IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH PADA ASURANSI JASINDO SYARIAH

Authors

  • Ahmad Sayfulloh Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i12.1322

Keywords:

Akad Syariah, Asuransi Syariah, Jasindo Syariah, Prinsip Syariah

Abstract

Asuransi syariah berkembang pesat di Indonesia dengan prinsip ta’awun (tolong-menolong) yang bertujuan menciptakan solidaritas antar peserta. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi prinsip syariah pada Asuransi Jasindo Syariah, khususnya penerapan akad-akad syariah seperti tabarru’ (hibah), wakalah bil ujrah (perwakilan dengan imbalan), dan mudharabah (bagi hasil) dalam pengelolaan dana dan investasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan, melalui analisis dokumen, jurnal, dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Jasindo Syariah memastikan seluruh operasionalnya bebas dari unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian). Transparansi dan akuntabilitas diterapkan dalam pengelolaan dana peserta untuk menciptakan rasa aman dan keadilan. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, independensi, keadilan, dan tanggung jawab sosial, diterapkan dalam mengelola dana, membayar klaim, dan membagi hasil investasi secara adil sesuai prinsip syariah. Meskipun demikian, tantangan seperti rendahnya literasi masyarakat tentang asuransi syariah dan persaingan dengan asuransi konvensional masih menjadi kendala utama. Jasindo Syariah juga berkomitmen menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan. Kesimpulannya, implementasi prinsip syariah oleh Jasindo Syariah mencerminkan upaya memberikan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan Islam. Namun, peningkatan literasi masyarakat terhadap asuransi syariah diperlukan untuk mendukung pertumbuhan dan daya saing sektor ini di masa depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd. Hadi. Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam. Surabaya: CV. Putra Media Nusantara, 2010.

Akhmad Faozan. “Optimalisasi Peran Dewan Pengawas Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah.” Jurnal Ekonomi Islam, el-Jizya Vol. II, No. 1, Januari 2014.

Amin, Abdullah. Manajemen Risiko dalam Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2020.

Antonia, Syafi’I M. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Dewan Syariah Nasional-MUI. Fatwa DSN-MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.

Emmy Latifah. “Eksistensi Prinsip-prinsip Keadilan dalam Sistem Hukum Perdagangan Internasional.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2015).

Hasanuddin, Muhammad. Manajemen Konflik dalam Organisasi Syariah. Bandung: Alfabeta, 2021.

Karjuni Dt. Maani. “Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelayanan Publik.” Vol. VIII No. 1 (2009).

M. Arham AB. “Prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Lingkungan Hidup.” Prosiding Seminar Nasional.

Mutakin, Ahmad. Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pelayanan Publik. Yogyakarta: Deepublish, 2022.

Rahmat Ilyas. “Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Perbankan Syariah.” Jurnal Perbankan Syariah Vol. 2, No. 1 (2021).

Sugiyono. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2018.

Sumber: Laporan Tahunan PT Asuransi Jasindo 2023.

Yusuf, Muhammad. Prinsip-Prinsip Akad dalam Ekonomi Syariah. Jakarta: Prenada Media, 2020.

Published

2024-12-24

How to Cite

IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH PADA ASURANSI JASINDO SYARIAH. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(12). https://doi.org/10.62281/v2i12.1322

Similar Articles

1-10 of 333

You may also start an advanced similarity search for this article.