosiologi). Jakarta: Toko Gunung Agung.
Andy Hartanto. 2018. Aspek Hukum Peralihan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Surabaya: Jakad Publishing.
Apeldoorn, Van. 1990. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Asri, Ardison. 2021. Buku Ajar Hukum Pajak dan Peradilan Pajak. Sukabumi: CV Jejak.
Asshiddiqie, Jimly dan Ali Safa’at. 2014. Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Cetakan ke-4, Jakarta; Konstitusi Press (Konpress).
Atmosudirdjo, Prajudi. 1981. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghia Indonesia.
Atok, A. Rosyid Al. 2015. Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Teori, Sejarah, dan Perbandingan dengan Beberapa Negara Bikameral. Malang: Setara Press.
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Dalam buku Nandang Deliarnoor, Alamsah. Teori dan Praktek Kewenangan Pemerintahan. Bandung: UNDPAD Press.
Burhan Ashshofa. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Chadidjah Dalimunthe. 2000. Pelaksanaan Landeform di Indonesia dan Permasalahannya. Medan: FH USU Press
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1997. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Efendi, A’an. dkk. 2019. Teori Hukum, Cetakan ke-3. Jakarta: Sinar Grafika.
Endrik Safudin. 2017. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Malang: Setara Press.
Erly. 2017. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cetakan ke-3, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gadjong, Agussalim Andi. 2007. Pemerintah Daerah Kajian Politik dan Hukum. Bogor: Ghia Indonesia.
H, Muchsin. 2006. Hukum dan Kebijakan Publik, Jakarta: Refika Aditama.
Hadikusuma, Hilman. 2013. Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Cetakan ke-2. Bandung: CV. Mandar Maju, Bandung.
Hamidi, Jazim. 2013. Membedah Teori-teori Hukum Kontemporer, Malang: Universitas Brawijaya Press (UB Press).
Hartanto, Andy. 2014. Hukum Pertanahan Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak atas Tanahnya. Surabaya: Laksbang Justitia.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, 2017. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Cetakan ke- 5, Jakarta: Rajawali Pers.
Huda, Ni’Matul. 2009. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media.
Idham. 2022. Paradigma Politik Hukum Pendaftaran Tanah dan Konsolidasi Tanah dalam Prespektif Free Trade Zone (FTZ) di Kota Batam. Batam: Alumni.
Ismaya, Samun. 2013. Hukum Administrasi Pertanahan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Jamin, Mohammad. 2014. Peradilan Adat Pergeseran Politik Hukum, Prespektif Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Jan, Tjia Siaw. 2022. Pengadilan Pajak: Upaya Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Wajib Pajak, Edisi Ke II, Bandung: Alumni.
Kamello, Tan. 2004. Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Bandung: Alumni.
Konjtaraningrat. 2007. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia.
Kusumohamidjojo, Budiono. 2019. Teori Hukum Dilema antara Hukum dan Kekerasan, Cetakan ke-3, Edisi Kedua. Bandung: Yrama Widya.
Lubis, Mhd. Yamin dan Abd. Rahim Lubis. 2020. Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, Cetakan ke-3. Bandung: CV. Mandar Maju.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, Sudikno. 2007. Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty.
Morris Ginsberg. 2003. Keadilan dalam Masyarakat. Bantul: Pondok Edukasi.
Muslimah. 2011. Politik Hukum dalam Program Legislasi Nasional dalam Pembentukan Undang-Undang. Bongo: CV.Cahaya Arsh Publisher.
Mustaqiem. 2011. Perpajakan dalam Konteks Teori dan Hukum Pajak di Indonesia. Yogyakarta: Litera.
Nasution, Muhammad Syukri Albani, dan Zul Pahmi Lubis, Hukum dam Pendekatan Filsafat, Kencana, Jakarta, 2015, h.315.
Negara, Tunggul Ansari Setia. 2006. Pengantar Hukum Pajak, Malang: Bayumedia Publishing.
Pandiangan, Roristua. 2015. Hukum Pajak. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Prakosa, Kesit Bambang. 2003. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yogyakarta: UII Press.
Pramukti, Angger Sigit dan Fuady Primaharsya. 2015. Pokok-Pokok Hukum Perpajakan. Yogyakarta: MedpressDigital.
Rangkuti, Indra Efendi, Dkk. 2017. Perpajakan di Indonesia: Teori dan Kasus. Medan: Madenatera.
