ANALISIS YURIDIS ANJAK PIUTANG (FACTORING) OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DALAM HAL DEBITUR WANPRESTASI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pdt/2018)
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i1.76Keywords:
Anjak Piutang, Perusahaan Pembiayaan, WanprestasiAbstract
Perusahaan pembiayaan anjak piutang erat kaitannya dengan piutang yang melibatkan pembelian oleh perusahaan pembiayaan anjak piutang terhadap piutang klien. Perjanjian anjak piutang ini awal mula dibuat oleh dan antara PT. IFS Capital Indonesia sebagai perusahaan pembiayaan anjak piutang (pihak pertama), PT. Sumberindo Mitra Utawia sebagai penjual piutang debitur (pihak kedua), PT. Multi Harapan Utama sebagai debitur PT. Sumberindo Mitra Utawia (pihak ketiga), dan Susanto Lim, Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Apakah mekanisme pembiayaan anjak piutang telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; Bagaimana penyelesaian hukumnya jika terjadi perselisihan antara para pihak; Bagaimana perlindungan hukum para pihak dalam pertimbangan dan Putusan Hakim Nomor 385 K/Pdt/2018. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris atau sosiologis, yaitu metode yang mengacu pada norma-norma hukum yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan guna memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti, penelitian ini memiliki sifat deskriptif. Penulisan penelitian melalui peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berhubungan dengan penulisan ini, dalam penelitian melakukan studi lapangan di PT. Cakrawala Citramega Multifinance, metode analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif yang diperoleh studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pdt/2018. Hasil penelitian menemukan mekanisme pembiayaan anjak piutang telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, bahwa jelas dialam dalam peraktik kegiatan pembiayaan anjak piutang ini pengaturannya masih terbilang belum cukup memadai. Penyelesaian perkara anjak piutang secara non litigasi dan penyelesaian perkara secara litigasi. Perlindungan hukum para pihak dalam pertimbangan dan putusan hakim Nomor 385 K/Pdt/2018 adalah bentuk perlindungan yang diberikan berupa perlidungan hukum preventif dimana perlindungan terhadap hak untuk melakukan penagihan.
Downloads
References
Buku
Ali, Achmad, 2002, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Gunung Agung, Jakarta.
Ali, H. Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Pers, Jakarta.
Asikin, Zainal, 1995, Pokok–Pokok Hukum Perbankan di Indonesia, Cetakan Pertama, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Black, James A dan Dean J. Champion dalam Soerjono Soekanto, 2014. Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.
Burhan, Ashofa, 1996, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Dipo, Handowo, 2008, Sukses Memperoleh Dana Usaha, Pustaka Utama Grafity, Jakarta.
Fuady, Munir, 2002, Hukum tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Garry Goodpaster, 1995, Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa, Seri Dasar-Dasar Hukum Ekonomi 2, Arbitrase di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hadjon, Philipus M, 1987, Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya.
Hartono, Sunaryati, 1994, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung.
Hariyani, Iswi, Cita Yustisia Serfiani, dan R. Serfianto, 2018, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hartini, Rahayu, 2009, Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
HS, Salim, 2010, Perkembangan Teori Hukum Dalam Ilmu Hukum, Rajawali Press, Jakarta.
Ishaq, H, 2017, Metode Penelitian Hukum Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Alfabeta, Bandung.
Kasmir, 2004, Bank & Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lubis, Solly, 1994, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bandung.
Marzuki, Peter Mahmud, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
_____, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prananda Media Grup, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2012, Teori Hukum, Cahaya Atma Pusaka, Yogyakarta.
_____, 2013, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.
Moleong, Lexy J, 2006, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Nasihin, Miranda, 2012, Segala Hal Tentang Hukum Lembaga Pembiayaan, Buku Pintar, Yogyakarta.
Nazir, Mohammad, 1998, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Pantouw, Rinus, 2006, Hak tagih factor atas piutang dagang: anjak-piutang (factoring), Kencana Prenada Media, Jakarta.
Rachmat, Budi, 2009, Anjak Piutang Solusi Cash Flow Problem, Gramedia Pustaka, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Cetakan Kelima, Citra Aditya Bakti, Bandung.
S. Suryasumantri, Jujun, 1997, Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Sarwo, Jonathan, 2006, Metode Penelitian Kuanttatif dan Kualitatif, Graha, Yogyakarta.
Silalahi, Ulber, 2009, Metode Penelitian Sosial, PT Refika Aditama, Bandung.
Soehartono, Irawan, 1999, Metode Peneltian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya, Remaja Rosda Karya, Bandung.
Soekanto, Soejono, 1999, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia (suatu tinjauan secara sosiologis), cetakan keempat, Universitas Indonesia, Jakarta.
___ , dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
____, 2013, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Soemitro, Ronny Hanitjo, 1998, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sunaryo, 2013, Hukum Lembaga Pembiayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Supranto, J, 1997, Metode Riset, Rineka Cipta, Jakarta.
Suyanti, Thomas, 1997, Kelembagaan Perbankan, Edisi Kedua, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Syahrani, Riduan, 1999, Rangkaian Instansi Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung.
Umam, Khotibul, 2010, Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Waluyo, Bambang, 1996, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Widjaja, Gunawan, 2001, Alternatif Penyelesaian Sengketa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Wuisman, JJ. M, 1996, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Asas-asas, Fakultas Ekonomi UI, Jakarta.
Jurnal Ilmiah
Abubakar, Lastuti & Tri Handayani, Penguatan Regulasi dan Perjanjian : Upaya Optimalisasi Anjak Piutang sebagai Alternatif Pembiayaan Perusahaan, Jurnal Hukum, Vol. 49, No. 3, 2020.
Anggraeny, Isdian & Sholahuddin Al-Fatih, Kata Sepakat Dalam Perjanjian dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 1, 2020.
Astami, Emita Wahyu, 2000, Pemanfaatan dan Pelaporan Anjak Piutang (Factoring), Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Vol. 15, No. 3.
Asyhadie, Zaeni, 2008, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Barbara Gunawan, 2001, Anjak Piutang: Sebuah Alternatif Memperoleh Dana Usaha, Jurnal Akuntansi dan Investasi, Volume 2, No. 2, Juli 2001.
Butar, Magnis Florencia, 2017, Penerapan Doktrin Promissory Estoppel Dalam Pemenuhan Prestasi Sebagai Akibat Adanya Perjanjian Anjak Piutang di Indonesia, Diponegoro Law Journal, Vol. 6, No. 2.
Chairunisa, Agri, 2015, Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia, Veritas et Justitia, Vol. 1, No. 1.
Diansari, Rani Eka & Vidya Vitta Adhivinna, 2019, Mengapa Perusahaan Anjak Piutang Kurang Berkembang di Indonesia, Jurnal Ekonomi, Manajemen, dan Akutansi, Vol. 22, No. 2.
Diansari, Rani Eka & Lulu Amalia Nusron, 2020, Melihat Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dibandingkan Perbankan Dilihat Dari Aspek Hukum, Jurnal Bisnis & Akutansi, Vol. 10, No. 1.
Edwin, Naerul, 2017, Anjak Piutang (Factoring) Dalam Ekonomi Islam, Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 1.
Eiko Lucky Mamesah, 2015, Eksistensi Perjanjian Anjak Piutang Bagi Pelaku Usaha, Lex Et Societatis, Volume 3 No. 3, April 2015.
Emita Wahyu Astami, 2000, Pemanfaatan dan Pelaporan Anjak Piutang (Factoring), Jurnal Ekonomi dan Bisnis Indonesia, Volume 15, No. 3, Maret 2000.
Endang Prasetyawati, 2013, Konsep Hukum Pembiayaan Konsumen Di Masa Yang Akan Datang, Yustisia, Volume 2, No. 2, Agustus 2013.
Fibrianti, Nurul, 2015, Perlindungan Konsumen Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasi, ADHAPER : Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 1, No. 1.
Fries Melia Salviana, S.H., M.H, Desy Nurkristia Tejawati, S.H., M.Kn, 2019, Perlindungan Hukum Perusahaan Anjak Piutang Terhadap Terjadinya Risiko Akibat Pre Invoicing, Jurnal Hukum STHG, Volume 2 No. 1, Maret 2019.
Gerungan, Anastasia E., 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Ditinjau Dari Aspek Hukum Perdata dan Pidana di Indonesia, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 22, No. 5.
Gunawan, Barbara, 2001, Anjak Piutang Sebuah Alternatif Memperoleh Dana Usaha, Jurnal Akutansi dan Investasi, Vol. 2, No. 2.
Hadi, Indra Kesuma, 2015, Mekanisme Pengalihan Piutang Dalam Perjanjian Factoring : Loan Divergence Mechanism in Factoring Agreement, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. XVII, No. 66.
Hajid, Achmad Afif, 2016, Identifikasi Faktor-Faktor Yang Mendukung Potensi Keberlangsungan Lembaga Penyedia Jasa Anjak Piutang (Studi Kasus di Koperasi Pandawa Sukun Malang), Jurnal Ilmiah, Vol. 1, No. 3.
Hidayat, Sofyan, 2008, Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Pembiayaan Perusahaan dengan Sistem Anjak Piutang, Jurnal Repertorium, Vol. 3, No. 2.
