ANALISIS MARAKNYA PENYIMPANGAN SEKSUAL ATAU LGBT DI DALAM PENJARA

Authors

  • Aviara Jeka Ashivatus Zahra Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Author
  • Nadia Putri Zalianti Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/f75wd077

Keywords:

LGBT, Penjara, Penyimpangan Sosial

Abstract

LGBT merupakan penyimpangan seksual yang selalu menjadi permasalahan dalam norma di masyarakat. Sebagaimana orientasi seksual itu adalah pilihan, yaitu dari kondisi yang berdasarkan genetik, atau bisa dibentuk oleh lingkungan. Salah satu tempat dapat terjadinya penyimpangan tersebut misalnya dalam suatu lembaga pemasyarakatan atau penjara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab penyimpangan tersebut serta mengkaji hak dari narapidana dalam penjara serta mengkaji cara penanganan terhadap penyimpangan seksual di penjara. Metode penelitian yang diterapkan adalah metode dengan sistem kualitatif yakni dengan mengedepankan deskriptif analitis. Hasil penelitian yang dilakukan adalah terdapat adanya beberapa penyebab mengapa LGBT sebagai penyimpangan sosial dapat terjadi yakni dikarenakan adanya faktor biologis serta dapat dipengaruhi pula oleh faktor lingkungan. Sebagai individu, narapidana yang berada di penjara memiliki hak dasar salah satunya yang berkaitan dengan kebutuhan seksualnya, sehingga hal ini harus dapat dipenuhi. Pemerintah harus melakukan penanganan agar penyimpangan tersebut tidak terjadi yakni salah satunya dengan melakukan penindakan secara preventif serta penanganan secara represif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Anwar, Y. (2009). Saat Menuai Kejahatan: sebuah Pendekatan Sosiokultural. Bandung: Refika Aditama.

Dermawan,. Kamal, M. (2013) Teori Kriminologi, Cetakan Pertama. Jakarta : Universitas Terbuka.

Hagan, F (2013) Pengantar Kriminologi, Jakarta : Kencana.

Hakim, R. (2000). Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia.

Harsono, C.I. (1995). Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan.

Husaini Adian, (2015). LGBT di indonesia Perkembangan dan solusinya Jakarta: INSISTS.

Kasmanto, R. (2021). Pembinaan dan Pengawasan Dalam Lembaga Pemasyarakatan. Cetakan Pertama. Batam: Cendikia Mulia Mandiri.

Mahmudah., Dewi, H. (2020). Penyimpangan Seksual. Malang: Universitas Islam Negeri Malang.

Moloeng, L.J. (2011), Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Yudho, P. (2009). Kisah 25 Nabi dan Rasul, Bandung: PT MIZAN PUSTAKA.

Artikel Jurnal

Abhimantara, I., A. (2016). Kontroversi Perkawinan Sejenis Terkait Hak Asasi Manusia Islam di Aceh, Jurnal Rechtsvinding, 5 (1). 77-83. DOI:10.33084/anterior.v16i1.69

Abidin, A., A. (2017) Perilaku Penyimpangan Seksual&Upaya Pencegahannya Di Kabupaten Jombang. Prosiding Seminar Nasional & Temu Ilmiah Jaringan Peneliti. IAI Darussalam Blokagung Banyuwangi. ISBN: 978-602-50015-0-5.

Citrawan, H. (2013). Seksualitas dalam Penjara: Studi Tentang Kebutuhan Biologis Narapidana dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak Asasi Manusia, Vol. 16 No.1.

Faradilla., Farhany, H. (2019). Kehidupan Seksual Pada Narapidana Laki-Laki Selama Menjalani Masa Hukuman Di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Malang. Universitas Islam Negri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Ulya, Z. (2016). Dinamika Penerapan Hukum Jinayat Sebagai Wujud Rekonstruksi Syariat Islam Di Aceh. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(1), 135-148. DOI: http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v5i1.9

Skripsi, Tesis, dan Disertasi:

Sony. (2005). Pemenuhan Kebutuhan Seksual Narapidana dalam Lembaga Pemasyarakatan (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Sukabumi). Skripsi. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Indonesia.

Sumber dari Internet

Dean Pahrevi, (2019). Lapas dan Rutan di Jakarta Kelebihan Kapasitas hingga 214 Persen". https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/30/15552661/lapas-dan-rutan-di-jakarta-kelebihan-kapasitas-

Sumber Hukum

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Published

2024-11-17

How to Cite

ANALISIS MARAKNYA PENYIMPANGAN SEKSUAL ATAU LGBT DI DALAM PENJARA. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(11). https://doi.org/10.62281/f75wd077

Similar Articles

1-10 of 216

You may also start an advanced similarity search for this article.