Rawls, John. 2006. Teori Keadilan Dasar-dasar Filsafat Politik untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Negara. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Rosdiana, Haula dan Edi Slamet Irianto. 2012. Pengantar Ilmu Pajak Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali.
S, Maria Farida Indrati. 2007. Ilmu Perundang-Undangan 1 Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: PT Kanisius.
Sahnan. 2016. Hukum Agraria Indonesia. Malang: Setara Press.
Saidi, Muhammad Djafar. 2018. Pembaruan Hukum Pajak. Depok: Rajawali Pers.
Santoso, M. Agus. 2014. Hukum, Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafah Hukum, Cetakan ke-2. Jakarta: Kencana..
Santoso, M. Agus. 2015. Hukum, Moral, dan Keadilan, Cetakan ke-3. Jakarta: Prenadamedia Group, Jakarta.
Santoso, Urip. 2012. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana.
Santoso, Urip. 2015. Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cetakan ke-5. Jakarta: PT. Prenadamedia Group.
Setiawan, I Ketut Oka Setiawan. 2019. Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Setyawan, Setu. 2009. Setyawan, Perpajakan Indonesia Edisi 2009. Malang: UMM Press.
Setyawati, Corry Enny. 2021. Perolehan Haka Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam Prespektif Hukum Ekonomi Syariah. Sumatera Barat: CV. Azka Pusaka.
Shidarta. 2006. Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir. Bandung: Refika Aditama.
Siahaan, Marihot P. 2005. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Siahaan, Marihot Pahala. 2011. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai Pajak Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah tentang BPHTB, Cetakan I. Jakarta: Sagung Seto.
Siahaan, Marihot Pahala. 2016. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jakarta: Rajawali Pers.
Sinaga, Henry. 2018. Hukum Agraria dalam Teori dan Praktik Kompilasi Tulisan tentang Carut-Maut Regulasi di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi. 2009. Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES.
Siregar, Tampil Ansari. 2007. Pendaftaran Tanah Kepastian Hak. Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Soekamto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono. dkk. 2004. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan ke-4. Jakarta: Ghia Indonesia.
Suadi, Amran. 2019. Filsafat Hukum Refleksi Filsafat Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan Etika. Jakarta: Prenadamedia Group.
Sumarsan, Thomas. 2009. Perpajakan Indonesia Konsep, Aplikasi dan Kasus Pembahasan Berdasarkan Undang-Undang Terbaru. Bogor: Esia Media.
Sunggono, Bambang. 2018. Metode Penelitian Hukum, Cetakan ke-16, Jakarta: Rajawali Pers.
Suredi, Adrian. 2008. Hukum Pajak dan Retribusi Daerah. Bogor: Ghia Indonesia.
Suryabrata, Sumadi. 2008. Metode Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Susyanti, Jeni dan Ahmad Dahlan. 2015. Perpajakan untuk Praktisi dan Akademisi. Malang: Empatdua Media.
Sutedi, Adrian. 2014. Sertifikat Hak atas Tanah, Cetakan ke-3. Jakarta: Sinar Grafika. Syamsudin, M. 2016. Mahir Menulis Legal Memorandum, Cetakan ke-4, Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Tehupeiory, Aartje. 2021. Pentingnya Pendaftaran Tanah di Indonesia, Cetakan ke-3. Jakarta: Swadaya Grup.
Waluyo. 2002. Perpajakan Indonesia Pembahasan sesuai dengan Ketentuan Pelaksanaan Perundang-undangan Perpajakan Terbaru. Jakarta: Salemba Empat.
Waluyo. 2011. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Waskito dan Hadi Anowo. 2019. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.
Wisyaningsih, Aristanti. 2017. Hukum Pajak dan Perpajakan dengan Pendekatan Mind Map. Bandung: Alfabeta.
Yamin, Muhammad. 2003. Beberapa Dimensi Filosofis Hukum Agraria. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Zaidar. 2006. Dasar Filosofi Hukum Agraria Indonesia, Cetakan ke-2, Edisi Revisi. Medan: Pustaka Bangsa.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 20l9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Peraturan Bupati Nias Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Aset Daerah Kabupaten Nias.
Peraturan Bupati Nias Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Nias.
