HARTA PUSAKA TINGGI OLEH PERSEORANGAN DALAM MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU (Studi Putusan Nomor 26/Pdt.G/2013/PN.BS)

Authors

  • Faridz Afdillah Universitas Sumatera Utara Author
  • Yefrizwati Universitas Sumatera Utara Author
  • Idha Aprilyana Sembiring Universitas Sumatera Utara Author
  • Marianne Magda Ketaren Universitas Sumatera Utara Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i1.85

Keywords:

Penguasaan, Harta Pusaka Tinggi, Perseorangan, Adat Minangkabau

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya penguasaan harta pusaka tinggi oleh salah satu anggota kaum dengan cara mensertifikatkannya ke BPN. Sedangkan menurut peraturan adat Minangkabau, harta pusaka tinggi tidak dapat dikuasai secara perseorangan, sehingga peristiwa tersebut menimbulkan keberatan bagi anggota kaum yang lainnya. Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris. Adapun sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif analitis. Sumber data penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Analisis data yang menggunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan dan pengelolaan harta pusaka tinggi dalam adat Minangkabau yaitu kedudukannya sangat kuat karena tidak bisa dialihkan menjadi milik pribadi dan dimiliki secara komunal serta telah diakui kedudukannya dalam sistem hukum nasional melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, sedangkan pengelolaannya dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pengelolaan oleh anggota kaum pemilik harta pusaka tinggi itu sendiri atau pengelolaan oleh orang lain selain anggota kaum dengan cara perjanjian bagi hasil maupun melalui gadai. Penguasaan harta pusaka tinggi oleh perseorangan menurut hukum waris adat Mingangkabau adalah tidak diperbolehkan kecuali adanya kesepakatan oleh seluruh anggota kaum yang memperbolehkannya. Pada prinsipnya harta pusaka tinggi tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada orang lain melainkan harta tersebut tetap menjadi utuh milik anggota kaum secara komunal yang pengawasan pengelolaannya dalam kewenangn mamak kepala waris suatu kaum. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 26/Pdt.G/2013/PN.BS. terdiri dari pertimbangan tentang asal usul atau sejarah tanah objek terperkara, majelis hakim menyimpulkan bahwa tanah sebagai objek perkara benar merupakan harta pusaka tinggi kaum penggugat suku Singkuang, kemudian pertimbangan tentang apa hubungan Penggugat dengan Tergugat yang menurut majelis hakim penggugat dan tergugat memiliki hubungan satu kaum (seharta pusaka), kemudian pertimbangan apakah objek perkara merupakan pusaka tinggi kaum Penggugat atau tidak yang menurut majelis hakim berdasarkan bukti surat dan keterangan saksi benar tanah objek perkara merupakan harta pusaka tinggi penggugat, kemudian tentang proses penerbitan sertifikat atas tanah objek terperkara majelis hakim menyimpulkan bahwa penerbitan sertifikat yang dilakukan oleh BPN Tanah Datar kurang hati-hati yaitu tidak menggunakan surat jual beli tanah antara Suid (mamak ninik penggugat) dengan Syarif (Mamak tergugat) sebagai alas hak penerbitan sertifikat tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

A. Suriyaman Mustari Pide, Hukum Adat, Dahulu, Kini dan Akan Datang, (Jakarta: Prenada Media Group, 2017).

A.A. Navis, Alam Takambang Jadi Guru: Adat dan Kebudayaan Minangkabau, (Jakarta: Grafiti Press, 1984).

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018).

Abdurrahman, Laporan Pengkajian Hukum Tentang Mekanisme Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, (Jakarta: Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2015).

Amir M.S, Pewarisan Harato Pusako Tinggi dan Pencaharian, (Jakarta: Citra Harta Prima, 2021).

Amir Syarifuddin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, (Jakarta: PT. Gunung Agung, 1990).

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2018).

Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2019).

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2020).

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).

Datuk Sangguno Dirajo, Curaian Adat Alam Minangkabau, (Bukittinggi: Pustaka Indonesia, 1987).

Dt. Maruhun Batuah dan Tanameh, D.H. Bagindo, Hukum Adat dan Adat Minangkabau, (Padang: Pusaka Asli Universitas Andala, 1978).

H. Chaidir N. Latief Dt. Bandaro dkk, Minangkabau yang Gelisah: Mencari Strategi Sosialisasi Pewarisan Nilai-Nilai Adat dan Budaya Minangkabau untuk Generasi Muda, (Bandung: CV. Lubuk Agung, 2021).

Hamka. Islam dan Adat Minangkabau, (Jakarta: Pustaka Panji Mas, 1985).

Ibrahim Dt. Sanggoeno Diradjo, Tambo Alam Minangkabau, Tatanan Adat Warisan Nenek Moyang Orang Minang, (Bukittinggi: Kristal Multimedia, 2019).

