PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i2.177Keywords:
Voluntary Delisting, Pasar Modal, InvestorAbstract
Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor – sektor yang produktif. Dan dipasar saham terdapat aksi korporasi yang dikenal dengan nama delisting saham yaitu merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak dapat diperjual belikan secara bebas di pasar modal. Tidak selamanya saham dapat diperjual-belikan. Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting). Voluntary delisting adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu. Delisting sukarela ini terjadi karena beberapa penyebab diantaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup. Penelitian ini menggunakan metode adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah - langkah teoritis dan analisis normatif kualitatif. Adapun data yang digunakan dalam menyusun penulisan ini di peroleh dari penelitian kepustakaan (library research), sebagai suatu teknik pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literatur berupa peraturan perundang - undangan, buku-buku, karya-karya ilmiah. Perlindungan terhadap investor masih rendah terutama terhadap investor minoritas. Dan pengaturan kepada voluntary delisting tidak sepenuhnya pasti. Bagi investor di sektor pasar modal, baik pemegang saham mayoritas maupun minoritas, kita perlu memfasilitasi perlindungan hukum, seperti kewajiban pengungkapan emiten. Pasar modal yang adil, tertib, dan efisien adalah pasar yang melindungi investor dari praktik bisnis yang tidak sehat dan tidak sehat, sedangkan berinvestasi adalah proses yang berbahaya. Resiko sulit dihindari. perlindungan, yang dapat diberikan oleh pemerintah ketika melakukan bisnis, hanya menjamin bahwa investor menerima informasi lengkap tentang resiko investasi. Salah satu kendala perlindungan investor adalah memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pasca go private. Hal ini terkait apakah perseroan tetap mematuhi surat Kepala OJK tentang kecukupan harga saham pemegang saham publik yang tidak diinginkan.
Downloads
References
Buku
Abdul Ghofur Anshori, 2009, Asas Jabatan Notaris, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta.
-------------, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etika, UII Press, Yogyakarta.
------------, 2010, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan kedua, UII Press, Yogyakarta, 2010, h. 8.
Abdurrahman,1983, Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Cendana Press, Jakarta.
Abdurrozaq Hasibuan, 2003, Metodologi Penelitian, USU Press, Medan.
Adnan Buyung Nasution, 1998, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta.
Andi Prajitno, A.A., 2010, Apa dan Siapa Notaris di Indonesia?, Cetakan Pertama, Putra Media Nusantara, Surabaya.
Anke Dwi Saputro, 2008, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan Di Masa Datang: 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta.
Anwar, Yesmil dan Adang, 2008, Pengantar Sosiologi Hukum. Grasindo, Jakarta.
Aryani Witasari, 2012, Sanksi Admistrasi, Jurnal Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.
Bambang Waluyo, 1996, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
---------, 1996, Sanksi Hukum Dalam undang-undang Notaris, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Dendy Sugono, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Jakarta.
Frans Hendra Winarta, 2000, Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta.
-------------, 2003, Persepsi Masyarakat Terhadap Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta.
Gatot, 2007, Bantuan Hukum Akses Masyarakat Marjinal Terhadap Keadilan, Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta.
H. R. Otje Salman dan Anton F. Susanto, 2004, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung.
Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), PT. Refika Aditama, Bandung.
-----------, 2009, Meneropong Khazanah Notaris & PPAT Indonesia (kumpulan tulisan tentangNotaris dan PPAT), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hasim Purba, 2006, Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hukum, Cahaya Ilmu, Medan.
Ignatius Ridwan Widyadharma, 2009, Kenotariatan Indonesia, UIIPress, Yogyakarta.
Jhonny Ibrahim, 2011, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.
Jonathan Sarwono, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Kaelan, Achmad Zubaidi, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta.
Kansil., CST, 1997, Pokok-pokok Etika Profesi Hukum, Praidnya Paramita, Jakarta.
Komar Andasasmita, 1991, Notaris I, Sumur Bandung.
Laurensius Arliman S, 2013, Memaknai Sanksi Notaris di dalam Jabatan Notaris, Jurnal Advokasi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Padang.