Jurnal, Makalah dan Artikel
Humas ATR/BPN Bersama Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo, https://kominfo.go.id/content/detail/12924/program-ptsl-pastikan-penyelesaian-sertifikasi-lahan-akan-sesuai-target/0/artikel_gpr, diakses pada tanggal 11 Desember 2021 pukul 16.00 WIB.
Ayu, Isdiyana Kususma. Kepastian Hukum Penguasaan Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Batu dalam Jurnal Mimbar Hukum Volume 31 Nomor 3 Oktober 2019.
Tarigan, Harry Raymond. Kepastian Hukum Pengenaan Bphtb Kepada Pemilik Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Belum Bersertifikat Dalam Rangka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Binjai, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2021.
Hilah, Siti. dan Mhd Fakhurrahman Arif. Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli dalam Jurnal Hukum Tata Negara, Vol 4, II Desember 2021, h.60. www.ejournal.an-nadwah.ac.id.
Wijayanta, Tata. Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dalam Jurnal Dinamika Hukum Vol. 14, Nomor 2 Mei 2014, h. 219.
Syafrudin, Ateng. Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab, dalam Jurnal Pro Justisia, Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000, h.22.
Muhtadi, Penerapan Teori Hans Kelsen Dalam Tertibhukum Indonesia dalam Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2 September-Desember2012, ISSN 1978-5186, h.294. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v5no3.75
Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, “Program PTSL Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan Akan Sesuai Target”, Artikel GPR ( Governance Public Relations, sebagaimana dimuat dalam https://www.kominfo.go.id/content/detail/12924/program-ptsl-pastikan-penyelesaian-sertifikasi-lahan-akan-sesuai-target/0/artikel_gpr diakses pada tanggal 02 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.
Arung, Joshua Melvin Arung, Dkk, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap Tanah Tiongkonan, dalam Jurnal Pemikiran dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum dan Pengajarannya, Vol XVI, Nomor 1, April 2021, h.119.
Devita, Irma. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Artikel sebagaimana dimuat dalam https://irmadevita.com/2019/pendaftaran-tanah-sistematis-lengkap-ptsl/ 02 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.
Murjiyanto, R. dan Samun Ismaya, Kepastian Nilai Dasar Perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 3 Vol 22. Juli 2015: 489-509.
Iswara, I Gisti Ngurah Bagus Maha. Simon Nahak dan Ni Luh Made Mahendrawati, Kepastian Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan Transaksi Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan, dalam Jurnal Hukum Prasada, Vol, 6, Nomor 1, Maret 2019.
Pratama, Juwita Putri, dkk. Eksistensi Kedudukan Peraturan Menteri terhadap Peraturan Daerah dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, dalam Jurnal Konstitusi, Vol 19, Nomor 4, Desember 2022.
Mujiburohman, Dian Aries. Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (Ptsl)Potential Problems Of Complete Systematic Land Registration (PTSL), Bhumi Vol. 4 No. 1, Mei 2018.
Manthovani, Reda dan Istiqomah. Pendaftaran Tanah di Indonesia, dalam Jurnal Hukum dan Kesejahteraan, Vol 2, Nomor 2, Juli Tahun 2017.
Waruwu, Wahyuddin. Pemkab Nias Dorong PTSL dan Terapkan Nol Rupiah untuk BPHTB, sebagaimana dimuat dalam https://suaraindependentnews.id/pemkab-nias-dorong-ptsl-dan-terapkan-nol-rupiah-untuk-bphtb/, artikel pemerintahan diakses pada tanggal 16 Desember 2022 pukul 20.02 WIB.
Mujiburohman, Dian Aries. Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dalam Jurnal Bhumi Vol. 4 Nomor 1, Mei 2018.
Wulandari, Soliyah. Pengaruh Presepsi Keadilan Pajak dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 Terhadap Kepatuhan dalam Memenuhi Kewajiban Perpajakan, dalam Jurnal Ekonomi Islam, Volume 8 Nomor 2 Juli-Desember 2017.
Sinaga, Deddy Sinaga. “Prinsip Keadilan dalam Pajak Yang Kamu Bayar”, Artikel CNN Indonesia,sebagaimanadimuatdalamhttps://www.cnnindonesia.com/edukasi/20180103102855-445-266283/prinsip-keadilan-dalam-pajak-yang-kamu-bayardiakses pada tanggal 18 Mei 2023 pukul 20.00 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ayu Lestari Tanjung, Budiman Ginting, Bastari Mathon, Jelly Leviza (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.