REGULASI HUKUM JAMINAN PERSEORANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF

Authors

  • Khanifatul Mardliyah Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Qurratul Aini Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Mustawa Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i5.1944

Keywords:

Kepastian Hukum, Borgtocht, Jaminan Perorangan, Kepailitan, PKPU, KUH Perdata

Abstract

Studi ini membahas kepastian hukum dalam konstitusi Indonesia, yang dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, serta penerapannya dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Penelitian ini menyoroti jaminan perorangan (borgtocht) dalam hukum perdata Indonesia, seperti yang diatur dalam Pasal 1820 KUH Perdata. Dalam konteks kepailitan, borgtocht memiliki karakteristik sebagai perjanjian aksesori, kontraktual, dan dapat diwariskan kepada ahli waris. Hak dan kewajiban dalam borgtocht termasuk kewajiban penjamin untuk memenuhi utang debitur jika terjadi wanprestasi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, menggunakan analisis regulasi dan konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jaminan perseorangan memainkan peran penting dalam memberikan kepastian hukum baik dalam hukum positif Indonesia maupun hukum syariah, meskipun terdapat perbedaan terminologi dan pendekatan. Kajian ini menekankan pentingnya keadilan dan kejelasan hak serta kewajiban pihak yang terlibat. Studi ini juga melakukan analisis perbandingan antara pengaturan borgtocht dalam hukum positif dan prinsip jaminan dalam hukum Islam (kafalah), yang menitikberatkan pada asas keadilan, keterbukaan, dan kesukarelaan para pihak. Tujuan dari perbandingan ini adalah untuk memperdalam pemahaman terhadap prinsip-prinsip jaminan dalam sistem hukum Indonesia yang bersifat pluralistik. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi dalam mendorong regulasi yang lebih adaptif terhadap praktik di lapangan serta meningkatkan perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jaminan perorangan di ranah kepailitan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

admin. “Pahami Kewajiban Penjamin Perorangan (Borgtocht).” 25 maret, 2023. https://mh.uma.ac.id/pahami-kewajiban-penjamin-perorangan-borgtocht/.

Arinova, Putu, and Ayu Putu. “Jaminan Perorangan (Borgtocht) Dalam Perjanjian Hutang Piutang Jika Debitur Wanprestasi.” E Journal Ilmu Hukum Kertha Desa 10, no. 7 (2022): 493–503. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthadesa/article/view/82021/45041.

Dwi Lestari, Luh Made Asri, and Anak Agung Gede Duwira Hadi Santosa. “Hak Subrogasi Penanggung Dalam Borgtocht.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 10, no. 3 (2021): 549. https://doi.org/10.24843/jmhu.2021.v10.i03.p09.

Hariwijaya, I Gusti Ngurah Bagus Denny, I Nyoman Putu Budiartha, and I Ketut Widia. “Perjanjian Kredit Bank Dengan Jaminan Borgtocht (Perorangan).” Jurnal Konstruksi Hukum 1, no. 2 (2020): 340–45. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2552.340-345.

Hukum, Upaya. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Borgtocht Apabila Debitur Dan Penjamin Sama Sama Pailit Menurut Hukum Perdata,” 1850.

Prof. Dr. R. Wirjono Prodjodikoro, SH. Hukum Perdata : Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, n.d.

Sani, Arsul. “Tinjauan Hukum Mengenai Praktek Jaminan Perusahaan.” Jurnal Hukum Pembangunan 23, no. 5 (1993): 426–43.

Umar, Mohammad, Halimuddin Ramlani, and Lina Sinaulan. “Kepastian Hukum Penjamin Perorangan (Borgtocht) Dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).” Universitas Jayabaya 1, no. 1 (2023): 69.

Wati, Evi Retno. “EKSEKUSI JAMINAN PERORANGAN (BORGTOCHT) DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET MELALUI KEPAILITAN (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 2960 K/Pdt/2010).” Jurnal Minuta 1, no. 1 (2019): 14–19. https://doi.org/10.24123/jmta.v1i1.1838.

Published

2025-05-31

How to Cite

REGULASI HUKUM JAMINAN PERSEORANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(5). https://doi.org/10.62281/v3i5.1944

Similar Articles

1-10 of 300

You may also start an advanced similarity search for this article.