PERAN OMBUDSMAN SUMATERA BARAT DALAM PRAKTIK PELAKSANAAN ADVOKASI PELAYANAN PUBLIK
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i6.605Keywords:
Ombudsman, Advokasi, Pelayanan PublikAbstract
Tujuan penelitian ini yaitu menganalisis peran dari Ombudsman Sumatera Barat terahadap perannya dalam perubahan penyelenggaraan pelayanan publik, agar tidak lagi terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik. Lokasi penelitian dilaksanakan di Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif dengan menggunakan teknik wawancara dan juga observasi tidak langsung oleh pihak yang memiliki wewenang dalam ombudsman serta menggunakan studi literatur. Hasil dari penelitian ini yaitu peran ombudsman dalam praktik pelaksaan advokasi pelayanan publik adalah a. Melakukan tindakan pengawasan, menyampaikan saran dan rekomendasi serta mencegah maladministrasi dalam pelaksanaanpelayanan publik. b. Mendorong penyelenggara negara dan pemerintah agar lebih efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. c. Meningkatkan budaya hukum nasional, kesadaran hukum masyarakat dan supermasi hukum yang berintikan pelayanan, kebenaran serta keadilan. d. Mendorong terwujudnya sistem pengaduan masyarakat yang terintegrasi berbasis teknologi informasi.
Downloads
References
Ardhana Januar Mahardhani, S. M. (2018). ADVOKASI KEBIJAKAN PUBLIK. Ponorogo: CALINA MEDIA.
HENDRIK ROSDINAR, A. S. (2020). BUKU SAKU PENGAWASAN DAN ADVOKASI PELAYANAN PUBLIK. Jatinegara: YAPPIKA-ActionAid.
Izzati, N. F. (2020). Ombudsman Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Di Indonesia. S A S I.
Putri, C. P. (2020). PERANAN DAN FUNGSI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM. SOL JUSTICIA.
SOLECHAN. (2018). Memahami Peran Ombudsman Sebagai Badan Pengawas Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia . Adminitrative Law & Governance Journal .
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Saniyyah Aulia Azzahra, Maya Fajri Aini, Rizki Syafril (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.