Lili Rasjidi dan Bernard Arief Sidharta, 1994, Filsafat Hukum : Madzhab dan Refleksinya, Rosdakarya, Bandung.
Liliana Tedjosaputro, 2003, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, Semarang.
Lubis, M., Solly, 2008, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung, 1994, h.80
Lumban Tobing, G.H.S., 2003, Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Penerbit Erlangga, Jakarta.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1989, Metode Penelitian Survei, LP3ES, Jakarta.
Muhammad Erwin, 2011, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Mukti Fajar N.D dan Yulianto Sachmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normative & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Nur M., Rasaid, 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Wuisman, J.M., dengan penyunting M.Hisyam, 1996, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Jilid 1, FE-UI, Jakarta.
Nico, 2003, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center for Documentation and Studies of BusinessLaw, Yogyakarta.
Poerwadarminta, W.J.S., 1995, Kamus Umum Bahasa Indonesia, PT.Balai Pustaka, Jakarta.
Rahmat Yuliadi, 2015, Analisis Yuridis Hak dan Kewajiban Notaris Dalam Perjanjian Kerjasama Rekanan Bank, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Ridwan HR, 2006, Hukum Admistrasi Negara, RajaGrafindo, Jakarta.
Rudy Haposan Siahaan, 2017, Hukum Perikatan Indonesia (Teori dan Perkembangan), Intelegensia Media, Malang.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini, 2016, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajawali Pers, Jakarta.
Sidharta, 2006, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berpikir, Refika Aditama, Bandung.
Soegondo R, Notodisoerjo, 1993, Hukum Notariat Di Indonesia, Suatu Penjelasan, Jakarta, Raja Grafindo Persada..
Soekanto, Soerjono, 1981, Beberapa Aspek Sosial Yuridis Dan Masyarakat, Alumni, Bandung.
---------------, 1986, Beberapa Cara dan Mekanisme Dalam Penyuluhan Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.
---------------, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
---------------, 1983, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
--------------- dan Sri Mamudji, Penelitian Normatif, UI Press, Jakarta, 2006, h.30.
Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2012, Teori Hukum, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Sumadi Suryabarata, 1998, Metodologi Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suparman Marzuki, 2011, Robohnya Keadilan Pokok HAM Era Reformasi, PUSHAM, UII, Yogyakarta.
Suprayitna, 2013, Kajian Filosofis Terhadap Standart Perilaku Etis Notaris, Yustisia Volume 2, Nomor 3, Surakarta.
Sutrisno, 2007, Tanggapan Terhadap Undang-undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Bahan Kuliah Etika Profesi Notaris), MKn USU.
Tan Kamello, 2002, Perkembangan Lembaga Jaminan Fidusia : Suatu Tinjauan Putusan Pengadilan Dan Perjanjian di Sumatera Utara, Disertasi, PPs USU, Medan.
Tan Thong Kie, 2000, Buku I Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, Cetakan ke-3, Jakarta.
Tim Penyusun, 1998, Engelbrecht De Wetboeken wetten en Veroordeningen, Benevens de Gronwet van de Republiek Indonesie, Ichtiar Baru-Van Voeve, Jakarta.
Tim Penyusun, 2003, Ensiklopedi Nasional Indonesia, Delta Pamungkas, Jakarta.
Jurnal
Artha Uli Tambunan, 2020, Analisis Yuridis Rangkap Jabatan yang Dilakukan oleh Notaris Sebagai Pemimpin Badan Usaha Swasta yang Dilarang Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Basaria Tinambunan, 2019, Perlindungan Hukum Terhadap Produk Pertanian yang Memiliki Indikasi Geografis di Kabupaten Humbahas, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Basri Effendi, 2014, Kode Etik Ditinjau Dari Perspektif Islam (Kajian Analisis Surat Al Baqarah Ayat 282), Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Caroline, 2019, Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Ujian Pengangkatan Notaris Oleh Mahkamah Agung, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Dwi Suryahartati, "Peran Perguruan Tinggi Dalam Praktik Terkini Profesi Notaris yang Lihur dan Bermartabat". Mekanisme Pemberian Jasa Hukum. Vol. 3 No. 1, 2017, 77-82.
