NOTARIS SEBAGAI PIHAK TURUT TERGUGAT DENGAN AKTA YANG DIBUATNYA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NO.825/PDT.G/2018/PN.MDN TGL 15 OKTOBER 2019 DAN NO.575/PDT.G/2018/PN.MDN TGL 13 MARET 2019
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i3.204Keywords:
Notaris, Perlindungan Hukum, Turut TergugatAbstract
Gugatan yang diajukan dengan mengikutsertakan notaris sebagai turut tergugat didasarkan pada akta yang dibuat dihadapan notaris. Notaris perlu menganalisis, apakah notaris ada memiliki hubungan hukum dengan para pihak dalam akta, atau apakah notaris ada kewajiban hukum bertanggung jawab apabila salah satu pihak yang membuat akta mengalami kerugian Selain itu notaris yang berkedudukan sebagai turut tergugat dalam proses peradilan perdata harus memperhatikan ketentuan UUJN yang berkaitan dengan boleh tidaknya memberikan keterangan di muka pengadilan dan bersikap netral, yang tidak berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Hal ini menjadi penting agar notaris tidak terseret lebih jauh ke dalam permasalahan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris selaku pejabat umum yang membuat akta otentik, bagaimana pertanggungjawaban notaris terhadap Akta yang cacat atau terdapat perbuatan melawan hukum, bagaimana kedudukan notaris sebagai pihak turut tergugat dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 825/Pdt.G/2018/PN.Mdn dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 575/Pdt.G/2018/PN.Mdn. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi pustaka (library research) Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis normatif-kualitatif. Kesimpulan penelitian adalah Perlindungan Notaris secara khusus terdapat Pasal 66 UUJN. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012 tanggal 28 Mei 2013 jo dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-X/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang 66 UUJN dijelaskan pada pokoknya bahwa dalam proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dan pemanggilan Notaris dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris. Meskipun demikian, persetujuan Majelis Kehormatan Notaris ini dapat diabaikan apabila mencermati ketentuan Pasal 66 ayat (3) dan (4) UUJN yang menyatakan bahwa Majelis Kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan. Dalam hal Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban, Majelis Kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan. Konsekuensi akibat hukum akta notaris yang mengandung unsur melawan hukum adalah akta tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagai akta otentik sehingga akta tersebut dapat menjadi batal demi hukum apabila dituntut pembatalannya oleh phak yang dirugikan ke hadapan pengadilan. Konsekuensi terhadap notaris yang membuat akta yang mengandung unsur melawan hukum adalah bertanggung jawab secara perdata, pidana dan administratif. Putusan Pengadilan Negeri Medan No.825/Pdt.G/2018/Pn.Mdn dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 575/Pdt.G/2018/Pn.Mdn yang menyatakan menolak petitum gugatan Penggugat terhadap notaris sudah tepat dan benar. Hal ini disebabkan fungsi notaris hanya memformulasikan keinginan/tindakan penghadap/para penghadap kedalam bentuk akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku dan kedudukan notaris sebagai turut tergugat hanya melengkapi gugatan agar gugatan tidak kurang pihak. Mengingat perlindungan hukum terhadap notaris sebagai pihak yang turut tergugat dalam sengketa perdata telah diberikan oleh UUJN dan peraturan perundang –undangan lainnya sebaiknya notaris proaktif mempergunakan hak ingkarnya di persidangan.Diharapkan notaris untuk selalu berhati - hati, cermat, dan berpedoman teguh dengan kaidah kaidah atuaran UUJN dalam membuat Akta otentik sehingga akta yang dibuatnya tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum Diharapkan agar Putusan Pengadilan Negeri Medan No.825/Pdt.G/2018/Pn.Mdn dan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 575/Pdt.G/2018/Pn.Mdn yang menyatakan menolak petitum gugatan Penggugat dapat dijadikan yurisprudensi atau setidak tidaknya rujukan mengenai notaris yang tidak dapat digugat melakukan perbuatan melawan hukum sepanjang telah melaksanakan fungsi dan kewenangannya sudah ketetentuan hukum yang berlaku.
Downloads
References
Buku
Adjie, Habib. 2009. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Cetakan Kedua. Bandung: Refika Aditama.
------------------ 2017. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
Agustina, Rosa. 2003. Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Anand, Ghansam. 2014. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Sidoarjo: Zifatama Publisher.
Arliman S, Laurensius. 2015. Notaris dan Penegakan Hukum oleh Hakim. Yogyakarta: Deepublish.