Holy Oktaviani Putri. 2017. Eksistensi Anjak Piutang (Factoring) Dari Sisi Yuridis dan Ekonomis, Jurnal Repotorium, Januari 2017.
Lastuti Abubakar dan Tri Handayani, 2020, Penguatan Regulasi dan Perjanjian: Upaya Optimalisasi Anjak Piutang Sebagai Alternatif Pembiayaan Anjak Piutang, Masalah-Masalah Hukum, Volume 49, No. 3, Juli 2020.
Liliasari, Meita, 2016, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembiayaan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Kartu Kredit dan Pembiayaan Konsumen Pada Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) di Indonesia, Jurnal Bisnis dan Manajemen, Vol. 53, No. 12.
Lina Novita B, 2021, Tinjauan Yuridis Mengenai Anjak Piutang: Studi Kasus Tentang Perjanjian Anjak Piutang Antara PT.A Dengan PT.B, Dharmasisya, Volume 1, No. 1, Maret 2021.
Mamesah, Elko Lucky, 2015, Eksistensi Perjanjian Anjak Piutang Bagi Pelaku Usaha, Lex Societas, Vol. III, No. 3.
Mantili, Rai & Sutanto, 2019, Kumulasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Wanprestasi Dalam Kajian Hukum Acara Perdata di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 10, No. 2.
Mayasari, I Dewa Ayu Dwi, 2015, Perlindungan Hukum Terhadap Perusahaan Factor Dalam Penagihan Piutang Dagang Pada Transaksi Anjak Piutang (Factoring), Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 4, No. 2.
Melia, Fries & Desy Nurkristia, 2019, Perlindungan Hukum Perusahaan Anjak Piutang Terhadap Terjadinya Risiko Akibat Pre-Invoicing, Jurnal Hukum STGH, Vol. 2, No. 1.
Meita Liliasari, 2016, Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembiayaan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Kartu Kredit dan Pembiayaan Konsumen Pada Perusahaan Pembiayaan (Multifinance) di Indonesia, Jurnal Bisnis dan Manajeman, Volume 53, No. 12, Desember 2016.
Mochtar, Dewi Astutty, 2019, Asas Keseimbangan dalam Pelaksanaan Perjanjian Anjak Piutang (Factoring), Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 10, No. 2.
Novita, Lina, 2020, Tinjauan Yuridis Mengenai Anjak Piutang: Studi Kasus tentang Perjanjian Anjak Piutang Antara PT.A dengan PT. B, Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Vol. 1, No. 1.
Perdana, Afrilian, dkk, 2014, Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No. 1.
Putri, Holy Oktaviani & Burhanudin Harahap, 2017, Eksistensi Anjak Piutang (Factoring) Dari Sisi Yuridis dan Ekonomis, Jurnal Repertorium, Vol. IV, No. 1.
Rani Eka Diansari, Lulu Amalia Nusron, 2020, Melihat Lembaga Keuangan Anjak Piutang Dibandingkan Perbankan Di Lihat Dari Aspek Hukum, Jurnal Bisnis & Akuntansi, Volume 10, No.1, Maret 2020.
Ratnasari, Novi, 2017, Komparasi Syarat Sahnya Perjanjian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam, Jurnal Reportorium, Vol. IV, No. 2.
Roesli, M. dkk, 2019, Kedudukan Perjanjian Baku dalam Kaitannya dengan Asas Kebebasan Berkontrak, DiH Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 29.
Rosita, 2018, Alternatif Dalam Penyelesaian Sengketa (Litigasi dan Non Litigasi), Al-Bayyinah : Journal of Islamic Law, Vol. VI, No. 2.
Safitri, Desy Dwi, 2018, Upaya Hukum dan Penyelesaian Akibat Wanprestasi Serta Overmacht Dalam Perjanjian Pembiayaan, Journal of Law, Vol. 1, No. 1.
Saragi, Manuasa, 2014, Litigasi dan Non Litigasi Untuk Penyelesaian Sengketa Bisnis Dalam Rangka Pengembangan Investasi di Indonesia, E-Journal Graduate Unpar, Vol. 1, No. 2.
Sinaga, Niru Anita & Tiberius Zaluchu, 2018, Peranan Asas Keseimbangan Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol. 8, No. 1.
Sudjana, 2019, Akibat Hukum Wanprestasi dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Anjak Piutang, Vej, Vol. 5, No. 2.
Syahrani, 2015, Tinjauan Yuridis Terhadap Perjanjian Anjak Piutang Yang Tidak Memenuhi Ketentuan Pasal 613 KUH Perdata, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 2, No.2.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan
Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Putusan Mahkamah Agung Nomor 385 K/Pdt/201.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dickyhadino Tesa, Saidin, Dedi Harianto, Maria Kaban (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.