PENYELESAIAN SENGKETA HAK CIPTA MUSIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i3.1690Keywords:
Penyelesaian Sengketa Alternatif, Hak Cipta, Pengaturan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji berbagai alternatif penyelesaian sengketa hak cipta musik serta menganalisis kelebihan dan kekurangan masing-masing mekanisme yang tersedia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil studi menunjukkan bahwa sengketa hak cipta musik dapat diselesaikan melalui tiga metode alternatif yang efektif, yaitu mediasi, arbitrase, dan negosiasi. Ketiga metode ini menawarkan pendekatan yang berbeda dalam penyelesaian sengketa dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing. Di antara ketiga alternatif tersebut, mediasi dipandang sebagai metode paling efektif dan efisien. Proses mediasi berlangsung relatif cepat, dengan batas waktu maksimal 30 hari, sehingga para pihak dapat segera mendapatkan resolusi atas sengketa yang dihadapi tanpa harus menunggu waktu yang lama seperti dalam proses litigasi. Selain itu, mediasi juga menjamin kerahasiaan bagi semua pihak yang terlibat, sehingga informasi sensitif atau strategis tidak akan terungkap kepada publik. Hal ini sangat penting, terutama dalam industri musik di mana reputasi dan hak kekayaan intelektual memiliki nilai yang signifikan. Meskipun mediasi menawarkan banyak manfaat, keberhasilannya sangat bergantung pada iktikad baik dan komitmen masing-masing pihak yang terlibat. Untuk mencapai kesepakatan yang memuaskan, kedua belah pihak harus mau saling mendengarkan dan berkompromi. Tanpa adanya niat baik untuk menyelesaikan perselisihan, mediasi dapat menjadi tidak efektif dan bahkan berpotensi gagal. Oleh karena itu, penting bagi tiap pihak untuk memasuki proses mediasi dengan mindset yang konstruktif dan terbuka, sehingga hasil yang dicapai benar-benar dapat memenuhi kepentingan dan harapan semua pihak.
Downloads
References
Buku
Fisher, Roger & Ury, William, Getting to Yes: Negotiating an Agreement Without Giving In (London, Bussiness Book, 1991).
Sidik, Jafar, Klausula Arbitrase Cases & Materials Dalam Kontrak Bisnis (Bandung, Binara Padaasih, 2016)
Umam, Khotibul, Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2001).
Jurnal
Andaryani, Eka. “Pengaruh Musik Sebagai Moodboster Mahasiswa.” Musikolastika: Jurnal Pertunjukan Dan Pendidikan Musik 1, No.4 (2019): 109-115
Atmadja, Hendra, H.T., “Penyelesaian Sengketa Lagu Atau Musik Di Luar Pengadilan.” Lex Jurnalica 11, No. 1 (2014)
Fadhila, Ghaesanny, & Sudjana, U. “Perllindungan Karya Cipta Lagu Dan/Atau Musik Yang Dinyanyikan Ulang (Cover Song) Di Jejaring Media Sosial Dikaitkan Dengan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.” Acta Diurnal Jurnal hukum Kenotariatan dan Ke-PPAT-an 1, No. 2 (2018): 223-235
Fadilah, Firda A., & Putri, Saskia A., “Alternatif Penyelesaian Sengketa Dan Arbitrase (Literature Review Etika).” Jurnal Ilmu Manajemen Terapan 2, No. 6 (2021): 744-756
Haerani, Ruslan, “Tinjauan Yuridis Perjanjian Perdamaian Dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Melalui Proses Nigosiasi.” Unizar Law Review 3, No. 1 (2020): 67-77
Kurniawaty, Yuniar, “Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual (Alternative Dispute Resolution On Intelectual Property Dispute).” Jurnal Legislasi Indonesia 14, No. 2 (2017): 163-170
Mamudji, Sri, “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Jurnal Hukum & Pembangunan 34, No. 3 (2017): 194-209
Salinding, M.B., “Dasar Filosofi Mediasi Sebagai Pilihan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.” Borneo Law Review 1, No 1 (2017): 39-57
Sidik, Jafar, Klausula Arbitrase Cases & Materials Dalam Kontrak Bisnis (Bandung, Binara Padaasih, 2016)
Sudjana, “Makna Mediasi Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang hak Cipta.” Varietas et Justitia 7, No. 1 (2021): 91-114
Sulistianingsih, Dewi, “Problematik Dan Karakteristik Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ilmu hukum QISTIE 12, No. 2 (2019): 166-177
Yasa, A.H., & Sukranatha, A. K. “Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Cipta Musik.” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 4, No.3 (2016): 1-5
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andre Silalahi, Made Cinthya Puspita Shara (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.