Ardiansyah, Irfan & Cucu Solihah. 2021. Nominee Arrangement Dalam Perspektif Kriminalisasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris dan Asas Nasionalitas,Yogyakarta: Zahir Publishing
Azheri, Busyra. 2011. Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandatory, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Badrulzaman, Mariam Darus. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan, Bandung: Citra Aditya Bakti
---------------------------- 2015. Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga,Yurisprudensi, Doktrin, serta Penjelasan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Barata, Samadi Surya. 1998. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada. Boediarto, M. Ali. 2003. Kompilasi Peraturan Hukum Acara Perdata. Jakarta:Varia Peradilan Ikatan Hakim Indonesia.
Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan (Bandung; PT. Citra Aditya Bakti, 2010)
---------------------- 2014. Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Cetakan I, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Chomzah, Ali Achmad. 2003. Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Daliyo, J.B. 2001. Pengantar Hukum Indonesia: Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta: Prenhallindo
Dewi, Santia dan Fauwaz Diradja. 2011. Panduan Teori & Praktik Notaris. Jakarta; Pustaka Yustisia.
Djojodihardjo, M. A. Moegni. 1982. Perbuatan Melawan Hukum., Jakarta: Pradnya Paramita.
Fuady, Munir. 2005. Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Cet.2, Bandung: Citra Aditya.
----------------- 2015. Konsep Hukum Perdata, Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Harahap, M. Yahya. 1994. Beberapa Permasalahan Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta: Yayasan Al-Hikmah.
-------------------------- 2017. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi kedua, Cetakan pertama, Jakarta: Sinar Grafika.
HS Salim & Erlies Septiana Nurbani, 2014. Buku Kedua Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis, Cetakan 1, Jakarta: Rajawali Pers.
Hutagalung, Sophar Maru. 2019. Praktik Peradilan Perdata, Kepailitan dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika.
Ikatan Notaris Indonesia Pusat; Jati Diri Notaris; (Jakarta: PT. Gramedia, 2008) Jalaluddin, Rakhmat. 2004. Metode Penelitian Komunikasi: Dilengkapi Contoh Analisis Statistik, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Johan, Teuku Saiful Bahri. 2018. Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia, Yogyakarta: Deepublish
Kansil, C.S.T dan Christine S.T Kansil. 1997. Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta. PT. Pradnya Paramita.
Khairandy, Ridwan. 2014. Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Yogyakarta: FH UII Press.
Kelsen, Hans. 2007. General Theory Of law and State dalam Somardi, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Jakarta: BEE Media Indonesia
Kosasih, Johannes Ibrahim dan Hassanain Haykal, 2020. Kasus Hukum Notaris di bidang Kredit Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika.
Lemek, Jeremias. 2010. Penuntun Membuat Gugatan, Yogyakarta: Penerbit New Merah Putih.
Lubis, M.Solly. 2003. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju. Lumban Tobing, G.H.S. 1991. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Marsh, S.B and J.Soulsby alih bahasa Abdulkadir Muhammad, Business Law atau Hukum Perjanjian, cetakan pertama, Bandung: Alumni.
Mamudji, Sri. Et Al. 2002. Metode Penelitian dalam teori dan Praktek. Cetakan IX Bandung. CV. Mandar Maju.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum., Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Mertokusumo, Sudikno. 1993. Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keempat, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, Abdulkadir. 1982. Hukum Perikatan, Bandung: Alumni
------------------------------. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Naja, Daeng. 2012. Teknik Pembuatan Akta. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
---------------- 2019. Notaris Syariah Islamisasi Transaksi, Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
----------------. 2022. Malpraktek Notaris. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia.
Narsudin, Udin. 2022. QnA Substansi Notaris dan PPAT dalam Praktik, Cetakan Pertama, Nas Yogyakarta: Media Pustaka.
Nasution, Bismar. 2003. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Perbandingan Hukum. Fakultas Hukum USU: Majalah Akreditasi.
Nurjamal, Ecep. 2020. Praktik Beracara di Peradilan Agama, Tasikmalaya: Edu Publisher
Niewenhuis, 1985. Hoofdstukken Verbintenissenrecht. Terjemahan Djasadin Saragih, Surabaya, 1985.
Moechtar, Oemar. 2017. Dasar – Dasar Teknik Pembuatan Akta, Cetakan Pertama. Surabaya: Airlangga University Press.
P Parapat, Miando dkk, 2022. Hukum Kenotariatan Indonesia, Jilid 2, Bandung: Media Sains Indonesia.