Helena Sheila Arkisanti Kristyanto, Fifiana Wisnaeni, Pemberian Jasa Hukum Bidang Kenotariatan Berdasarkan Pasal 37 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris (Studi Kasus Notaris di Kotra Semarang), Jurnal Notarius, Volume 11 Nomor 2 Tahun 2018.
Hendrika Suwarti Sugiono, 2007. Renvoi, Edisi Nomor 11.47.IV, Mediatama, Jakarta.
Herlina Ernawati Napitupulu, 2017, Peran Ikatan Notaris Indonesia Dalam Pembinaan Notaris Dan Pengawasan Kode Etik Notaris di Wilayah Sumatera Utara, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Iwaris Harefa, 2018, Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Dalam Memberikan Persetujuan Terhadap Pemanggilan Penyidikan Persetujuan Terhadap Pemanggilan Penyidikan Penuntut Umum Dan Hakim Berkaitan Dengan Ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Jusmar, 2018, Peran Majelis Kehormatan Notaris Sumatera Utara dalam Memberikan Perlindungan dan Penegakan Hukum sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris, Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Lismi Yumina, 2008, Pembebanan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Notaris (Studi Kasus di Kota Binjai), Tesis, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan.
Maya Malinda Panjaitan, 2017, Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat dan Menyimpan Minuta Akta, Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, Medan.
Syafrida Yanti, 2015, Akibat Hukum Terhadap Pembuatan Akta yang Tidak Memenuhi Kewajiban Notaris Sebagaimana Diamanatkan Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Analisis Putusan No. 09/Pdt.G/2010/PN-Mdn), Tesis, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2015.
Sutrisno, 2007, Tanggapan Terhadap Undang-undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Bahan Kuliah Etika Profesi Notaris), MKn USU, Medan.
Yudara, N.G., 2006, Pokok-pokok Pemikiran, disekitar kedudukan dan fungsi notaris serta akta Notaris Menurut Sistem Hukum Indonesia, Renvoi, Nomor.10.34.III, Tanggal 3 Maret 2006.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar 1945.
Undang-undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Jabatan Wakil Notaris Dan Wakil Notaris Sementara, UU No.33 tahun 1954, LN No.101 Tahun 2004. TLN No.700, Ps.2.
PP RI No. 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantun Hukum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. M.01-HT.03.01 Tahun 2006, tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemindahan, dan Pemberhentian Notaris.
Perubahan Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia yang dilaksanakan di Banten tahun 2015.
Website Internet
Bekraf Gandeng Kantor Hukum dan Ikatan Notaris Indonesia untuk Bantu Pengembangan Ekonomi Kreatif, diakses dari hukumonline.com, tanggal 31 Oktober 2020.
Dwi Suryahartati, 2018, Peran Perguruan Tinggi Dalam Praktik Terkini Profesi Notaris yang Luhur dan Bermartabat,http://webunja.unja.ac.id/artikel/88-peranan-perguruan-tinggi-dalam-praktik-terkini-profesi-notaris-yang-luhur-dan-bermartabat, Diakses pada tanggal 3 Agustus 2020.
Freke F. Kambey, Laragan Hukum dan Sanksi Pidana Bagi Pemberi Bantuan Hukum, Lex Crimen Vol. II/No. 4/Agustus/2016. Diakses pada tanggal 6 Februari 2020 di ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/ article/download/3086/2630.
http://elfatsani.blogspot.com/2009/04/pembuktian-di-muka-persidangan.html, tanggal 2 Februari 2020.
http://enitawahyuni.blogspot.co.id/2015/10/etika-profesi-notaris.html. di akses tanggal 4 Februari 2020.
http://hukum.kompasiana.com/2015/08/06/mengurai-uu-bantuan-hukum-1-482891.html diiakses pada tanggal 4 Februari 2020, pukul 06:51 WIB.
https://kbbi.web.id/tanggung jawab, diakses pada tanggal 4 Januari 2020.
Indische Staatsregeling, diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/Pasal_163_Indische_Staatsregeling, pada tanggal 25 Januari 2020 pukul 19:52.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sarah Indah Nilam Wulandari, Mahmul Siregar, T. Keizerina Devi A, Detania Sukarja (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.