PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Komang Novia Widyastuti Universitas Udayana Author
  • Ayu Putu Laksmi Danyathi Universitas Udayana Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/3czdnr96

Keywords:

Jual Beli Online, Perjanjian, Wanprestasi

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah guna mengkaji kepastian hukum di dalam perjanjian jual beli melalui media online jika terjadinya suatu konflik hukum di antara para pihak penjual dengan pihak pembeli yang melakukan perjanian, di mana para pihak yang menjalankan perjanjian tersebut diwajibkan untuk menepati serta bertransaksi secara online dengan jujur. Dalam hal ini jika terbukti diantara para pihak yang melanggar perjanjian jual beli secara online dengan tidak memberi barang yang diperdagangkan sesuai dengan yang ditampilkan dalam perjanjian maka dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Penelitian ini memakai metode penelitian hukum normatif dan melalui pendekatan perundang-undangan, analisis serta konsep hukum. Hasil studi ini menujukan bahwasanya perjanjian jual beli secara E-commerce memiliki syarat untuk keabsahan dari sebuah perjanjian yang dilakasanan secara online tanpa harus bertemu langsung dan dapat terhindar dari wamprestasi yang dapat merugikan para pihak pembeli juga pihak penjual dengan mengacu pada pasal 1 angka 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Santoso, lukman. 2019. Aspek Hukum Perjanjian : Kajian Komprehensif Teori Dan Perkembangannya. Yogyakarta: penebar media pustaka.

Zakiyah. 2017. Hukum Perjanjian Terori Dan Perkembangannya. Yogyakarta: lentera kreasindo.

Jurnal

Fatimah, Al Kaff. 2013. “Keabsahan Transaksi Jual Beli Online (Studi Perbandingan Dan Komplikasi Hukum Ekonomi Syariah).” Journal of Chemical Information and Modeling 53 (9): 1689–99.

Khamdanah, and Arikha Saputra. 2022. “Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik (E-Commerce) Berdasarkan Kuh Perdata Dan Uu Nomor 19 Tahun 2016 (Akun Bukalapak ’Warung Mak Kunapah’).” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 6 (2): 2580–3883.

Lawra, Rifqi. 2022. “Analisis Dasar Hukum Jual Beli Melalui E-Commerce : Perspektif Hukum Perdata Dan Ekonomi Syariah.” Journal of Inovation Research and Knowladge 1 (8).

Novera, Arfianna, and Sri Turatmiyah. 2020. “Analisis Hukum Kekuatan Mengikat Jual Beli Online (e-Commerce) Dalam Perspektif Perlindungan Hukum.” Sriwijaya Law Conference 2 (1): 1–9.

Rahmayani, indrasari. 2018. “Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Online (E-Commerce)Pada Online Shop Monstreation.” Universitas Riau 5 (2).

Sahputra, Candra. 2022. “Kebebasan Jual Beli Online (E-Commerce) Menurut Hukum Di Indonesia.” Jurnal Panorama Hukum 7 (1).

Sinaga, Niru Anita. 2018. “Implementasi Asas Kebebasan Berkontrak Pada Perjanjian Baku Dalam Mewujudkan Keadilan Para Pihak.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 9 (1).

Sinaga, Niru Anita. 2020. “Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian.” Jurnal Mitra Manajemen 21 (1): 1–9. http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203

Wardah, Ainul. 2018. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Penerapan Kontrak Baku Dalam Penetapan Nisbah Bagi Hasil Akad Mudarabah Di Lembaga Perbankan Syariah Ainul Wardah.” Az Zarqa’ Journal 10 (2).

Skripsi

Ajeng, Andi Tenri. 2017. “Tinjauan Hukum Perjanjian Jual-Beli Melalui E-Commerce.” universitas islam negeri alauddin makassar.

Atmoko, Tri Indra. 2013. “Perjanjian Jual Beli Melalui Melalui Toko Online Ditinjau Dari Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” universitas muhammadiyah surakarta.

Sitorus, Daniel Alfredo. 2015. “Perjanjian Jual Beli Melalui Internet (E-Commerce) Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata.” universitas atmajaya yogyakarta.

Undang-Undang

UU No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik

KUHPerdata Pasal 1320

KUHPerdata Pasal 1276

Published

2025-08-28

How to Cite

PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NO.19 TAHUN 2016 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(8). https://doi.org/10.62281/3czdnr96

Similar Articles

11-20 of 199

You may also start an advanced similarity search for this article.