SEJARAH PERANAN HAKIM DALAM SISTEM HUKUM CIVIL LAW

Authors

  • Fitri Nabila Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Abdul Syahdan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • sindi awwaliyyah lingga Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Yusuf zibron Nst Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author
  • Rendi Gustan Fahreza Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/khkqwm84

Keywords:

Hukum, Sejarah

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran hakim dalam sistem hukum Civil Law, khususnya dalam proses menafsirkan, menerapkan, dan mengadaptasi undang-undang tertulis. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana hakim menjaga keseimbangan antara kepastian hukum yang diatur oleh norma tertulis dan nilai keadilan dalam masyarakat yang dinamis. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Data diperoleh melalui kajian dokumen hukum, undang-undang, serta literatur akademik yang relevan, yang kemudian dianalisis secara sistematis untuk mengidentifikasi pola dan dinamika dalam peran hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem hukum Civil Law lebih berorientasi pada penerapan undang-undang secara tekstual, hakim memainkan peran penting dalam menafsirkan aturan untuk mengatasi kekosongan hukum dan kasus-kasus yang tidak tercakup dalam peraturan tertulis. Dalam beberapa kasus, hakim menggunakan metode interpretasi ekstensif atau teleologis untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat. Selain itu, hasil penelitian mengungkapkan bahwa peran interpretatif hakim dapat membantu mengurangi rigiditas sistem Civil Law tanpa melampaui batas kewenangan yang telah ditentukan. Pembahasan penelitian ini menekankan bahwa meskipun sistem Civil Law mengutamakan kepastian hukum melalui kodifikasi, fleksibilitas interpretasi oleh hakim diperlukan untuk menjaga relevansi hukum terhadap perubahan sosial. Keseimbangan ini sering menjadi tantangan, karena hakim harus mempertimbangkan batas kewenangan mereka sambil memastikan tercapainya keadilan substantif. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa peran hakim dalam sistem Civil Law bersifat strategis, karena mereka tidak hanya sebagai pelaksana hukum tertulis, tetapi juga sebagai penjaga nilai keadilan dalam masyarakat. Dengan interpretasi yang tepat, hakim dapat menjembatani kekakuan sistem hukum dan kebutuhan sosial, sehingga hukum tetap relevan dan adaptif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aulia, Farihan & Sholahuddin Al-Fatih. “Perbandingan Sistem Hukum Civil Law, Common Law Dan Islamic Law Dalam Perspektif Sejarah Dan Karakteristik Berpikir.” Legality. Vol. 25 No. 1. Hlm. 103.

Benda-Beckman, Franz Von Benda-Beckmann, Et Al., “Myths And Stereotypes About Adat Law: A Reassessment Of Van Vollenhoven In The Light Of Current Struggles Over Adat Law In Indonesia.” Bijdragen Tot De Taal- Land- En Volkenkunde. Vol. 167 No. 2/3. Hlm. 167–195, 173-174.

Burns, Peter. The Leiden Legacy: Concepts Of Law In Indonesia. Leiden: Kitlv Press, 2004. De Cruz, Peter. Comparative Law In A Changing World. London: Cavendish Publishing Limited, 1999.

Glenn, H. Patrick. Legal Traditions Of The World. 4th Ed. New York: Oxford University Press, 2010. Indriani, Iin, Et Al. "Pembinaan Pengelolaan Lahan Tepi Pantai Berdasarkan Aspek Hukum Dan Pengembangan Industri." Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1.3 (2020): 406-411.

Iqbal, Muhamad Iqbal, Susanto Susanto, And Moh Sutoro. "Functionalization Of E Court System In Eradicating Judicial Corruption At The Level Of Administrative Management." Jurnal Dinamika Hukum 19.2 (2019): 370 388.

Putra, Eldo Pranoto, And Muhamad Iqbal. "Implementasi Konsep Keadilan Dengan Sistem Negatif Wettelijk Dan Asas Kebebasan Hakim Dalam Memutus Suatu Perkara Pidana Ditinjau Dari Pasal 1 Undang-Undang No 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Analisa Putusan No. 1054/Pid. B/2018/Pn. Jkt. Sel)." Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum 3.1 (2020): 40-58.

Qomar, Nurul. Perbandingan Sistem Hukum Dan Peradilan: Civil Law System Dan Common Law

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Cet. Ke-8. Bandung: Pt Citra Aditya Bakti, 2014. Ramadhan, Choky R.

Ramadhan. “Konvergensi Civil Law Dan Common Law Di Indonesia Dalam Penemuan Dan Pembentukan Hukum.” Mimbar Hukum. Vol. 30 No. 2. Hlm. 214.

Silan, Manan & Herman. Pengantar Hukum Indonesia. Makassar: Badan Penerbit Universitas Negeri Makassar, 2012.

Published

2025-01-14

How to Cite

SEJARAH PERANAN HAKIM DALAM SISTEM HUKUM CIVIL LAW. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(1). https://doi.org/10.62281/khkqwm84

Similar Articles

11-20 of 172

You may also start an advanced similarity search for this article.