ANALISIS IMPLEMENTASI PENGGUNAAN PSAK 104 TENTANG AKAD ISTISHNA DALAM PRODUK PEMBIAYAAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.62281/v2i12.1293Kata Kunci:
PSAK 104, akad istishna, produk pembiayaanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan PSAK 104 dalam kaitannya dengan akad istishna dalam rangka pembiayaan syariah. Melalui analisis komprehensif terhadap literatur yang relevan, penelitian ini mengeksplorasi seberapa sesuai PSAK 104 dengan pedoman akuntansi syariah dan efektivitasnya dalam memberikan kerangka yang jelas untuk mengakui pendapatan dan beban dalam perjanjian konstruksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSAK 104 sebagian besar sejalan dengan prinsip syariah; Namun, penerapannya di dunia nyata menghadapi berbagai kendala. Kendala yang signifikan adalah kurangnya kesadaran akan akuntansi syariah di kalangan personel dan ketidakkonsistenan penyelarasan sistem informasi. Meskipun demikian, penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan PSAK 104 dapat ditingkatkan secara signifikan dengan mengembangkan program pelatihan yang menyeluruh dan memastikan dukungan teknologi yang memadai. Hasil penelitian ini mungkin berguna bagi lembaga keuangan Islam, badan pengatur, dan akademisi ketika mereka berupaya meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan standar tata kelola perusahaan. Untuk penelitian selanjutnya, disarankan untuk melakukan studi kasus yang lebih luas pada sejumlah lembaga keuangan Islam yang ukuran dan kompleksitasnya bervariasi. Selain itu, pertanyaan di masa depan dapat fokus pada inovasi solusi pembiayaan syariah berdasarkan akad istishna dan menilai dampak PSAK 104 terhadap kinerja keuangan lembaga keuangan syariah.
Unduhan
Referensi
Aini, Y. N. (2021). TRANSAKSI AKAD ISTISHNA’ DALAM PRAKTEK JUAL BELI ONLINE. Diambil dari https://osf.oi/p3uvc/donload
Baehaqi, A. (2012). KENDALA DAN TANTANGAN PENERAPAN PSAK 104 AKUNTANSI ISTISHNA’ PADA BANK SYARIAH. National Seminar on Islamic financial Accounting Standard. Diambil dari http://www.sebi.ac.id
DSAS IAI. (2016). Standar Akuntasi Keuangan Syariah. Ikatan akuntan Indonesia. Jakarta: Ikatan Akuntansi Indonesia.
DSN MUI. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 06/DSN-MUI/IV/2000.
Farid, M., Husnul, K. (2019). Analisis Implementasi Akad Istishna’ Dalam Perbankan Syariah Pada Bank Syariah Indonesia (Bsi) Lumajang. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam. 1(2), 043-050.
Herdianto, D. (2019). Akad Istishna dalam Ekonomi Islam: Pengertian, Dalil, Rukun dan Contoh. Diakses dari https://qazwa.id.
Huda. N., Heykal. M. 2010. Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoritis dan Praktis. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hidayah1, M. R., Nawawi2, K., Arif3, S., & Rumah, K. P. P. (2018). ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA PEMBIAYAAN RUMAH (STUDI KASUS DEVELOPER PROPERTY SYARIAH BOGOR). In Jurnal Ekonomi Islam (Vol. 9, Issue 1). http://journal.uhamka.ac.id/index.php/jei.
Izzah, N. Firdaus, R. (2024). ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA DAN PSAK 104 DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE. Jurnal Akuntansi Syariah, 4(1), 47-54.
Kasmir. 2011. Manajemen Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Muslimin, S., Hasriani, Zainab, Ruslang, & Karno. (2019). IMPLEMENTASI AKAD ISTISHNA DALAM SISTEM PENJUALAN INDUSTRI MEBEL. Journal of Islamic Economics, 1(1), 38-48.
Riani, Y., Fera Efiza, H., & Fitri, R. (n.d.). Volume 2 Nomor 6 Juni 2023 PENERAPAN PEMBIAYAAN AKAD ISTISHNA PADA BANK SYARIAH. https://jmi.rivierapublishing.id/index.php/rp.
Saifuddin. A. M., Amrie. F. (2021). PENERAPAN AKUNTANSI ISTISHNA PADA BANK SYARIAH BUKOPIN. Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan. 8(1), 55-63.
Undang-Undang Nomor. 10 Tahun 1998. Tentang Perbankan Syariah.
Wangsawidjaja. 2012. Pembiayaaan Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Yunus, Mahmud. 2010. Kamus Bahasa Arab Indonesia. Jakarta: PT Mahmud Yunus Wa Dzurriyyah.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Hilda Aprilia Pratiwi, Ersi Sisdianto (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.