Philipus M. Hadjon, 2001. Formulir Pendaftaran Tanah Bukan Akta Otentik. Surabaya: Surabaya Post.
Poerwadarminta, W.J.S. 1999 Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cetakan Keenambelas, Balai Pustaka, Jakarta, 1999.
Prayitno, A, A. 2010. Pengetahuan Praktis Tentang Apa Dan Siapa Notaris Di Indonesia, Cetakan I. Surabaya: Putra Media Nusantara.
Prodjodikoro, Wirjono. 1992. Perbuatan Melanggar Hukum, cet. 8. Bandung: Sumur Bandung.
---------------------------- 2000. Perbuatan Melanggar Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Rahardjo, Satjipto. 1983 Masalah Penegak Hukum. Bandung; Sinar Baru, 1983.
---------------------- 1985. Buku Materi Pokok Pengantar Ilmu Hukum Bagian ke IV, Jakarta: Karunika.
----------------------- 2000. Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rasaid, M. Nur. 2003. Hukum Acara Perdata, Cet III, Jakarta, Sinar Grafika.
Rasjidi, Lili dan I.B Wysa Putra, 2003. Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. 1995. Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek Bandung: Mandar Maju.
Riduan, 2004. Metode & Teknik Menyusun Tesis, Bandung: Bina Cipta.
Ridwan, HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Raja Grafindo Persada. Samudra, Teguh. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Bandung: Alumni Santoso, Urip. 2016. Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Akta, , Jakarta: Kencana
Saragih, Djasadin. 1985. Pokok – Pokok Hukum Perikatan, Surabaya: Universitas Airlangga.
Satrio, 1993. Hukum Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang. Bandung; Citra Aditya Bakti.
Sidharta, Moralitas Profesi Hukum. Jakarta; Refika Aditama, 2006.
Setiawan, “Empat Kriteria Perbuatan Melanggar Hukum & Perkembangannya dalam Yurisprudensi”, Jilid I, Reader III, 1991, hal. 126.
Siahaan Rudy Haposan dkk. 2022. Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid I, Bandung: Media Sains Indonesia.
Siahaan, Maruar. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Siregar, Tampil Anshari. 2005. Metode Penelitian Hukum Penulisan Skripsi. Medan: Pustaka Bangsa Press
Syaiful Rachman dan Habib Adjie 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju.
Sjahdeini, Sutan Remy. 1993. Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan tentang Perbuatan Melawan Hukum Nasional, Jakarta.
Sjawie, Hasbullah F. 2017. Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press.
------------------------ 2001. Penelitian Normatif, Jakarta: Raja Grafindo Persada. Soeroso R, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011
Soematmodjo, Soetardjo, Apakah Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Lelang. Yogyakarta: Liberty, 1986.
Subekti R.dan R.Tijitro Sudibyo. 1992. Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita Subekti, 2002. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cetakan XXX, Jakarta: Intermasa
--------- 1980, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa: Jakarta, hal. 29. Suratman, Dillah, H. Philips, 2013, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Syahrani, Riduan. 1998. Hukum Acara Perdata dilingkungan Peradilan Umum, cet 1, Jakarta: Pustaka Kartini.
Tedjosaputro, Liliana, 2021. Keadilan dan Masyarakat, Aplikasi Hukum Profesi Notaris Dalam Kehidupan, Cetakan Pertama, Semarang: Butterfly Momorli Press.
Tobing, Lumban G.H.S Peraturan Jabatan Notaris. Cetakan III. Jakarta; Erlangga, 1992
Umar, Dzulkifli dan Utsman Handoyo, 2000. Kamus Hukum, Surabaya: Quantum Media Press.
Wuisman, JJJ.M. 2005. Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Jilid I, Penyunting M. Hisyam. Jakarta: UIPress.
Jurnal
Adyana, I Gusti Ngurah. 2022. Kedudukan Notaris Sebagai Pihak Turut Tergugat dalam Perkara Perdata, Jurnal Cakrawala Hukum, Volume 13, No. 1, April 2022.
Ari Saputra, Muhammad Ilham. 2012. Kewajiban Notaris dalam Menjaga Kerahasiaan Akta dalam Kaitannya dengan Hak Ingkar Notaris, Jurnal Perspektif, Volume XVII No. 3 Tahun 2012 Edisi September
Arliman S, Laurensius. 2016. Pemanggilan Notaris Dalam Rangka Penegakan Hukum Pasca Perubahan Undang – Undang Jabatan Notaris, Jurnal Ilmu Hukum Justitia Et Pax, Volume 32 Nomor 1 Juni 2016
Azhari, Edwin. 2018. Tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta perjanjian Nominee dalam kaitannya dengan kepemilikan tanah oleh warga asing di Lombok, Jurnal Akta, Vol 5 No. 1 Maret 2018.
