ANALISA HUKUM PELAKSANAAN PERJANJIAN DAN PERLINDUNGAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN WARALABA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i2.180Keywords:
Franchise Agreement, Default, Franchisee, FranchisorAbstract
Dampak dari pemutusan perjanjian atau kontrak secara sepihak oleh franchisor pastinya sangat merugikan franchisee, sehingga tidak menutup kemungkinan franchisee untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya demikian sebaliknya. Sebagaimana hal ini terjadi dalam perkara wanprestasi perjanjian waralaba pada putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk penyelesaian sengketa bagi para pihak dalam perjanjian waralaba yang memberikan perlindungan hukum dalam perjanjian waralaba antara PT. MySalon dengan Ratnasari Lukitaningrum, bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Pemberi Waralaba ketika terjadi perbuatan Wanprestasi oleh Penerima Waralaba dan bagaimana pertimbangan hakim mengenai sengketa waralaba yang berkenaan dengan perbuatan wanprestasi dari penerima waralaba dalam putusan (Studi Kasus putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka guna memperoleh bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Penarikan kesimpulan pada penelitian ini menggunakan metode deduktif. Bahwa hasil penelitian ini adalah bentuk penyelesaian sengketa bagi para pihak dalam perjanjian waralaba antara PT.MY Salon dengan Ratnasari Lukitaningrum adalah melalui jalur ligitasi atau pengadilan. Perlindungan Hukum bagi pemberi waralaba ketika terjadi perbuatan wanprestasi oleh penerima waralaba dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 dalam Pasal 33. Serta Pertimbangan hakim wanprestasi dari penerima waralaba dalam putusan MA Nomor 1064K/Pdt/2020 Majelis hakim sudah tepat dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 493/PDT/2018/PT.DKI tanggal 4 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 612/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel tanggal 9 Mei 2018. Tuntutan Provisi penggugat ditolak seluruhnya, dan menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima. Penerima dan pemberi waralaba sebaiknya mendaftarkan prospektus waralaba dan perjanjian waralaba. Pendaftaran ini akan bermanfaat bagi penerima waralaba karena akan memiliki perlindungan hukum yang kuat dan akan mendatangkan rasa saling percaya.
Downloads
References
Buku
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Anton F. Susanto,HR. Otje Salman S. Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2005.
Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009.
Darus dkk,Mariam. Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Devi Azwar, Tengku Keizerina. Perlindungan Hukum dalam Franchise, Jakarta, 2005.
Dewi et.al, Gemala. Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana,2005, Cet.2.
Fathoni,Abdurrahmat. Metodologi Penelitian & Teknik Penyusunan Skripsi, Jakarta :Rineka Cipta, 2011.
Friedmann,W. Teori dan Filsafat Umum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
Huijbers,Theo. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanisius,1982.
HS, Salim. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat di Indonesia, Sinar Grafika, Mataram, 2003.
I Gede Pasek Eka Wisanjaya, Ni Luh Putu Wulan Purwanti.Tinjauan Yuridis terhadap Klausula dalam Perjanjian Waralaba yang Dapat Menimbulkan Praktik Monopoli, Volume 2 Nomor 6, Jakarta, 2014.
JJJ. M. Wuisman, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Jilid I,Penyunting M. Hisyam UI Press,Jakarta, 2005.
Keegen, Warren J. Global Marketing Management, Prentice Hall International, New York, 1989.
Kogin,Kevin. Aspek Hukum Kontrak Waralaba, Jakarta : PT. Tatanusa, 2014.
Khaeravdy, Ridwan. Aspek-aspek Hukum Franchise, UII, Yogya 2008.
Lexy J. Moleong, Snelbecker. Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002.
Lubis, M. Solly.Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 2002.
Mahmud, Peter. Kontrak dan Pelaksanaannya, 2000.
Mahmud Marzuki, Peter. Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Mahmud Marzuki,Peter. Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Prenada Media Grup, 2005.
Meliala,A. Qiram Syamsudin. Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 1985.
Mertoskusumo,Sudikno. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1988.
Muhammad,Abdul Kadir. Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bnadung, 1992.
Nasution,Bismar. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Perbandingan Hukum, Majalah Akreditasi, Fakultas Hukum USU, 2003.
Patrik,Purwahid. Dasar-Dasar Hukum Perikatan, Mandar Maju, Bandung, 1994.
R. Serfianto,Iswi Hariyani. Membangun Gurita Bisnis Franchise: Panduan Hukum (Franchise), Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.
Rahardjo, Satjipto Hukum Dalam Jagat Ketertiban, UKI Press : Jakarta, 2006.
