AKIBAT HUKUM PRAKTIK POACHING TERHADAP E – SPORT DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i1.1579Keywords:
Akibat Hukum, Poaching, E-SportAbstract
Studi berikut dibuat dengan tujuan yakni mengkaji Akibat Hukum Praktik Poaching Terhadap E-Sport Di Indonesia. Maksud dari akibat hukum tersebut adalah hak dan kewajiban apa yang timbul ketika terjadinya praktik poaching. Hal ini diimplementasikan dengan metode hukum normatif, melalui pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang diperoleh menggunakan studi kepustakaan. Kajian studi menunjukkan yakni belum ada peraturan khusus tentang e-sport di Indonesia akan tetapi dasar hukum yang dipakai adalah Pada Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan, dengan tidak adanya hukum yang mengatur secara spesifik maka maraknya praktik poaching yang ada dalam e-sport Indonesia yang mengakibatkan banyaknya kerugian bagi pihak yang terlibat. Akibat hukum yang dialami tidak lain adalah sanksi terhadap atlet yang terlibat dalam poaching dan membayar ganti rugi kepada pihak yang merasakan dampak dari poaching tersebut. Adapun peraturan lainnya yang mengatur seperti Peraturan Pengurus Besar Esport Indonesia Nomor 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Penyelenggara kegiatan Olahraga Elektronik di Indonesia.
Downloads
References
Agung, I. Putu Setya. “Keabsahan Hubungan Kerja Antara Perusahaan E-Sports Dengan Atlet E-Sports Dibawah Umur”. Jurist-Diction 4, no. 6 (2021): 2365.
Alyssa Salsabilla, Tim E-sports Wajib Memilki PT? Begini Ketentuannya!, smartlegal.id, 3 september 2021, https://smartlegal.id/trending-topic/2021/09/03/tim-esports-wajib-memiliki-pt-begini-ketentuannya/
Auliana, Rina, Rinny Rinny, Noorsyaidah Noorsyaidah, and Hafizatuzahra Hafizatuzahra. “Perlindungan Hukum Terhadap Player E-Sport Yang Dirugikan Oleh Managemen Yang Menaunginya”. Badamai Law Journal 7, no. 2: 269-289.
Harly, Melani, and Ariawan Gunadi. “Perlindungan Hukum Perdata Dalam Hal Pembajakan Atlet E-Sport Antara Atlet Dengan Pt. Echo E-Sports Indonesia”. Jurnal Hukum Adigama 5, no. 1 (2022): 432-445.
Indro, dan Andi Surya Kurnia. “E-Sport Arena Respon Dari Kebutuhan Kaum Milenial”. Jurnal Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur (Stupa) 1, no. 2 (2019): 913-928.
Janika, Yola Zulva, and Mashudi Mashudi. “Perjanjian Kerja Antara Atlet Sepakbola Profesional Dengan Klub Sepakbola”. Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 8(2), (2019): 262-275.
Jasmine, Naomi Mutiara. “Gambaran psychological well-being pada pro-player tim e-sport Indonesia”. Buletin Riset Psikologi dan Kesehatan Mental 1, no. 2 (2021): 1357-1368.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Martin, B., & Ratnaningrum, D., Stadium Turnamen E-Sports Di Jakarta, Jurnal Sains, Teknologi, Urban, perancangan, Arsitektur (Stupa), Volume 1 No 1(2019), hlm. 659-669.
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2003, hlm.39
Maulidea, Cantika, and Ahmad Mahyani. “Pencegahan Pembajakan Atlet E Sports Melalui Perlindungan Hukum Kepada Tim E-Sports”. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 2, no. 3 (2022): 760-782
Peraturan Dewan Pengurus Olahraga Elektronik Indonesia Nomor: 034/PB-ESI/B/VI/2021 tentang Penyelenggarn kegiatan Olahraga Elektronik di Indonesia.
Sinaga, Niru Anita, and Nurlely Darwis. “Wanprestasi dan Akibatnya Dalam pelaksanaan perjanjian”. Jurnal Mitra Manajemen 7, no. 2 (2020).
Slamet, S. R. Tuntutan Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum: Suatu Perbandingan Dengan Wanprestasi. Lex Jurnalica, 10 no 2 (2013), 18068.
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Raja Grafindo Tinggi, jakarta, 2010, hlm.131
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alexander Stepanus Sinaga, A.A. Istri Eka Krisna Yanti (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.