ANALISIS HUKUM JUAL BELI AL-MAL AL-MUSYTARAK DAN AL-MAL AL-MUSYA`DALAM KONTEKS AKAD IJARAH

Authors

  • Dr. Waluyo, Lc., M.A.EK Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Author
  • Dinda Ayu Silvia Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Author
  • Lany Zunari Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Author
  • Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v3i6.2247

Keywords:

Al-Mal Al-Musytarak, Al-Mal Al-Musya’, Akad Ijarah, Jual Beli

Abstract

Jual beli, sewa - menyewa (ijarah) merupakan hal yang penting dalam kehidupan modern, terutama dalam pengelolaan harta bersama seperti al-mal al-musytarak dan al-mal al-musya'. Al -mal al-musytarak merupakan harta bersama dengan persentase kepemilikan yang jelas, sedangkan al-mal al-musya' merupakan harta bersama tanpa batas kepemilikan fisik yang jelas. Penelitian ini mengkaji aturan jual beli kedua jenis harta tersebut dalam akad ijarah dari perspektif hukum Islam ( syariah ), dan bagaimana hal tersebut memengaruhi keuangan Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berdasarkan telaah pustaka yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi yang melibatkan harta bersama diperbolehkan jika memenuhi asas kewajaran, transparansi, dan tidak mengandung ketidakpastian ( gharar ), sebagaimana dinyatakan dalam Fatwa DSN - MUI No. 159/2024. Dalam akad ijarah, pembagian kepemilikan yang jelas, kesepakatan bersama, dan transparansi hak dan tanggung jawab sangat penting. Tantangan utama untuk menerapkannya dalam era digital adalah perlunya sistem administrasi yang baik, perlindungan hak pemilik, edukasi syariah, dan penyelarasan hukum syariah dengan peraturan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk membantu mengembangkan ekonomi Islam yang adil dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ilmiah, J., & Islam, E. (2022). Analisis Akad Ijārah ‘ Ala al - A ’ mal Pada Produk Pemesanan Online Paket Santri Gontor ( Studi Kasus di La Tansa Darussalam Distributor Center ( DDC ), Ponorogo ). 8(02), 1562–1569.

INDONESIA, D. S. N. M. U. (n.d.). FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NO: 1 59/DSN-MUI/V11/2024 Tentang JUAL BELI AL-MAL AL-MUSYTARAK DA}[ AL-MAL AL-MUSYA’. 3904146(021).

Nasional-, D. S., & Indonesia, M. U. (n.d.). Paper Pendamping Penyusunan Fatwa Dewan Syariah Nasional- Majelis Ulama Indonesia.

Nurjanah, A., Indianita, E., & Aini, H. N. (2025). KONSEP AL-MAL AL-MUSYTARAK DAN AL-MAL AL-MUSYA’ DAN IMPLIKASINYA DALAM AKAD JUAL BELI DAN IJARAH. MUSYTARI, 17(8), 1–8. https://doi.org/10.8734/mnmae.v1i2.359

Ritonga, R., Nasution, P. A., Nst, R., Riski, R., Borotan, M., Nasution, A., Tinggi, S., Islam, A., & Mandailing, N. (2023). ANALISIS FIQH ISLAM TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI YANG. 03(April), 30–42.

Sri Mulyani Dewi, Dian Farhiya Rati, C. N. (2025). ANALISIS FATWA DSN-MUI NO . 159 TENTANG JUAL BELI KAJIAN FIQH MUAMALAH DAN IMPLEMENTASI DI ERA DIGITAL. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 159, 633–642.

Sya’idun. (2022). Transaksi jual beli dalam pandangan hukum islam. 11–30.

Syariah, E., & Jadid, U. N. (2021). Jurnal keadaban. 3(2), 13–25.

Published

2025-06-18

How to Cite

ANALISIS HUKUM JUAL BELI AL-MAL AL-MUSYTARAK DAN AL-MAL AL-MUSYA`DALAM KONTEKS AKAD IJARAH. (2025). Jurnal Media Akademik (JMA), 3(6). https://doi.org/10.62281/v3i6.2247

Similar Articles

1-10 of 1697

You may also start an advanced similarity search for this article.