Johny Ibrahim, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Banyumedia Publishing, 2016).

Kartini Kartono, Pengantar Metodologi Research, (Bandung: Alumni, 1998).

LKAAM, Materi Pelatihan Pembekalan Kepemimpinan Pemangku Adat Se Kabupaten Agam, (Padang: Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Agam, 2020).

Makarao Taufik Moh., Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Rineka Cipta, 2019).

Miando P. Parapat, dkk. Hukum Kenotariatan Indonesia: Jilid 2, (Bandung: Media Sains Indonesia, 2022).

Muhammad Rajab, Sistem Kekerabatan Minangkabau, (Padang: Center of Minangkabau tudies, 1969).

Munir Fuady, Metode Riset Hukum Pendekatan Teori dan Konsep, (Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2018).

P.N.H. Simanjuntak, Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2019).

Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988).

Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, (Bandung: University, 1989).

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2017).

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2018).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1986).

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017).

Soetandyo Wignjosobroto, Hukum: Paradigma, Metode, dan Dinamika Masalah-Masalahnya, (Jakarta: Huma, 2022).

Solahuddin, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana dan Perdata, (Jakarta: Transmedia Pustaka, 2019).

Sophar Maru Hutagalung, Praktik Peradilan Perdata: Teknis Menangani Perkara di Pengadilan, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2020).

Sri Warjiyati, Ilmu Hukum Adat, (Yogyakarta: Deepublish, 2020).

Suardi Mahyudin, Dinamika Sistem Hukum Adat Minangkabau dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, (Jakarta: PT. Candi Cipta Paramuda, 2019).

Suarman dkk, Adat Minangkabau Nan Salingka Hiduik, (Padang: Angkasa Raya, 2019).

Subekti R., Hukum Pembuktian, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1999).

Sudarsono, Hukum Waris dan Sistem Bilateral, (Jakarta: Rineka Cipta,1991).

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitiaan Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2019).

Sulaikin Lubis, Th. Wismar ‘Ain Marzuki, dan Gemala Dewi, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2016).

Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2017).

Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Asaz-Azaz Hukum Adat, (Jakarta: Gunung Agung, 1982).

T.O. Ihromi, Pokok-pokok Antropologi Budaya, (Jakarta: PT Gramedia, 1981).

Tolib Setiadi, Intisari Hukum Adat Indonesia, (Bandung: Alfabeta, 2019).

Yaswiran, Hukum Keluarga, (Jakarta: Rajawali Press, 2018).

Peraturan Perundang-Undangan

Pancasila.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dana Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.

Putusan Pengadilan Negeri Batu Sangkar Nomor 26/Pdt.G/2013/PN.BS.

Tesis/Jurnal

A. Latief Fariqun, “Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat atas Sumberdaya Alam dalam Politik Hukum Nasional”, (Disertasi), (Malang: Universitas Brawijaya, 2007).

Ade Saptomo, Dibalik Sertifikat Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Pluralisme Hukum, (Jurnal: Jurisprudence, Vol. 1, No.2, 2004.

Adeb Davega Prasna, Pewarisan Harta Di Minangkabau Dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam, (Jurnal: Kordinat, Vol. 17, No.1, 2018).

Cahaya Masita Nasution, Pelaksanaan Pembagian Warisan pada Masyarakat Adat Minangkabau (Studi Kasus di Kabupaten Agam), Tesis, Program Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, 2006.

Ernawati dan Erwan Baharuddin, Akulturasi Sistem Kewarisan: Penyelesaian Sengketa Pusaka Tinggi Di Minangkabau, Jurnal Lex Jurnalica Vol. 14, No. 3, Tahun 2017.

Fajrul Wadi, Kedudukan Anak Menurut Kewarisan Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat di Kabupaten Agam, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, 2001.

Geni Tri Yuliani, “Ketentuan Waris Mengenai Harta Pusaka Tinggi Dan Harta Pusaka Rendah (Studi Di Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agama Sumatera Barat)”, (Skripsi), (Malang: UIN Maulana Malik Ibrahim, 2018).

Harmita Shah, “Kedudukan Mamak Kepala Waris Dalam Harta Pusaka Tinggi: Studi di Nagari Matur Mudiak Kecamatan Matur Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat”, (Disertasi), (Semarang: UNDIP, 2006).

Indra Rahmat, Pengelolaan Harta Pusaka Tinggi Dalam Masyarakat Adat Minangkabau (studi di Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar), Jurnal Bakaba, Vol. 8 No. 1, Tahun 2019.

Irlia Rozalin, “Pembagian Harta Warisan Dalam Masyarakat Minangkabau Di Kecamatan Medan Area Kelurahan Tegal Sari III Kota Medan”, (Disertasi), (Medan: Universitas Sumatra Utara, 2016).