Kaban, Maria. 2016. Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Adat Pada Masyarakat Adat Karo. Jurnal Mimbar Hukum. Volume 28 Nomor 3. Oktober 2016.
Departemen Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2016.
Lubis, Taufik Hidayat. 20221. Kekeliruan Menarik Notaris Sebagai Pihak Tergugat dalam Gugatan pembatalan Perjanjian karena adanya Penyalahgunaan Keadaan, Jurnal Cered, Volume 1 No.1, 2021.
Marjon, Dahlil. 2016. Aplikasi Kode Etik Hak Ingkar Notaris Sebagai Saksi Dalam Perkara Perdata dan Pidana, Jurnal Notaril, Vol 1, No. 1 November 2016, hal. 106.
Muyassar dkk. 2019. Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Pengingkaran Akta JualBeli Tanah Bersertipikat Oleh Pihak Yang Dirugikan, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3 (1). 2019.
Muflichah, Siti. Trusto Subekti dan Haedah Faradz, 2008. Eksepsi Plurium Litis Consortium (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 401/Pdt/2002/PT. SMG jo Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 41/Pdt.G/2000/PN. PWT, Jurnal Dinamika Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Vol 8 No. 2 Mei 2008.
Sukisno, Djoko. Pengambilan Fotocopy Minuta dan Pemanggilan Notaris, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 20, Nomor 1
Simanjuntak, Kristi W. 2019. Pengambilan Minuta Akta Dan Pemanggilan Notaris Serta Hak Ingkar Notaris Berdasarkan Sumpah Jabatan Notaris Dalam Pemeriksaan Perkara Perdata Di Pengadilan, Jurnal Justisi. Universitas Muhammadiyah Sorong, 2019.
Widya Lestari, Pratis. 2017. “Akibat Hukum Notaris Merangkap Jabatan Sebagai Arbiter Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”. Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4 Desember 2017.
Internet
KBBI Daring, diakses tanggal 1 September 2022, Pukul 14.00 WIB. https://drive.google.com/file/d/0B5UQVcJ8Df8WeEtIZU1Bclg5VEU/view?resourcekey=0-V6-vxYmdsHtDHRIMm2bcoA diakses jumat 20 Mei 2022.
https://www.hukum-hukum.com/2020/06/notaris-pembuat-akta-sebagai-saksi-di-persidangan.html, diakses jumat 20 Mei 2022
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kedudukan, diakses tanggal 14 Mei 2022 pukul 22.00 WIB
https://www.hukumonline.com/klinik/a/kedudukan-dan-konsekuensi-menjadi-turut-
tergugat-lt51f72fd2cc8c0 tanggal 2 September 2022 Pukul 20.00 WIB
http://pa-girimenang.go.id/wp-content/uploads/2013/12/Menyoal-Eksistensi-Turut- Tergugat-dalam-Gugatan-Waris.pdf. tanggal 2 September 2022 Pukul 20.00 WIB
“Turut Tergugat Dalam Pusaran Sengketa Perdata” http://www.pa-polewali.net/index.php/info-peradilan/artikel/291-turut-tergugat-dalam-pusaran-sengekta-perdata, 15 December 2021 diakses tanggal 2 September 2022 Pukul 20.00 WIB
https://www.hukum-hukum.com/2020/06/notaris-pembuat-akta-sebagai-saksi-di-persidangan.html, diakses jumat 20 Mei 2022.
Artikel/ Majalah
Sjahdeini, Sutan Remi. 1993. Naskah Akademis Peraturan Perundang-undangan tentang Perbuatan Melawan Hukum Nasional, Jakarta.
Setiawan, “Empat Kriteria Perbuatan Melanggar Hukum & Perkembangannya dalam Yurisprudensi”, Jilid I, Reader III, 1991,
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN)
Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) HIR (Het Herzien Inlands Reglement atau Hukum Acara Perdata di Indonesia)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Medan No.825/Pdt.G/2018/Pn.Mdn tanggal tanggal 15 Oktober 2019
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hera Vanesa Sihombing, Suprayitno, Burhan Sidabariba, Maria Kaban (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.