PERAN PIHAK KETIGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI JASA BAIK (GOOD OFFICES)

Authors

  • Amiliya Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Rangga Aditya Rastra Pradana Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Alhambra Bilal Makayasa Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Angie Kesuma Putri Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Sabrina Mina Nurrahmah Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Nurkholis Anwar Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/JMA/v1i1.04

Keywords:

Sengketa Internasional, Jasa Baik, Penyelesaian

Abstract

Pada umumnya penyelesaian sengketa Internasional ini umumnya dilakukan dengan suatu cara damai dan dengan cara kekerasan di mana penerapan penyelesaian lewat jasa baik masuk di dalam kategori penyelesaian secara damai, cara ini merupakan suatu cara yang dapat diupayakan terlebih dahulu seperti yang telah diatur dalam piagam PBB pasal 33 supaya suatu negara yang terlibat dalam sebuah sengketa  tidak perlu menyelesaikannya dengan cara kekerasan atau perang seperti di masa lalu yang mengandalkan kekuatan secara fisik. Dengan berkembangnya ilmu diplomasi dari masa ke masa memberikan ruang keterlibatan dari pihak ketiga untuk ikut terlibat dalam mewujudkan perdamaian dunia. Good offices yang merupakah suatu cara penyelesaian sengketa Internasional yang tidak diatur secara eksplisit di dalam piagam Perserikatan Bangsa Bangsa namun telah diatur di dalam Convention for the pacific settlement of International Disputes atau Hague Convention 1899. Sehingga artikel yang ditulis ini akan menganalisis secara singkat mengenai peran pihak ketiga dalam upaya penyelesaian sengketa internasional dikarenakan di dalam piagam PBB sendiri tidak memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme dan batasan pihak ketiga dalam membantu menyelesaikan sengketa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Adolf, Huala. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan ke-1 2020.

Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional. Bandung : Alumni, Cetakan ke-5, 2015.

Sefrani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Depok, Cetakan ke-13, 2022.

Jurnal

Penerapan Good..., Syarifa Aya Savirra, FH UI, 2012’, 2012

Aneira, Putu Adinda, Adnyana Putri, N Putu, Ra Yuliartin, Dewa Gede, and Suidika Mangkui, ‘Peranan Hukum Internasional Dalam Menyeleisaikan Sengketa’, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10.3 (2022)

Mangku, Dewa Gede Sudika, ‘Suatui Kajian Umum Mengenai Penyelesaian Sengketa Internasional Pada Tubuh ASEAN’, Jurnal Perspektif, 17.3 (2012).

Siantuiri, Marupa Hasudungan, ‘Peran Pbb Sebagai Organisasi Internasional Dalam Meinyelesaikan Sengkeita Yurisdiksi Negara Anggotanya Dalam Kasus State Immunity Antara Jerman Dengan Italia Terkait Kejahatan Perang Nazi’, Journal of International Law, 2.1 (2014).

Yuliartini, Ni Putu Rai, and Kadek Desy Pramita, ‘Jurnal Komunikasi Hukum’, Jurnal Komunikasi Hukum,Volume 7 Nomor 1 Februari 2021, 8.1 (2022), 469–80.

Published

2023-12-18

How to Cite

PERAN PIHAK KETIGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL MELALUI JASA BAIK (GOOD OFFICES). (2023). Jurnal Media Akademik (JMA), 1(1). https://doi.org/10.62281/JMA/v1i1.04

Similar Articles

541-550 of 642

You may also start an advanced similarity search for this article.