Iva Ariani, “Nilai Filosofis Budaya Matrilineal Di Minangkabau (Relevansinya Bagi Pengembangan Hak-Hak Perempuan Di Indonesia)”, (Jurnal: Filsafat, Vol. 25, No. 1, 2015).

Mohammad Yasir Fauzi, Legislasi Hukum Kewarisan Di Indonesia, (Jurnal: Pengembangan Masyarakat Islam, Vol. 9, No. 2, 2016.

Muhamad Sabri bin Haron dan Iza Hanifuddin, Harta Dalam Konsepsi Adat Minangkabau, (Jurnal: Juris, Volume 11, Nomor 1, 2012.

Muhammad Hafizz, “Pergeseran Hukum Waris Adat Minangkabau (Jual Beli Harta Pusako tinggi di Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam Sumatera Barat)”, (Skripsi), (Jakarta: UIN Jakarta, 2013).

Rahmi Murniwati, Penyelesaian Sengketa Tanah Harta Pusaka Tinggi yang Sudah Disertifikatkan Melalui Kerapatan Adat Nagari Koto Tuo Balaigurah Agam Sumatera Barat, (Tesis, Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas, Padang, 2021).

Ria Agustar, “Pelaksanaan Pembagian Warisan Atas Harta Pencarian Dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Di Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang”, (Tesis), (Semarang: UNDIP, 2008).

Rina Mulya Sari, Tinjauan Yuridis Mengenai Pergeseran Hukum Pewarisan Harta Pencaharian dalam Masyarakat Adat Minangkabau, Tesis, Program Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, 2009.

Rivaldo Ar Chaniago, “Pembagian Waris Pada Masyarakat Minangkabau Di Kecamatan Medan Denai Kota Medan”, (Skripsi), (Medan: UNSRUT, 2018).

Roni Yonnadi, Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Untuk Anak Laki-Laki Terhadap Harta Pencaharian Pada Masyarakat Hukum Adat Minangkabau Di Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, (Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2016).

Sofyan Hadi, Hukum Positif dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat), Jurnal: DiH Jurnal Ilmu Hukum, Volume 13 No. 26, 2017.

Tiara Yunita Ovelia, “Perbandingan Hukum Waris Adat Minangkabau Di Nagari Sulit Air Kabupaten Solok Dan Hukum Islam”, (Skripsi), (Bengkulu: Universitas Bengkulu, 2014).

Tisa Novita Sari, Pengelolaan Harta Pusaka Tinggi Di Solok Selatan, (Jurnal: UNIMUS, Vol. 4, No. 1, 2021.

Ulfa Chaerani Nuriz, Sukirno, Sri Wahyu Ananingsih, “Penerapan Hukum Adat Minang Kabau Dalam Pembagian Warisan Atas Tanah (Studi Di : Suku Chaniago Di Jorong Ketinggian Kenagarian Guguak Viii Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota, Ibu Kota Sarilamak”, (Jurnal: Undip Vol. 6, No. 1, 2017.

Yelia Nathassa Winstar, “Pelaksanaan Dua Sistem Kewarisan pada Masyarakat Adat Minangkabau”, (Jurnal Hukum Dan Pembangunan, Vol. 37, No.2, 2007.

Internet

Adat Minangkabau, melalui https://id.wikipedia.org/wiki/Adat_Minangkabau, diakses tanggal 24 Desember 2022, Pukul 22.12 WIB.

Arti Kata Penguasaan Menurut KBBI, melalui https://jagokata.com/arti-kata/penguasaan.html, diakses tanggal 24 Desember 2022, Pukul 21.22 WIB.

Arti Kata Perseorangan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), melalui https://kbbi.lektur.id/perseorangan, diakses tanggal 24 Desember 2022, Pukul 21.55 WIB.

H. Masoed Abidin bin Zainal Abidin Jabbar, Revitalisasi Sistem Kekerabatan Matrilineal, dikutip dari https://www.scribd.com/doc/24946837/Revitalisasi-Sistem-Kekerabatan-Matrilineal, pada tanggal 21 Desember 2022 jam 09.32 WIB.

Masyarakat, melalui https://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat, diakses tanggal 24 Desember 2022, Pukul 22.01 WIB.

Steven Winduo, Costumary Law is A Living Law, melalui www.ichcap.org, diakses pada tanggal 18 Januari 2023, Pukul 11.00 WIB.

Published

2024-01-09

How to Cite

HARTA PUSAKA TINGGI OLEH PERSEORANGAN DALAM MASYARAKAT ADAT MINANGKABAU (Studi Putusan Nomor 26/Pdt.G/2013/PN.BS). (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(1). https://doi.org/10.62281/v2i1.85

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 173

You may also start an advanced similarity search for this article.