ANALISIS HUKUM MENGENAI PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN DALAM INVESTASI REKSA DANA SYARIAH DI INDONESIA: EVALUASI TERHADAP REGULASI YANG ADA DAN DAMPAKNYA TERHADAP KEPERCAYAAN INVESTOR
DOI:
https://doi.org/10.62281/m6a69p09Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Investasi Reksa Dana Syariah, RegulasiAbstrak
Investasi reksa dana syariah di Indonesia kini semakin diminati oleh masyarakat, khususnya oleh para investor yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah dalam pengelolaan keuangan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang ada terkait perlindungan konsumen dalam investasi reksa dana syariah dan mengevaluasi dampaknya terhadap tingkat kepercayaan investor. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memberikan kerangka hukum bagi perlindungan konsumen, masih ada beberapa kekosongan norma dan implementasi yang belum sepenuhnya menjamin hak-hak investor reksa dana syariah. Beberapa masalah yang teridentifikasi adalah kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana, minimnya edukasi kepada konsumen mengenai risiko investasi, serta keterbatasan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif. Sebagai langkah menuju perbaikan, penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi melalui penyusunan aturan yang lebih spesifik untuk reksa dana syariah, peningkatan pengawasan oleh OJK, serta pelaksanaan program edukasi berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat terbentuk ekosistem investasi syariah yang lebih aman, transparan, dan terpercaya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia. Rumusan masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana efektivitas regulasi yang ada dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak konsumen dalam investasi reksa dana syariah di Indonesia? 2. Apa dampak dari perlindungan hukum yang diterapkan terhadap kepercayaan investor dalam melakukan investasi reksa dana syariah?.
Unduhan
Referensi
Buku
Republik Indonesia. 1995. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara, halaman 31.
S, Sundoro, S, Handayani. 2018. Analisis Perbandingan Kinerja Reksa Dana Syariah di Indonesia dan Arab Saudi dengan Metode Sharpe, Treynor dan Jensen. Malang: Universitas Brawijaya, repositori.ub.ac.id. 226 halaman.
Vurista, Camelia Ria. 2019. Peran Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan dalam Melindungi dan Mengawasi Investor dari Investasi Ilegal. Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Fakultas Syariah dan Hukum, 1 halaman.
Jurnal
A, Asriati, S, Badu. 2021. Investasi Online Reksadana: Aspek Hukum dan Perlindungan Bagi Investor sebagai Konsumen.Makassar: Jurnal PLENO JURE.
A, Makur, S, Astutik. 2023. Analisis Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Pengawasan Dan Regulasi Industri Perbankan Di Indonesia.Surabaya: Jurnal Bisnis.
D, Nadila, D, Epty Hidayaty, Dkk. 2023. Pemahaman Investasi, Motivasi Investasi Dan Minat Investasi Di Pasar Modal. Karawang: Jurnal Pijar.
D, Savitri, S, Puspitasari, C, Maharani. 2023. Peranan Ojk Terhadap Pengawasan Keuangan Koperasi Simpan Pinjam. Mranggen: Jurnal Manajemen dan Ekonomi Bisnis
E, Lubis, H, Susanto. 2019. Penerapan Good Corporate Governance Di Pasar Modal Sebagai Upaya Melindungi Investor. Jakarta: Jurnal Hukum dan Bisnis.
E, Syuhada. 2023. Pendekatan Maqasid Syariah Dalam Meningkatkan Kepercayaan Pada Sertifikasi Halal. Sanggatta: Jurnal Ekonomi Syariah.
N, Astrie, Suriaatmaja, Toto Tohir. 2022. Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Penegakan Hukum terhadap Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 atas Pembayaran Dana Asuransi Pendidikan kepada Nasabah Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.Bandung: Jurnal Bandung Conference Series: Studi Hukum.
N, Mena Amertha, A, Anwar. 2022. Kewajiban Syariah di Indonesia Tinjauan Terhadap Jenis dan Penerapan Akad Serta Perlindungan Hukum Bagi Investor. Yogyakarta: Jurnal Hukum Bisnis Islam.
S, Fathiyah, N, Nurhasanah. 2020. Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Nasabah Wanprestasi Akad Musyarakah Dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Tanggerang: Jurnal Hukum Replik.
PERATURAN PERUNDANGAN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Peraturan OJK Nomor 39/POJK.04/2014 dan SEOJK Nomor 7/SEOJK.04/2014
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Amara Thalia, Bima Janggo Bintoro, Gerrald Jovan Esfandiary, Muhammad Rizal Aji Bahtiar, Siti Lailatul Qomariyah, Mahipal (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.