IMPLEMENTASI KONSEP NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI DALAM SISTEM KETETANEGARAAN INDONESIA: STUDI TENTANG SUPREMASI HUKUM DAN KEDAULATAN RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i6.2110Kata Kunci:
Supremasi Hukum, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, Perundang-UndanganAbstrak
Pada Penelitian ini yang di mana aturan dari hukum dan penerapan pada prinsip demokratis dilihat dalam konteks Implementasi Konsep Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Proses keunggulan hak dan kekuatan Masyarakat. Supremasi hukum berperan sebagai prasyarat utama untuk terciptanya suatu negara yang demokratis, karena menempatkan hukum sebagai pengendalian utama dalam kehidupan bangsa dan negara. Penegakan supremasi hukum tidak hanya menjamin perlindungan hak-hak warga negara, tetapi juga mencegah penyalahgunaan kekuasaan serta memastikan keadilan bagi seluruh rakyat. Namun, tantangan seperti korupsi, intervensi politik, dan rendahnya kesadaran hukum masih menjadi hambatan utama. Di sisi lain, kedaulatan rakyat terwujud melalui mekanisme perwakilan dalam proses pembentukan dan penegakan peraturan perundang-undangan, di mana partisipasi masyarakat menjadi elemen penting untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menganalisis bagaimana kedua prinsip tersebut diterapkan dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Temuan penelitian menunjukkan bahwa supremasi hukum dan kekuatan masyarakat saling mendukung dalam membangun sistem demokrasi yang adil dan sesuai hukum, meskipun perbaikan yang berkelanjutan dari semua pihak yang terlibat masih sangat dibutuhkan.
Unduhan
Referensi
Bakri, Riani, and Murtir Jeddawi. “Analisis Indeks Negara Hukum Indonesia.” Jurnal Pallangga Praja (JPP) 4, no. 2 (2022): 107–15. https://doi.org/10.61076/jpp.v4i2.3063.
Bambang Sugiono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2010.
Fahmi, Khairul. “Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif.” Jurnal Konstitusi 7, no. 3 (2016): 119. https://doi.org/10.31078/jk735.
Hakim, Abdul Aziz. Negara Hukum Dan Demokrasi Di Indonesia. 1st ed. Yogyakarta: Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2011.
Hanifah, Nida Syahla, and Kayus K Lewoleba. “Peran Masyarakat Dalam Menjaga Supremasi Hukum.” Indonesian Journal of Law and Justice 1, no. 4 (2024): 8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2657.
Miriam Budiarjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. 1st ed. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, n.d.
Septaviana, Diana. “1945 YANG BERKEDAULATAN RAKYAT DALAM PERSPEKTIF PERBANDINGAN KONSTITUSI P Endahuluan” 4, no. 1 (2022): 152–66.
Soekanto, Soerjono. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Sugiono, Bambang, and Ahmad Husni MD. “Supremasi Hukum Dan Demokrasi.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 7, no. 14 (2000): 71–82. https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss14.art5.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Faradila Arrahma (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.