IMPLEMENTASI NORMA KESUSILAAN DAN KEADILAN TERHADAP TINDAKAN BULLYING

Authors

  • Sahrudin Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Raden Bagus Mochammad Ramadhan Razief Hafid Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Reva Hazarina Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Nurkholis Anwar Universitas Trunojoyo Madura Author
  • Muhammad Haikal Universitas Trunojoyo Madura Author

DOI:

https://doi.org/10.62281/v2i6.476

Keywords:

Bullying, Norma Kesusilaan, Penegakan Hukum, Perlindungan Korban

Abstract

Artikel ini berjudul "Implementasi Norma Kesusilaan dan Keadilan Terhadap Tindakan Bullying: Studi Kasus Bullying Terhadap Siswa Difabel" yang bertujuan untuk menganalisis penerapan norma kesusilaan dan keadilan dalam menangani kasus bullying yang menimpa siswa difabel di lingkungan sekolah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi kasus untuk mengeksplorasi aspek hukum dan sosial yang berkaitan dengan fenomena bullying. Melalui analisis normatif, artikel ini mengkaji berbagai regulasi dan norma kesusilaan yang berlaku serta implementasinya dalam melindungi hak-hak siswa difabel. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat peraturan yang jelas mengenai larangan bullying, implementasi norma kesusilaan dan keadilan masih belum optimal. Artikel ini juga mengusulkan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas penegakan norma kesusilaan dan keadilan di sekolah guna menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan aman bagi siswa difabel.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ayunita, Putri. Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Bullying Perspektif Hukum Indonesia Dan Hukum Islam English Title: Criminal Liability of Bullying Perpetrators from the Perspective of Indonesian Law and Islamic Law. Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN. Vol. 2, 2024. http://journals.ldpb.org/index.php/eljbn.

Cindy Mutia Annur. “BPS : Siswa Laki-Laki Lebih Banyak Jadi Korban Bullying.” Databoks.

CNN Indonesia. “Kemendikbud : 24,4 Persen Siswa Berpotensi Alami Perundungan Di Sekolah.” CNN Indonesia.

Diajukan, Skripsi, Kepada Fakultas, Ilmu Dakwah, Dan Ilmu, Komunikasi Untuk, Memenuhi Persyaratan, Memperoleh Gelar, et al. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERILAKU BULLYING SISWA DI SMK TRIGUNA UTAMA CIPUTAT TANGERANG SELATAN Oleh: RISHA DESIANA SUHENDAR NIM :1113054100056, n.d.

Hidayah, Putri Rohmatul, and Ifahda Pratama Hapsari. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Oleh Pelaku Terhadap Korban Bullying Di Indonesia” 6, no. 1 (2023). https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.

Meilita Elaine. “KPAI Ungkap Sekitar 3.800 Kasus Perundungan Sepanjang 2023, Hampir Separuh Terjadi Di Lembaga Pendidikan.” Suarasurabaya.Net.

Pelaku, Menjadi, Dan / Atau, Korban Pembulian, D I Sekolah, Mutiara Pertiwi, and Dan Juneman. PERAN POLA ASUH ORANGTUA DALAM MENGEMBANGKAN REMAJA Role of Parenting Styles in Developing Adolescents’ Tendencies to Become Bullies and/or Victims of School Bullying. Vol. 17, 2012.

Susan Kezia Valerrie Siahaya. “PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENINDASAN ATAU BULLYING DISEKOLAH.” PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENINDASAN ATAU BULLYING DISEKOLAH 10 (2021): 3. Accessed June 20, 2024. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/33137.

Published

2024-06-23

How to Cite

IMPLEMENTASI NORMA KESUSILAAN DAN KEADILAN TERHADAP TINDAKAN BULLYING. (2024). Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6). https://doi.org/10.62281/v2i6.476

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1-10 of 171

You may also start an advanced similarity search for this article.