HAK WARIS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN BEDA AGAMA
DOI:
https://doi.org/10.62281/ben5b732Keywords:
Hak Waris, Anak, Pernikahan, Beda AgamaAbstract
Tujuan studi ini untuk mengetahui lebih jelas status hak waris anak yang lahir diluar perkawinan beda agama dan untuk mengetahui lebih jelas pengaturan hukum mengenai anak yang lahir di luar perkawinan. Studi ini menggunakan metode penelitian normatif dengan menggunakan norma hukum sebagai objek penelitian. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, merupakan metode yang menggunakan norma hukum sebagai objek penelitian, yaitu dengan mengkaji Peraturan Perundang-Undangan. Hukum waris ialah peralihan kekayaan dari seseorang yang sudah meninggal dunia kepada seorang atau lebih yang lebih dikenal dengan pihak ketiga. Mengenai status hak waris anak yang lahir di luar perkawinan beda agama sesuai dengan adanya putusan MK No.46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan mendapat pembagian yang sama dengan anak sah. Sedangkan pengaturan hukum anak yang lahir di luar perkawinan berubah semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Perkawinan yang dinyatakan sudah tidak berlaku sehingga terciptlah keadilan bagi anak yang lahir di luar perkawinan dengan memiliki hak yang sama selayaknya anak sah.
Downloads
References
Buku
I Nyoman Sujana Dkk, Hukum Waris Beda Agama Di Indonesia Dan Implementasi Wasiat Wajibah Terhadap Ahli Waris Non-Muslim, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, Cetakan 1: 2020).
M. Thoha Abdurrahman, 1976, Pembahasan Waris dan Wasiat Menurut Hukum Islam, t.p, hlm. 111-112.
Maman Suparman, Hukum Waris Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
Jurnal
Anonim. “Peranan Lembaga Catatan Sipil Terhadap Perkawinan Campuran Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan”. Jurnal Cendekia Hukum Vol. 4, No. 2 (2019), hlm. 306.
Anonim. “Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Agama-Agama”. Jurnal Essensia, Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Christine M. Mangiri. “Kedudukan Anak Luar Kawin Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dan Hukum Kanonik.” Lex Crimen Vol. V/No.7 (2016), hal.27.
Elga Andina. “Meningkatnya Angka Perkawinan Anak Saat Pandemi Covid-19.” Vol.XIII, No.4/II/Puslit (2021), hal.14.
Hasnan Hasbi. “Analisis Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama.” Vol. 20 No.1.2018, hal.38.
Luh Putu Putri Indah Pratiwi Dkk. “Pengaturan Terhadap Kedudukan Anak Di Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”. e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum, Volume 3 No. 1 (2020), hlm. 16.
Mardalena Hanifah. “Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Soumatera Law Review Volume 2, Nomor 2 (2019), hlm. 305.
Nahrowi. “Sinkronisasi Hukum Perkawinan Beda Agama Di Indonesia”. e-Journal Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, Vol. 2 No. 1 (2020).
Purwanto. “Hak Mewaris Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama.” Tesis Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang (2008).
Sari, Erlita Puspita. “Kawin Kontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”. Skripsi. Jember : Universitas Negeri Jember (2015).
Sri Wahyuni. “Kontroversi Perkawinan Beda Agama Di Indonesia”. Jurnal Hukum Islam (JHI) Volume 8, Nomor 1 (2010), hlm. 76-77.
Stevi Loho. “Hak Waris Anak Di Luar Perkawinan Sah Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII-2010.” Lex Crimen Vol. VI/No. 3 (2017), hal.169-170.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Keputusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010.
Internet
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ni Luh Putu Winda Juliandari, I Dewa Ayu Dwi Mayasari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.