Rahardjo,Satjipto. Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung : Alumni, 1978.
Rakhmat, Jalaluddin, Metode Penelitian Komunikasi : Dilengkapi Contoh AnalsisStatistik, PT. Remaja Rosdakarja, Bandung, 2004.
Rato,Dominikus. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010
Salim HS., Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Sembiring,Sentosa. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Waralaba, Penerbit Nuansa Aulia,Bandung, 2008.
Setiawan,Deden. Franchise Guide Series-Ritel, Jakarta : Harian Dian Rakyat, 2007.
Sewu, Lindati P. Franchise, Pola Bisnis Spektakuler dalam Perspektif Hukum dan Ekonomi, CV Utomo, Bandung, 2004.
Simanjuntak,P.N.H. Hukum Perdata Indonesia, Jakarta, Prenadamedia Group, 2015.
Simatupang,Richard Burton. Aspek Hukum dalam Bisnis, Jakarta : Rineka Cipta, 2007.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Subekti. Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 2004.
Suharnoko. Hukum Perjanjian, Teori dari Analisis Kasus, Kencana Jakarta, 2004.
Sumardi,Juanjir. Aspek-aspek Hukum Franchise dan Perusahaan Transnasional, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1995.
Surya Barata, Samadi. Metodologi Penelitian, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1998
Sutedi,Adrian. Hukum Waralaba, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.
Tunggal,Imam Sjahputra. Franchising : Konsep & Kasus, Jakarta : Harvarindo, 2004.
Widjaja,Gunawan. Lisensi atau Waralaba, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2002.
Widjaja,Gunawan. Waralaba, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Widjaya,Kartini Mulyadi dan Gunawan. Kebendaan Pada Umumnya, Kencana, Jakarta, 2003.
Jurnal dan Internet
D. M. Fatra et al., Kesetaraan Kedudukan Para Pihak dalam Perjanjian Waralaba (Franchise) (Studi Kasus terhadap Perjanjian Waralaba Kebab Turki Baba Rafi).
I Made Warta, Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Kain Tenun Songket Di Desa Sidemen. Parta: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Volume 1 Nomor 1,2020.
Marissa Vydia Awaluddin, Aspek Yuridis Perjanjian Waralaba Sebagai Perjanjian Khusus, Volume 1 Nomor 1, 2013.
Moch Najib Imanullah, Urgensi Pengaturan Waralaba dalam Undang-Undang, Vol.1No.2, Yustisia, Jakarta, 2012.
Mudassir Mathar, Aspek Hukum Usaha Waralaba Di Indonesia, Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Volume 4 Nomor 1, 2006.
Ni Made Trisna Dewi, Penyelesaian Sengketa Non Litigasi dalam Penyelesaian Sengketa Perdata, Volume 5 Nomor 1, 2022.
Paroki-teresa.tripod.com/tonikum_waralaba1.html.
Ratna Sari, Novi.. Komparisi Syarat Sahnya Perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Repertorium Volume IV Nomor 2, 2017.
Tamaradi Arief, Ganti Rugi Akibat Perbuatan Melawan Hukum Atas Kesalahan Tenaga Kesehatan Dalam Pelaksanaan Imunisasi, Volume 2 Nomor 4.
Tami Rusli, Analisis Terhadap Perjanjian Waralaba (Franchise) Usaha Toko AlfaMart(Studi Pada PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk), Keadilan Progresif, Volume 6 Nomor 1, 2015.
Umi Rohmah, Perikatan dalam Hukum Barat dan Islam, Volume 7 Nomor 2, 2014.
Wiguna, M. O. C, Peluang Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Tanah Melalui Alternative Dispute Resolution. Jurnal Masalah Maslah Hukum, 47(1) 2018.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
Skripsi dan Thesis
Antika, Yuli .Perjanjian Waralaba menurut Hukum Positif dan Hukum Islam, Fakultas Ekonomi Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, 2019.
Nadiyah, Salma. Judul Perlindungan hukum terhadap pihak franchisor dalam bisnis waralaba d’besto chicken dan burger pusat, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2019.
Tambunan,Liza Afriani.Analisis Hukum terhadap Perjanjian Franchise Perusahaan dalam Bidang Jasa Pengiriman Barang (Studi PT.Citra Van Titipan Kilat Sibolga) Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan, 2020.
Yunita,Rima. Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Franchise di Pizza Hut, Fakultas Hukum Magister Kenotariaran Universitas Sumatera Utara, Medan,2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Chatrine Lidya Girsang, Saidin, Jelly Leviza, T. Keizeirina Devi Azwar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.