PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK TANPA AGUNAN MELALUI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.62281/v3i1.1580Kata Kunci:
Wanprestasi, Kredit Tanpa Agunan, Kredit MacetAbstrak
Penelitian ini berjudul "Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit Bank Tanpa Agunan dari Perspektif Hukum Indonesia." Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 1 butir 11 mendefinisikan kredit sebagai penyediaan dana atau klaim yang memiliki nilai serupa, yang diberikan berdasarkan kesepakatan antara bank dan pihak lain, dengan kewajiban bagi peminjam untuk melunasi utang dalam jangka waktu tertentu beserta bunga. Ditinjau dari jaminannya, kredit dapat dikategorikan menjadi dua jenis, yaitu kredit dengan jaminan dan kredit tanpa jaminan (tanpa agunan). Kehadiran kredit tanpa agunan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap akses dana yang cepat dan mudah. Jenis kredit ini menjadi solusi bagi individu yang ingin mengajukan pinjaman namun tidak memiliki jaminan. Namun, meskipun memberikan kemudahan bagi nasabah, kredit tanpa agunan memiliki risiko tinggi bagi bank, terutama dalam hal kredit macet. Kredit macet tanpa agunan terjadi ketika debitur, baik individu maupun organisasi, gagal memenuhi kewajibannya untuk membayar utang sesuai dengan perjanjian, meskipun tidak memerlukan jaminan. Oleh karena itu, pemberian kredit tanpa agunan harus melalui proses evaluasi yang mendalam untuk menilai karakter, kemampuan finansial, modal, prospek usaha, dan kondisi ekonomi calon debitur.
Unduhan
Referensi
Angelina, Fanny. (2020). Aspek Hukum Prudential Principle dan The Five C Of Credit analysis Dalam Pemberian Kredit Tanpa Agunan Oleh Bank Dan Akibat Hukumnya. Universitas Semarang. Vol. 10.
Arini, N. M., Wairocana, I. G. N., & Wiryawan, I. W. (2017). Penyelesaian Permasalahan Kredit Tanpa Agunan (UMKM) Di Denpasar.
Dorotea Tobing, Rudyanti. (2023). Hukum Perbankan Pengertian, Asas, dan Pengaturan. Yogyakarta. LaksBang PRESSindo.
Fitriana, Dian. Sandra Dewi, Aliya. (2023). Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Debitur Pada Perjanjian Kredit Tanpa Agunan. Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Vol.1, No.2.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Lidya Sari, Kuntri Selvilia. (2022). Penyelesaian Wanprestasi Pada Kredit Tanpa Agunan. Undergraduate thesis, Universitas Narotama.
Mahnadewi, B. L. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan.
Muhammad Firdaus, Kevin. .(2022). Implementasi Pemeberian Kredit Tanpa Jaminan Dalam Hal Debitor Wanprestasi (Studi PAda KSPPS-BMT Alhikmah Semesta Kudus). Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung
Nahdhah. (2022). Buku Hukum Ajar Perbankan. Banjarmasin. Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjary Banjarmasin.
Pratiwi Putheri, Ni Made Novina. Siki Layang, I Wayan Bela. Akibat Hukum Kredit Tanpa Jaminan Bagi Pihak Debitur. Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum, Universitas Udayana.
Rochmawati dan Kusuma Wardani, Anggun Nila. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan.
Siswandi, Lambang. (2019). Kreditur Dan Debitur Dengan Hak Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Vol. 15.
Taufiq, Madama. Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Wanprestasi Dalam Kredit Tanpa Agunan Ditinjau Dari Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Undang – Undang Nomor 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)
Yuskal, D., & Triana, Y. (2022). Penyelesaian Wanprestasi Terhadap Perjanjian Kredit Tanpa Agunan Pada Lembaga Perbankan.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 I Made Nata Widagda, Anak Agung Angga Primantari (Author)

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.